YLBHI: Tugas Utama Mahfud MD di Kabinet Jokowi Golkan Perppu KPK

Menkopolhukam Mahfud MD (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menganulir UU KPK hasil revisi.
"Pak Mahfud idealnya di pemerintahan itu tugas idealnya pertama itu menggoalkan Perppu KPK," kata Ketua YLBHI Asfinawati dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/10).
Baca Juga:
Saat Ditawari Posisi Menteri, Mahfud Bahas Ini dengan Jokowi
Pasalnya, kata Asfinawati, sebelum masuk dalam Kabinet Indonesia Maju, Mahfud turut mendesak Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu.
"Karena kita tahu dia kan yang menghubungi Pak Jokowi secara intens agar ada Perppu KPK," ujarnya.

Asfinawati berharap, Mahfud dapat memprioritaskan kinerjanya agar Presiden menerbitkan Perppu KPK meskipun penerbitan Perppu merupakan hak prerogatif Presiden.
"Saya kira keberhasilan sebulan pertama itu," imbuh Asfinawati.
Baca Juga:
Jadi Menkopolhukam, Mahfud MD Banyak Belajar dari Pengalamannya Dulu
Untuk itu, Asfinawati menilai jika mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak berhasil membujuk Presiden menerbitkan KPK. Maka dia telah gagal menghadapi konstelasi politik.
"Kalau itu gagal kita bisa tahu, mungkin itu pertanda kalau beliau bisa gagal juga menghadapai konstelasi politik. Bahwa politik lebih berat dari pada, politiknya itu lebih besar dari pada cuma sekedar objektifitas hukum," tandasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Lantik Mahfud Md jadi Jaksa Agung untuk Berantas Pejabat yang Korupsi
![[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Lantik Mahfud Md jadi Jaksa Agung untuk Berantas Pejabat yang Korupsi](https://img.merahputih.com/media/84/b7/b6/84b7b638ba8344d0858412813899c68f_182x135.png)
Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal

Mahfud MD Sarankan Semua Menteri Baca Paradoks Indonesia Karya Prabowo Biar Lolos dari Bui

YLBHI Minta DPR Hapus Pasal RKUHAP yang Beri Kewenangan TNI Jadi Penyidik Sipil

YLBHI Desak DPR Tak Tergesa-gesa Bahas RKUHAP, Minta Partisipasi Publik Diperkuat

Mahfud MD Nilai MK Inkonsisten dan Memicu Kegaduhan Politik di Putusan Pemisahan Pemilu dan Pilkada
Tak Terima Dikaitkan dengan Gugatan Ijazah Palsu Jokowi di PN Solo, Sahabat Mahfud Md ‘Ngadu’ ke Bareskrim

Dinilai ‘Ambil Alih’ Kewenangan Kementerian Lain, Kapolri Diminta Cabut Aturan Jurnalis Asing Harus Punya SKK

KPK dan Polisi Diharap Lakukan Hal yang Sama Seperti Kejagung, Mahfud: Bersinergi Bukan Rebutan
