Jokowi Ulur Lagi Nasib Perppu KPK Sampai Dewan Pengawas Terbentuk
Senin, 09 Desember 2019 -
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan alasan belum juga mau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) membatalkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Jokowi, UU KPK hasil revisi sampai saat ini juga belum sepenuhnya berlaku. Jokowi merujuk UU KPK baru resmi berlaku setelah dewan pengawas (dewas) terbentuk dan pimpinan KPK periode 2019-2023 dilantik pada pertengahan Desember 2019 mendatang.
Baca Juga
"Sampai detik ini kita masih melihat, mempertimbangkan, tapi kan UU-nya belum berjalan," kata Jokowi usai menghadiri pagelaran pentas Prestasi Tanpa Korupsi dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2019 di SMKN 57, Jakarta, Senin (9/12).
Presiden pun memastikan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap jalannya UU KPK hasil revisi. "Kalau nanti sudah komplit, sudah ada dewas, sudah ada pimpinan KPK yang baru nanti kita evaluasi lah," imbuh mantan Wali Kota Solo itu.
Baca Juga

Jokowi menekankan penindakan memang perlu dilakukan dalam upaya pemberantasan korupsi. Namun, bagi kader PDI Perjuangan itu pembangunan sistem pencegahan sangat penting diterapkan agar penyelewengan tak terjadi.
Poses rekrutmen politik, kata Jokowi, juga penting dibenahi. Menurutnya, jangan sampai rekrutmen politik membutuhkan biaya yang besar, sehingga membuat mereka yang terpilih berpikir untuk mengembalikan modal politik tersebut.
"Evaluasi-evaluasi seperti inilah yang harus kita mulai koreksi, evaluasi. Sehingga betul setiap tindakan itu ada hasilnya yang konkrit, bisa diukur," tutup Kepala Negara. (Pon)
Baca Juga