Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kasus Penistaan Agama, Wiranto Dituntut Dua Tahun Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 06 September 2017
Kasus Penistaan Agama, Wiranto Dituntut Dua Tahun Penjara

Ilustrasi. (MP/Amsal Chaniago)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wiranto Banjarnahor (21) eks mahasiswa Universitas Negeri Medan (Unimed) terdakwa kasus penistaan agama dituntut dua tahun penjara. Dia dinilai bersalah melakukan penistaan terhadap Nabi Muhammad‎ SAW melalui akun Facebook miliknya yang bersama Eka Persada Bangun.

Tuntutan ini dibacakan JPU Sindu Hutomo dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra III Gedung Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/9).

JPU Sindu Hutomo menilai perbuatan terdakwa Wiranto Banjarnahor melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Permusuhan, Penyalahgunaan atau Penodaan Terhadap Suatu Agama.

"Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menyidangkan perkara ini supaya memutuskan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Wiranto Banjarnahor selama 2 tahun penjara,” kata JPU Sindu di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sabarulina Ginting. JPU menilai perbuatan terdakwa dapat memicu konflik di tengah masyarakat.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu terdakwa masih muda sehingga dapat berubah di masa depan," urai Sindu.

Usai mendengar nota tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga sepekan mendatang untuk agenda pembelaan terdakwa.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU disebutkan terdakwa Wiranto Banjarnahor melakukan penodaan agama dengan melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW yang diposting pada akun Facebook pribadi terdakwa.

"Barang bukti dalam kasus penistaan agama berupa screenshot berupa postingan bertuliskan penghinaan terhadap‎ Nabi Muhammad SAW. Kemudian, handpone, tas ransel dan jas almamater Unimed," sebut Sindu Utomo.

Sindu menjelaskan dalam dakwaanya setelah melakukan postingan penghinaan tersebut. Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menerima laporan atas kasus penodaan agama tersebut dan langsung melakukan penyeledikan dan mengamankan terdakwa.

Terdakwa pun diciduk pihak kepolisian dari indekosnya di Jalan Pancing, Medan Estate, Medan, Selasa, 16 Mei 2017. Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan dan menahan tersangka. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Amsal Chaniago, kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Kejari Medan Sidik Mantan Mahasiswa Penista Nabi Muhammad SAW

#Nabi Muhammad SAW #Kasus Penistaan Agama
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Berita Foto
Umat Muslim Mengunjungi Pameran Artefak Peninggalan Nabi Muhammad SAW
Pengunjung mengamati artefak peninggalan Nabi Muhammad SAW di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (23/2/2026).
Didik Setiawan - Senin, 23 Februari 2026
Umat Muslim Mengunjungi Pameran Artefak Peninggalan Nabi Muhammad SAW
Indonesia
Kasus Dugaan Penghinaan Suku, Admin YouTube Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim Polri
Admin YouTube Pandji Pragiwaksono diperiksai Bareskrim Polri, terkait kasus penghinaan suku. Penyidik pun mengajukan 33 pertanyaan.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Kasus Dugaan Penghinaan Suku, Admin YouTube Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim Polri
Indonesia
Kasus Pandji Pragiwaksono Masuk Tahap Krusial, Pemeriksaan Saksi Ahli Jadi Penentu Status Penyidikan
Pandji Pragiwaksono menyatakan kesiapannya mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat menista agama manapun
Angga Yudha Pratama - Senin, 09 Februari 2026
Kasus Pandji Pragiwaksono Masuk Tahap Krusial, Pemeriksaan Saksi Ahli Jadi Penentu Status Penyidikan
Indonesia
Laporan terhadap 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Menumpuk, Polisi belum Lakukan Pemanggilan karena masih Prioritaska Periksa Ahli dan Saksi
Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan ahli terkait dengan laporan terhadap Pandji Pragiwaksono.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
Laporan terhadap 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Menumpuk, Polisi belum Lakukan Pemanggilan karena masih Prioritaska Periksa Ahli dan Saksi
Indonesia
GP Ansor DKI Jakarta akan Laporkan Suswono ke Polisi
GP Ansor DKI Jakarta akan melaporkan Suswono ke polisi. Hal itu buntut dari statement-nya soal janda kaya yang menikahi pria pengangguran.
Soffi Amira - Selasa, 29 Oktober 2024
GP Ansor DKI Jakarta akan Laporkan Suswono ke Polisi
Indonesia
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Ayat 2 Pasal 29 UUD NRI 45 itu bahkan menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 11 Mei 2024
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Indonesia
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
Soal insiden pembubaran doa Rosario mendapat kecaman dari Kelompok Pemuda Katolik Tangerang Selatan.
Soffi Amira - Jumat, 10 Mei 2024
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
Indonesia
Galih Loss Akui Bikin Konten Dugaan Penistaan Agama demi Hibur Netizen
TikToker Galih Loss jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 April 2024
Galih Loss Akui Bikin Konten Dugaan Penistaan Agama demi Hibur Netizen
Indonesia
Polisi Tangkap Tiktoker Galih Loss, Buntut Dugaan Penistaan Agama
Polisi menangkap Tiktoker Galih Loss, setelah dirinya tersandung kasus dugaan penistaan agama.
Soffi Amira - Selasa, 23 April 2024
Polisi Tangkap Tiktoker Galih Loss, Buntut Dugaan Penistaan Agama
Indonesia
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong
Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan mengapa belum memeriksa Pendeta Gilbert.
Soffi Amira - Kamis, 18 April 2024
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong
Bagikan