KAI Setuju JPL Nomor 95 di Perlintasan Cisauk Ditutup Permanen

Sabtu, 27 Juli 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mendukung langkah Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 Jakarta menutup Jalan Perlintasan Langsung (JPL) Nomor 95 dekat Stasiun Cisauk, Kabupaten Tangerang. Penutupan JPL Nomor 95 Cisauk ini merujuk pada aturan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 91 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2007 menyatakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan harus dibuat tidak sebidang. Pada ayat 2 juga menyebutkan pengecualian terhadap ketentuan ini hanya dapat dilakukan dengan tetap menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api serta lalu lintas jalan.

"Sesuai dengan PM 94 Tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan di perlintasan sebidang, pengelolaan perlintasan sebidang dilakukan oleh pemerintah berdasarkan kelas jalan," kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko di Jakarta, Sabtu (27/7).

Baca juga:

Rawan Terjadi Kecelakaan Kereta, Jalur Perlintasan Sebidang di Cisauk Bakal Ditutup

Menurut Ixfan, JPL No. 95 yang berada di emplasemen Stasiun Cisauk sudah seharusnya dinonaktifkan setelah Fly Over Cisauk mulai dioperasikan 29 Desember 2023 lalu.

Alasanya, kata dia, mengingat setiap kejadian atau insiden di perlintasan antara kereta api dengan pengguna jalan tidak hanya menimbulkan korban material tetapi juga korban jiwa, mulai dari luka berat hingga meninggal dunia. Hal ini terjadi karena rendahnya disiplin berlalu lintas dan semakin banyaknya perlintasan liar tanpa izin.

"Sesuai dengan pasal 173 dalam UU No. 23 Tahun 2007, masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian," pungkas Ixfan. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan