Kasasi Irjen Napoleon Ditolak, Saatnya Polri Ketok Nasib Polisi Penerima Suap Djoker

Kamis, 11 November 2021 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Nasib karier Irjen Napoleon Bonaparte (NB) kini di tangan pemeriksaan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

Pemeriksaan dilakukan pasca-putusan Mahkamah Agung menolak kasasi mantan Kadiv Hubinter itu karena terlibat suap Djoko Soegiarto Tjandra, pengusaha yang sempat buron dan kerap dijuluki media dengan sebutan Djoker itu.

"Divisi Propam Polri sedang menyiapkan sidang Komisi Kode Etik Profesi terhadap saudara NB," kata Kabagpenum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (11/11).

Baca Juga:

Ini Alasan Irjen Napoleon Bonaparte Belum Dipecat Polri

Namun, Ahmad belum mengetahui secara pasti kapan sidang KKEP Irjen Napoleon akan digelar. Polri hanya bisa memastikan bila putusan MA terhadap jenderal bintang dua polisi itu kini sudah inkrah. "(Yang kasus) Djoko Tjandra. Putusannya kan kemarin kasasi ditolak. Nah berarti inkrah," imbuhnya.

Irjen Napoleon Bonaparte
Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) mengenakan baju tahanan. ANTARA FOTO/Rommy S/wpa/wsj.

Berkenaan dengan putusan sidang KKEP itu sendiri, Ahmad juga belum dapat memastikan apakah Napoleon bakal dipecat atau tidak sebagai anggota Korps Bhayangkara. “Putusannya nanti independen komisi kode etik yang memutuskan," tutup perwira polisi berpangkat melati tiga itu.

Diketahui, Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang diajukan terdakwa kasus suap terhadap Djoko Soegiarto Tjandra yakni Irjen Napoleon Bonaparte. Untuk vonis kasasi yang diketok pada Rabu, 3 November 2021.

Majelis Hakim Kasasi terdiri dari Suhadi selaku ketua dan hakim anggota Eddy Army serta Ansori. Dengan putusan tersebut, Napoleon tetap menjalani hukuman atau vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. (Knu)

Baca Juga

Mabes Polri Minta Tommy Sumardi yang Mengaku Diancam Irjen Napoleon untuk Bikin Laporan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan