MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono, dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI, Kamis (25/6).
Pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama bagi Ma'ruf setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait proyek pengadaan di lingkungan MPR.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Jumat (26/6), penyidik mendalami dugaan penerimaan uang yang diterima Ma'ruf selama menjabat sebagai Sekjen MPR.
Saksi hadir. Dalam pemeriksaan ini penyidik mengkarifikasi terkait penghasilan resmi serta adanya penerimaaan-penerimaan uang selama Ybs. menjabat sebagai Sekjen MPR,
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Penyidik Konfirmasi Penghasilan Resmi
Selain menelusuri dugaan penerimaan uang, penyidik juga mengonfirmasi besaran penghasilan resmi Ma'ruf selama menjabat.
Menurut Budi, langkah tersebut dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan sejumlah bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Ia menambahkan, sebagian penerimaan uang yang didalami diduga berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.
Baca juga:
KPK Korek ASN MPR Soal Biaya Komitmen Terkait Gratifikasi Eks Sekjen Ma’ruf Cahyono
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan tersebut.
"Ini masih berkaitan dengan bukti-bukti yang juga sudah didapatkan oleh penyidik untuk dikonfirmasi lagi, diperkuat lagi bukti-bukti tambahannya, bagaimana proses mekanisme dari pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di MPR RI," pungkasnya.
Ma'ruf Cahyono Diperiksa Hampir 10 Jam
Ma'ruf menjalani pemeriksaan hampir selama 10 jam di Gedung Merah Putih KPK.
Usai diperiksa, ia hanya memberikan tanggapan singkat terkait materi pemeriksaan yang dijalaninya.
"Ya ditanya baru identitas. Kan, baru pertama. Jadi baru ditanya-tanya tentang tugas. Saya nanti tunggu, ikuti saja. Pokoknya kita patuh saja," kata Ma'ruf.
Baca juga:
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pengadaan di lingkungan MPR RI.
Penyidik menduga Ma'ruf menerima gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 17 miliar. (Pon)