Kabareskrim: Kasus Denny Indrayana Masih Dalam Penyelidikan
Jumat, 20 Februari 2015 -
MerahPutih Nasional - Polisi akan terus melakukan penyelidikan mengenai kasus perkara yang melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.
"Laporan itu (Denny Indrayana) kami tindak lanjuti, dan masih penyelidikan," ungkap Kabareskrim, Komjen Pol, Budi Waseso di Jalan Trunojoyo Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jumat (20/2).
Budi menjelaskan bahwa sejauh ini anak buahnya sudah memeriksa beberapa saksi baik yang diajukan oleh pelapor maupun saksi lainnya yang mendukung laporan tersebut.
"Masih penyelidikan ada beberapa saksi yang sudah diperiksa dan bukti-bukti juga sudah dikumpulkan," paparnya.
Perlu diketahui, mantan Wamenkum HAM, Denny Indrayana dipolisikan ke Bareskrim Polri oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1).
Dalam laporan tersebut, LP/166/2015/Bareskrim, Denny dilaporkan atas dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Wamenkum. Atas kasus tersebut, Denny dikenakan pasal 2 jo pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 pemberantasan korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (gms)