Setelah Tom Lembong Dapat Abolisi, 5 Petinggi Perusahaan Importasi Gula Dihukum 4 Tahun Penjara
Lima petinggi perusahaan swasta dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi gula di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
MerahPutih.com - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan 5 orang petinggi perusahaan swasta divonis pidana penjara masing-masing selama 4 tahun setelah terbukti bersalah terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
Kelima terdakwa dimaksud, yakni Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, kuasa direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow, serta Dirut PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama.
Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika menyatakan kelima terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.
Baca juga:
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Selain pidana penjara, kelima terdakwa juga dikenakan hukuman denda masing-masing sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan 4 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti senilai dengan besaran yang diterima masing-masing terdakwa dalam kasus dugaan korupsi gula.
Hakim Ketua menyatakan Tony divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 150,81 miliar; Then Surianto Rp 39,25 miliar; Eka Rp 32,01 miliar; Hendrogiarto Rp 41,23 miliar; serta Hans Rp 74,58 miliar.
"Uang pengganti tersebut telah disetorkan para terdakwa kepada Kejaksaan Agung dan telah disita secara sah, sehingga diperhitungkan sebagai uang pengganti," ucap Hakim Ketua.
Terdapat beberapa hal memberatkan dan meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Hal memberatkan meliputi para terdakwa telah memperoleh hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan, sedangkan pertimbangan meringankan terdiri atas terdakwa belum pernah dihukum dan telah menitipkan uang kepada Kejagung pada saat penyidikan sebagai uang pengganti atas kerugian keuangan negara.
Dalam kasus dugaan korupsi gula, kelima terdakwa diduga merugikan keuangan negara Rp 578,1 miliar dengan cara melakukan tindak pidana korupsi, yang memperkaya delapan terdakwa, di antaranya melalui korporasi masing-masing.
Perbuatan para terdakwa disebutkan, dilakukan bersama-sama dengan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Tom Lembong, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI Charles Sitorus, dan Menteri Perdagangan periode 2016–2019 Enggartiasto Lukita.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, harus dibebaskan jika mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Tom Lembong sudah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Rapor Merah KPK untuk Pemkab Bekasi, Alarm Keras Transaksional Jabatan
ICW Nilai Lambannya Pemeriksaan Bobby Nasution Jadi Sinyal KPK ‘Masuk Angin’
KPK Tukar Kasus? Kasus Petral ke KPK, Kasus Google Cloud ke Kejagung
Kantor Kantor Dinas Provinsi Riau Digeledah KPK, Cari Bukti Pemerasan Gubernur
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
KPK Masih Lakukan Gelar Perkara, Status Gubernur Riau Belum Ditetapkan
KPK Buka Penyidikan Baru Terkait Pengadaan Minyak Mentah di Pertamina
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen