Kasasi Irjen Napoleon Ditolak, Saatnya Polri Ketok Nasib Polisi Penerima Suap Djoker


Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Nasib karier Irjen Napoleon Bonaparte (NB) kini di tangan pemeriksaan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Pemeriksaan dilakukan pasca-putusan Mahkamah Agung menolak kasasi mantan Kadiv Hubinter itu karena terlibat suap Djoko Soegiarto Tjandra, pengusaha yang sempat buron dan kerap dijuluki media dengan sebutan Djoker itu.
"Divisi Propam Polri sedang menyiapkan sidang Komisi Kode Etik Profesi terhadap saudara NB," kata Kabagpenum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (11/11).
Baca Juga:
Namun, Ahmad belum mengetahui secara pasti kapan sidang KKEP Irjen Napoleon akan digelar. Polri hanya bisa memastikan bila putusan MA terhadap jenderal bintang dua polisi itu kini sudah inkrah. "(Yang kasus) Djoko Tjandra. Putusannya kan kemarin kasasi ditolak. Nah berarti inkrah," imbuhnya.

Berkenaan dengan putusan sidang KKEP itu sendiri, Ahmad juga belum dapat memastikan apakah Napoleon bakal dipecat atau tidak sebagai anggota Korps Bhayangkara. “Putusannya nanti independen komisi kode etik yang memutuskan," tutup perwira polisi berpangkat melati tiga itu.
Diketahui, Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang diajukan terdakwa kasus suap terhadap Djoko Soegiarto Tjandra yakni Irjen Napoleon Bonaparte. Untuk vonis kasasi yang diketok pada Rabu, 3 November 2021.
Majelis Hakim Kasasi terdiri dari Suhadi selaku ketua dan hakim anggota Eddy Army serta Ansori. Dengan putusan tersebut, Napoleon tetap menjalani hukuman atau vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. (Knu)
Baca Juga
Mabes Polri Minta Tommy Sumardi yang Mengaku Diancam Irjen Napoleon untuk Bikin Laporan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Karyoto hingga Suyudi Jadi Komjen

Komisi Khusus Bakal Dibentuk, Presiden Prabowo Segera Reformasi Total Institusi Kepolisian

Prabowo Dikabarkan Segera Bentuk Komisi Reformasi Polri dan Tim Investigasi Prahara Agustus

IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital

Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat
