Kasus Penistaan Agama, Wiranto Dituntut Dua Tahun Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 06 September 2017
Kasus Penistaan Agama, Wiranto Dituntut Dua Tahun Penjara

Ilustrasi. (MP/Amsal Chaniago)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wiranto Banjarnahor (21) eks mahasiswa Universitas Negeri Medan (Unimed) terdakwa kasus penistaan agama dituntut dua tahun penjara. Dia dinilai bersalah melakukan penistaan terhadap Nabi Muhammad‎ SAW melalui akun Facebook miliknya yang bersama Eka Persada Bangun.

Tuntutan ini dibacakan JPU Sindu Hutomo dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra III Gedung Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/9).

JPU Sindu Hutomo menilai perbuatan terdakwa Wiranto Banjarnahor melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Permusuhan, Penyalahgunaan atau Penodaan Terhadap Suatu Agama.

"Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menyidangkan perkara ini supaya memutuskan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Wiranto Banjarnahor selama 2 tahun penjara,” kata JPU Sindu di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sabarulina Ginting. JPU menilai perbuatan terdakwa dapat memicu konflik di tengah masyarakat.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu terdakwa masih muda sehingga dapat berubah di masa depan," urai Sindu.

Usai mendengar nota tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga sepekan mendatang untuk agenda pembelaan terdakwa.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU disebutkan terdakwa Wiranto Banjarnahor melakukan penodaan agama dengan melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW yang diposting pada akun Facebook pribadi terdakwa.

"Barang bukti dalam kasus penistaan agama berupa screenshot berupa postingan bertuliskan penghinaan terhadap‎ Nabi Muhammad SAW. Kemudian, handpone, tas ransel dan jas almamater Unimed," sebut Sindu Utomo.

Sindu menjelaskan dalam dakwaanya setelah melakukan postingan penghinaan tersebut. Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menerima laporan atas kasus penodaan agama tersebut dan langsung melakukan penyeledikan dan mengamankan terdakwa.

Terdakwa pun diciduk pihak kepolisian dari indekosnya di Jalan Pancing, Medan Estate, Medan, Selasa, 16 Mei 2017. Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan dan menahan tersangka. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Amsal Chaniago, kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Kejari Medan Sidik Mantan Mahasiswa Penista Nabi Muhammad SAW

#Nabi Muhammad SAW #Kasus Penistaan Agama
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
GP Ansor DKI Jakarta akan Laporkan Suswono ke Polisi
GP Ansor DKI Jakarta akan melaporkan Suswono ke polisi. Hal itu buntut dari statement-nya soal janda kaya yang menikahi pria pengangguran.
Soffi Amira - Selasa, 29 Oktober 2024
GP Ansor DKI Jakarta akan Laporkan Suswono ke Polisi
Indonesia
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Ayat 2 Pasal 29 UUD NRI 45 itu bahkan menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 11 Mei 2024
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Indonesia
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
Soal insiden pembubaran doa Rosario mendapat kecaman dari Kelompok Pemuda Katolik Tangerang Selatan.
Soffi Amira - Jumat, 10 Mei 2024
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
Indonesia
Galih Loss Akui Bikin Konten Dugaan Penistaan Agama demi Hibur Netizen
TikToker Galih Loss jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 April 2024
Galih Loss Akui Bikin Konten Dugaan Penistaan Agama demi Hibur Netizen
Indonesia
Polisi Tangkap Tiktoker Galih Loss, Buntut Dugaan Penistaan Agama
Polisi menangkap Tiktoker Galih Loss, setelah dirinya tersandung kasus dugaan penistaan agama.
Soffi Amira - Selasa, 23 April 2024
Polisi Tangkap Tiktoker Galih Loss, Buntut Dugaan Penistaan Agama
Indonesia
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong
Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan mengapa belum memeriksa Pendeta Gilbert.
Soffi Amira - Kamis, 18 April 2024
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong
Berita
Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong
Polda Metro Jaya akan memanggil sejumlah saksi kasus penistaan agama yang dilakukan Pendeta Gilbert.
Soffi Amira - Kamis, 18 April 2024
Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong
Indonesia
Sidang Perdana Panji Gumilang Digelar di PN Indramayu pada 8 November
Pimpinan Pondok Pesantres Al-Zaytun ini rencananya akan menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Andika Pratama - Selasa, 07 November 2023
Sidang Perdana Panji Gumilang Digelar di PN Indramayu pada 8 November
Indonesia
Tak Ada Kata Damai, Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Panji Gumilang ke Kejagung
Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pelimpahan berkas tersebut dilakukan pada hari Rabu (21/9) kemarin.
Zulfikar Sy - Kamis, 21 September 2023
Tak Ada Kata Damai, Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Panji Gumilang ke Kejagung
Indonesia
Bareskrim Rampungkan Berkas Perkara Panji Gumilang Pekan Depan
Penyidik juga masih akan memeriksa lima saksi dan satu saksi ahli tambahan untuk pendalaman lebih lanjut.
Zulfikar Sy - Kamis, 07 September 2023
Bareskrim Rampungkan Berkas Perkara Panji Gumilang Pekan Depan
Bagikan