Kasus Penistaan Agama, Wiranto Dituntut Dua Tahun Penjara
Rabu, 06 September 2017 -
MerahPutih.com - Wiranto Banjarnahor (21) eks mahasiswa Universitas Negeri Medan (Unimed) terdakwa kasus penistaan agama dituntut dua tahun penjara. Dia dinilai bersalah melakukan penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui akun Facebook miliknya yang bersama Eka Persada Bangun.
Tuntutan ini dibacakan JPU Sindu Hutomo dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra III Gedung Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/9).
JPU Sindu Hutomo menilai perbuatan terdakwa Wiranto Banjarnahor melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Permusuhan, Penyalahgunaan atau Penodaan Terhadap Suatu Agama.
"Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menyidangkan perkara ini supaya memutuskan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Wiranto Banjarnahor selama 2 tahun penjara,” kata JPU Sindu di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sabarulina Ginting. JPU menilai perbuatan terdakwa dapat memicu konflik di tengah masyarakat.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu terdakwa masih muda sehingga dapat berubah di masa depan," urai Sindu.
Usai mendengar nota tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga sepekan mendatang untuk agenda pembelaan terdakwa.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU disebutkan terdakwa Wiranto Banjarnahor melakukan penodaan agama dengan melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW yang diposting pada akun Facebook pribadi terdakwa.
"Barang bukti dalam kasus penistaan agama berupa screenshot berupa postingan bertuliskan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Kemudian, handpone, tas ransel dan jas almamater Unimed," sebut Sindu Utomo.
Sindu menjelaskan dalam dakwaanya setelah melakukan postingan penghinaan tersebut. Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menerima laporan atas kasus penodaan agama tersebut dan langsung melakukan penyeledikan dan mengamankan terdakwa.
Terdakwa pun diciduk pihak kepolisian dari indekosnya di Jalan Pancing, Medan Estate, Medan, Selasa, 16 Mei 2017. Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan dan menahan tersangka. (*)
Berita ini merupakan laporan dari Amsal Chaniago, kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Kejari Medan Sidik Mantan Mahasiswa Penista Nabi Muhammad SAW