Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

8 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi ASABRI Segera Diadili

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 12 Agustus 2021
8 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi ASABRI Segera Diadili

Tersangka kasus korupsi Asabri, Benny Tjokrosaputro. Foto: Antara

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas dakwaan 8 tersangka kasus korupsi PT ASABRI (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Tipikor. Delapan tersangka kasus ASABRI itu akan segera disidangkan.

"Kami telah melimpahkan 8 perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (12/8).

Baca Juga

Pakar Sebut Jaksa Tidak Bedakan Penyitaan dan Perampasan Aset di Kasus Asabri-Jiwasraya

Dalam pelimpahan tersebut jaksa penuntut juga melimpahkan 8 berkas perkara dan dakwaannya. Adapun delapan terdakwa yang dilimpahkan surat dakwaannya adalah:

1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2011-2016

2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020

3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015

4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019

5. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan

6. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera

7. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk

8. Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations

Tersangka dugaan korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro kembali diperiksa Kejagung (Foto: antaranews)
Tersangka dugaan korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro saat diperiksa Kejagung (Foto: antaranews)

Mereka didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta dakwaan subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu khusus untuk tersangka Jimmy Sutopo, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat juga didakwakan secara kumulatif dengan tindak pidana pencucian uang.

Ketiga tersangka itu juga didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Diketahui ada 1 tersangka ASABRI yang meninggal dunia yaitu Ilham Wardhana Siregar. Atas dasar itu jaksa penuntut Kejari Jaktim menerbitkan surat penghentian penuntutan.

"Menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama tersangka Ilham Wardhana Bilang Siregar Nomor Register Perkara : PDS-05/KOR/JKT.TM/05/2021 karena Tersangka telah meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 31 Juli 2021 sebagaimana surat keterangan dari Rumah Sakit An-Nisa Tangerang tanggal 31 Juli 2021 yang ditandatangani oleh dr. Syarifah C. Amrina," kata Leonard.

Sementara itu terkait benda sitaan/ barang bukti dalam berkas perkara Nomor: 06/Rp.3/02/2021 tanggal 30 April 2021 akan dipergunakan dalam perkara lain terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana investasi PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019. (Knu)

Baca Juga

Kejari Bantarkan Ilham Wardhana, Tersangka Kasus Asabri Sisa Delapan Orang

#Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #Asabri #Kejaksaan Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Indonesia
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Indonesia
Profil Noor Faizah Maenofie, Istri Bupati Pemalang yang Ikut Terjaring OTT KPK
Noor Faizah lebih dulu dikenal sebagai sosok yang berkiprah di bidang kesehatan masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Profil Noor Faizah Maenofie, Istri Bupati Pemalang yang Ikut Terjaring OTT KPK
Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Indonesia
Lengkap 90 Nama Kajari Baru Hasil Mutasi Besar Kejagung, DKI Cuma Geser 1
Kejagung resmi mutasi 90 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia. Jakarta hanya terdampak 1 posisi, yakni Kajari Jakarta Barat. Berikut daftar lengkap nama-namanya.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Lengkap 90 Nama Kajari Baru Hasil Mutasi Besar Kejagung, DKI Cuma Geser 1
Indonesia
KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai OTT, Diduga terkait Jual Beli Jabatan
KPK menangkap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Hal itu terkait kasus jual beli jabatan.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai OTT, Diduga terkait Jual Beli Jabatan
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka Dugaan Jual Beli Jabatan
Tersangka dugaan jual beli jabatan yang juga Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (191) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka Dugaan Jual Beli Jabatan
Indonesia
Gubernur Jateng Prihatin Bupati Pemalang Terjaring OTT, Tunggu Penjelasan Resmi KPK
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Gubernur Jateng Prihatin Bupati Pemalang Terjaring OTT, Tunggu Penjelasan Resmi KPK
Indonesia
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, ini Profil dan Rekam Jejaknya
Profil Anom Widiyantoro yang terkena OTT KPK. Ia menjadi Bupati Pemalang selama periode 2025-2030.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, ini Profil dan Rekam Jejaknya
Bagikan