Jokowi Ogah Teken Perppu KPK karena Alasan Sopan Santun


Presiden Jokowi dalam acara diskusi mingguan dengan wartawan kepresidenan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (1/11). ANTARA FOTO/Desca Lidya Natalia.
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat ini.
Alasannya, karena masih ada proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2012 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
“Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi, kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya kita harus tahu sopan santun dalam bertata negara,” kata Jokowi dalam keterangannya, Jumat (1/11).

Tuntutan untuk menerbitkan Perppu KPK itu muncul dari para mahasiswa yang menggelar rangkaian demonstrasi di berbagai kota di Indonesia. Mereka menuntut Jokowi menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK yang baru direvisi karena dinilai memperlemah KPK.
UU KPK itu juga digugat di MK. Gugatan uji materi UU KPK salah satunya diajukan oleh sejumlah mahasiswa. Saat gugatan didaftarkan, UU KPK baru itu belum diundangkan alias belum mendapat nomor.
Baca Juga:
Jokowi Tak Ingin Terbitkan Perppu, Pusako: Terbukti Enggan Memperkuat KPK
"Menyatakan pembentukan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945," demikian gugat para pemohon.

Sementara, KPK mengatakan soal Perppu KPK itu sepenuhnya domain Presiden Jokowi.
"KPK sudah menyampaikan aspirasi KPK, saya kira sikap KPK jelas ya diterbitkan atau tidak diterbitkannya Perppu itu menjadi domain dari Presiden karena itu kewenangan dari Presiden," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. (Knu)
Baca Juga:
YLBHI: Tugas Utama Mahfud MD di Kabinet Jokowi Golkan Perppu KPK
Bagikan
Berita Terkait
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah

PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
