Kejari Solo Terima Hasil Korupsi Dana Hibah KONI, Total Pengembalian Capai Rp 255 Juta

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
Kejari Solo Terima Hasil Korupsi Dana Hibah KONI, Total Pengembalian Capai Rp 255 Juta

Kepala Kajari Solo, Supriyanto. Foto: MerahPutih/Ismail

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo kembali menerima pengembalian uang hasil korupsi dana hibah KONI 2021-2024 senilai Rp 35 juta.

Secara total, Kejari Solo telah menerima pengembalian uang hasil korupsi senilai Rp 255 Juta dari dua tersangka, yakni inisial LK (eks ketua KONI) dan TAR (eks Bendahara KONI).

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Jawa Tengah, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1.052.822.120.

Baca juga:

Kasus Korupsi BRI dan Telkom Naik Penyidikan, KPK Sudah Kantongi Sejumlah Nama

Korupsi Dana Hibah KONI Solo Terjadi sejak 2021

Kepala Kajari Solo, Supriyanto menyebutkan, praktik korupsi dilakukan secara bertahap selama periode 2021 hingga 2024. Dua tersangka dalam kasus ini juga sudah diperiksa.

Kami menerima pengembalian uang hasil korupsi dana hibah KONI dari tersangka senilai Rp35 juta.

ujar Supriyanto

Ia mengatakan, total uang pengembalian hasil korupsi senilai Rp 255 juta, kemudian dimasukkan ke kas negara.

“Total uang hasil korupsi yang kita amankan senilai Rp 255 juta. Penyidik juga bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi-saksi,” katanya.

Berdasarkan data internal kejaksaan, akumulasi saksi yang telah dimintai keterangan resmi di hadapan penyidik hingga saat ini telah menyentuh angka 90 persen dari keseluruhan daftar saksi yang direncanakan.

Baca juga:

Kejagung Pulihkan Aset 19,6 Triliun, Tetap Telusuri Terpidana Korupsi Eddy Tansil

“Alat bukti dalam perkara ini semakin solid menyusul telah diterimanya Laporan Hasil Perhitungan kerugian keuangan negara secara resmi,” katanya.

Dokumen krusial tersebut, kata dia, diterbitkan dan diserahkan langsung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.

Kedua tersangka tidak ditahan karena kooperatif. Ketika kami panggil mereka datang ke kantor Kejari Solo.

tambahnya

Kendati demikian, kejaksaan menegaskan bahwa keputusan terkait penahanan bersifat dinamis. Pihak penyidik akan terus memantau dinamika lapangan dan melihat perkembangan situasi secara saksama, sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

“Kami masih terbuka untuk memeriksa saksi lagi. Jika seluruh unsur formil dan materiil dinyatakan lengkap, berkas perkara akan segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Kemudian didaftarkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

#Kejaksaan Negeri #Dana Hibah #KONI #Kasus Korupsi
Bagikan

Soffi Amira

Content editor, jurnalis digital, content writer yang terbiasa menulis artikel Search Engine Optimization (SEO). Lulusan Ilmu Komunikasi (Jurnalistik) dari Universitas Multimedia Nusantara (UMN) 2012-2017. Aktif menulis, mengedit, dan mengembangkan berbagai jenis konten, mulai dari berita nasional, olahraga, teknologi, hiburan, gaya hidup, hingga isu-isu yang sedang menjadi perhatian.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kejari Solo Terima Hasil Korupsi Dana Hibah KONI, Total Pengembalian Capai Rp 255 Juta
Kejari Solo menerima dana hibah KONI senilai Rp 35 juta. Kini, totalnya sudah mencapai Rp 255 juta yang diterima dari dua tersangka.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
Kejari Solo Terima Hasil Korupsi Dana Hibah KONI, Total Pengembalian Capai Rp 255 Juta
Berita Foto
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Berita
KPK Dalami Peran Hilman Latief dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah
KPK mendalami peran Hilman Latief dalam pembagia kuota haji tambahan. Sebab, ada tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Dalami Peran Hilman Latief dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah
Indonesia
Kasus Korupsi BRI dan Telkom Naik Penyidikan, KPK Sudah Kantongi Sejumlah Nama
KPK sudah mengantongi sejumlah nama dalam kasus korupsi BRI dan Telkom. Kasus ini juga sudah naik ke penyidikan.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
Kasus Korupsi BRI dan Telkom Naik Penyidikan, KPK Sudah Kantongi Sejumlah Nama
Indonesia
KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Jalani Rawat Inap di RS Polri
KPK bantarkan penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Ia sedang menjalani perawatan di RS Polri.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Jalani Rawat Inap di RS Polri
Indonesia
Tak hanya Penjarakan Koruptor, Kejaksaan Kembalikan Rp 19,6 Triliun ke Kas Negara
Kejaksaan mampu mengembalikan Rp 19,6 triliun ke kas negara sepanjang 2025. 

Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Tak hanya Penjarakan Koruptor, Kejaksaan Kembalikan Rp 19,6 Triliun ke Kas Negara
Indonesia
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik
KPK tegaskan pemberantasan korupsi tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga memulihkan hak publik melalui perampasan aset dalam kasus PT Taspen dan Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 Juni 2026
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik
Indonesia
KPK Periksa Legislator NasDem Nabil Husein, Usut Aliran Uang Kasus Rita Widyasari
Kali ini penyidik mendalami aliran uang yang diduga berasal dari produksi batu bara per metrik ton. 

Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Legislator NasDem Nabil Husein, Usut Aliran Uang Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Nadiem Makarim Curhat di Sidang Korupsi Chromebook, Menyesal Jadi Menteri?
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 ini mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai saran kolega
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Nadiem Makarim Curhat di Sidang Korupsi Chromebook, Menyesal Jadi Menteri?
Indonesia
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
KPK memeriksa Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi Rita Widyasari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
Bagikan