Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kouta Haji
Jumat, 09 Januari 2026 -
Merahputih.com - Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers terkait penetapan Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangkan kasus korupsi kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (9 Januari 2026).
Sebelumnya beredar kabar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024. Kabar tersebut kini dikonfirmasi oleh KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penetapan tersangka tersebut melalui keterangan pers resmi yang disampaikan kepada awak media. Menurut Budi, penetapan status hukum dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan penetapan kuota haji Indonesia pada periode 2023–2024, yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama. KPK menilai terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam proses tersebut.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami peran para pihak terkait, termasuk menelusuri aliran dana serta mekanisme penetapan kuota haji yang diduga bermasalah. KPK juga membuka peluang untuk memanggil saksi-saksi tambahan guna memperkuat konstruksi perkara. (Foto: MP/Didik Setiawan).