Kejari Medan Sidik Mantan Mahasiswa Penista Nabi Muhammad SAW
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik. (MP/Amsal Chaniago)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengaku sudah menerima surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) milik Bangun Prima Eka Persada dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan, pekan lalu.
Tersangka yang merupakan mahasiswa pecatan dari Universitas Medan (Unimed) itu, melakukan penodaan agama dengan menghina terhadap Nabi Muhammad SAW yang diposting dalam akun Facebook pribadinya.
"Ya, benar. Namun, baru menerima berkas dalam bentuk SPDP milik Bangun Prima Eka Persada dari Polrestabes Medan, beberapa waktu lalu," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik kepada wartawan, Senin (29/05).
Setelah menerima berkas tersangka dalam bentuk SPDP. Kejari Medan akan segera membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengadili mantan mahasiswa semester II Fakultas Teknik Unimed.
"Dengan ini, kita menunggu pelimpahan berkas tahap pertama untuk segera kita lakukan penelitian berkas milik tersangka tersebut," ucapTaufik.
Dalam kasus penistaan agama dilakukan Bangun Prima Eka Persada ini, Taufik tidak bisa berkomentar banyak disebabkan masih sebatas SPDP.
"Kalau perkembangan terbaru, pasti kita akan informasikan," tandasnya.
Pada kasus penodaan agama itu, Bangun Prima Eka Persada menghina terhadap Nabi Muhammad SAW yang diunggah dalam akun Facebook pribadinya. Setelah mengunggah, akun tersangka tidak bisa diakses lagi.
Beberapa jam kemudian, personel kepolisian dari Sat Reskrim Polrestabes Medan, langsung melakukan penyidikan atas laporan masyarakat. Selanjutnya, menciduk Bangun Prima Eka Persada di sebuah kos, di Jalan Pancing, Medan Estate, Medan, Selasa, 16 Mei 2017 lalu.
Usai diamankan, tersangka dilakukan pemeriksaan secara intensif. Kemudian, Bangun Prima Eka Persada langsung dicebloskan ke dalam sel penjara milik rumah tahanan polisi (RTP) milik Polrestabes Medan.
Terseriah kabar, bahwa pelaku penistaan agama itu adalah mahasiswa Unimed. Pada hari itu juga, pihak Unimed langsung mengambil sikap tegas dengan memecat Bangun Prima Eka Persada sebagai mahasiswa semester II di Fakultas Teknik Unimed.
Berita ini merupakan laporan dari kontributor merahputih.com di Medan dan sekitarnya, Amsal Chaniago. Baca berita terkait Kota Medan lainnya di: Antisipasi Penyimpangan, PDAM Tirtanadi Dan Kejati Sumut Perpanjang MoU
Bagikan
Berita Terkait
Rumah Hakim PN Medan Diduga Terbakar akibat Penanganan Perkara, KY Minta Polisi Tangkap Pelakunya
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Sehari Jelang Sidang Tuntutan, Rumah Hakim yang Minta KPK Hadirkan Gubernur Bobby Nasution Kebakaran
Warga Kota Medan Diingatkan untuk Mewaspadai Banjir Pesisir 21-27 September
PSMS Punya Presiden Klub Baru, Fendi Jonathan Pimpin ‘Ayam Kinantan’ kembali ke Level Atas
Pesisir Medan Berpotensi Banjir 22-28 Agustus, Hujan Lebat Akan Guyur DIY
Hati-Hati Kalau Anak Main di Tepi Sungai, Gabriel Bocah 6 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa
KPK Sita 1 Rumah Mewah di Kota Medan, Punya Siapa?
GP Ansor DKI Jakarta akan Laporkan Suswono ke Polisi
Jakarta di Urutan Ketiga sebagai Kota dengan Kualitas Udara Terburuk di Dunia