Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pengadilan Tipikor Jakarta Gelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Asabri

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 16 Agustus 2021
Pengadilan Tipikor Jakarta Gelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Asabri

Asabri. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri, pada Senin (16/8) hari ini. Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan untuk delapan terdakwa.

Delapan terdakwa yang akan menjalani sidang perdananya yaitu, Dirut PT Asabri periode 2011 - 2016, Mayjen Purn Adam Damiri; Dirut PT Asabri periode 2016 - 2020, Letjen Purn Sonny Widjaja; Direktur Keuangan PT Asabri periode 2008 - 2014, Bachtiar Effendi; Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019, Hari Setiono.

Kemudian, Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo; Dirut PT Hanson Internasional TBK, Benny Tjokrosaputro; serta Komisaris PT Trada Alam Mineral (PT TRAM), Heru Hidayat.

Baca Juga

Pakar Sebut Jaksa Tidak Bedakan Penyitaan dan Perampasan Aset di Kasus Asabri-Jiwasraya

"Perkara ASABRI sudah dilimpahkan ada 8 berkas (8 Terdakwa). Sidang pertama hari Senin, Tanggal 16 Agustus 2021," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono dalam keterangannya, Senin (16/8).

Delapan terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asabri tersebut akan disidang oleh lima hakim. Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, IG Purwanto, dengan didampingi dua Hakim Karir Tipikor, Saefudin Zuhri dan Rosmina, serta dua Hakim Ad hoc Tipikor, Ali Muhtarom dan Mulyono Dwi Purwanto.

"Komposisinya tiga Hakim Karir Tipikor dan dua Hakim Ad Hoc Tipikor," ujar Bambang.

Kasus ini bermula ketika Direktur Utama, Direktur Investasi, dan Direktur Keuangan serta Kadiv Investasi Asabri bersepakat dengan pihak luar yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun manajer investasi untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri, pada 2012 hingga 2019.

Mereka menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Lukman dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi. Manipulasi harga itu bertujuan agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah-olah baik.

Setelah saham-saham tersebut menjadi milik Asabri, kemudian saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan oleh Heru, Benny dan Lukman berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi Asabri. Sehingga, seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid.

Tersangka dugaan korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro kembali diperiksa Kejagung (Foto: antaranews)
Tersangka dugaan korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro saat diperiksa Kejagung (Foto: antaranews)

Padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan Heru, Benny dan Lukman serta merugikan investasi Asabri. Sebab, Asabri menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga dibawah harga perolehan saham-saham tersebut.

Untuk menghindari kerugian investasi Asabri, maka saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan, dibeli kembali dengan nomine Heru, Benny dan Lukman serta dibeli lagi oleh Asabri melalui underlying reksadana yang dikelola oleh manajer investasi yang dikendalikan oleh Heru dan Benny.

Diketahui, seluruh kegiatan investasi Asabri pada 2012 sampai 2019 tidak dikendalikan oleh Asabri. Namun, seluruhnya dikendalikan oleh Heru, Benny dan Lukman. Atas perbuatannya itu, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp23,7 triliun.

Para tersangka, nantinya akan didakwa dengan dua pasal alternatif. Pertama, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga

8 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi ASABRI Segera Diadili

Jaksa juga berencana menerapkan Pasal Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mendakwa tersangka Jimmy Sutopo, Bentjok, dan Heru Hidayat. Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Atau, dakwaan subsider dalam Pasal 4 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Pon)

#KPK #Komnas HAM #Asabri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Indonesia
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
KPK evaluasi sistem internal usai OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Fokus perbaikan alur dokumen agar tidak bocor ke pihak tak berkepentingan.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Langkah cepat tersebut dilakukan agar persoalan hukum yang menjerat kepala daerah tidak berdampak pada jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Pegawai KPK diduga memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terkait penanganan perkara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Indonesia
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, resmi ditahan KPK terkait kasus jual beli jabatan. Ia pun hanya irit bicara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Bagikan