Sehari Jelang Sidang Tuntutan, Rumah Hakim yang Minta KPK Hadirkan Gubernur Bobby Nasution Kebakaran
Ilustrasi (Foto: pexel/Pixabay)
MerahPutih.com - Rumah hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, kebakaran, Selasa (4/11), kemarin, sehari sebelum jadwal pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara
Khamozaro juga tercatat sebagai hakim yang meminta Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menghadirkan Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution sebagai saksi di pengadilan dalam kasus korupsi yang sama.
Rumah hakim Khamozaro itu berada di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Kebakaran sendiri terjadi kemarin pagi sekitar pukul 10.30 WIB.
Baca juga:
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi
"Bagian rumah yang terbakar adalah ruangan kerja. Terbakar sekitar tengah hari tadi," kata Kepala Polisi Sektor Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/11) malam.
Hakim Khamozaro bersama keluarga sedang tidak berada di dalam rumah saat terjadi kebakaran. “Rumah itu diketahui dalam keadaan kosong, sehingga tidak ada korban jiwa ataupun luka dalam kebakaran tersebut,” tandas Bambang.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Rusli Simbolon, mengatakan kebakaran berhasil dipadam sekitar pukul 11.18 WIB. “Kerugian mencapai Rp 150 juta,” tandasnya dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (5/11).
Baca juga:
Hakim Desak Jaksa KPK Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Proyek Jalan
Sidang Pembacaan Tuntutan 2 Terdakwa
Hari ini, PN Tipikor Medan menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi jalan atas nama Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang. Sidang perkara ini telah berlangsung sejak 17 September 2025.
Pada sidang lanjutan Rabu 24 September, Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, meminta JPU KPK untuk menghadirkan Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution dan Pj Sekda Sumut, Effendy Pohan sebagai saksi.
“Setelah kita dengar kesaksian saksi Muhammad Haldun, saya minta jaksa menghadirkan Pj Sekda Sumut saat itu Effendy Pohan dan Gubernur Sumut pada sidang berikutnya," ujar Hakim Waruwu kepada JPU KPK.
Baca juga:
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual
Khamozaro menjelaskan pemanggilan mantu Jokowi itu untuk mendalami dasar hukum pergeseran anggaran yang diduga menjadi sumber dana proyek bermasalah tersebut.
"Kita mau tanyakan dasar hukum Pergub Sumut mengenai pergeseran anggaran yang dilakukan hingga enam kali. Semua orang sama di depan hukum,” tandasnya kala itu. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Pramono Anung Beri SP1 ke 10 Gedung Tak Aman Usai Kebakaran Maut Jakarta
Kantor Persewaan Truk di Sukoharjo Terbakar, 2 Mobil Hangus
Pramono Targetkan Relokasi Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati 5 Hari Beres
Kebakaran di Pasar Induk Kramat Jati Dipastikan Akibat Arus Pendek Listrik
Listrik Kalbar Dijamin Aman Pasca-Kebakaran PLTU Gundul, Saksi Mata Dengar Ledakan Turbin
Pemprov Bentuk Tim Investigasi Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Terpusat di Gedung C2, 350 Kios Habis Terbakar
Tidak Ada Korban Jiwa Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Kapolres: Semua Sehat
Langkah Gubernur Pramono Tangani Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Berawal dari Plastik, Saksi Mata Dengar Ledakan