Jokowi Tak Ingin Terbitkan Perppu, Pusako: Terbukti Enggan Memperkuat KPK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 01 November 2019
Jokowi Tak Ingin Terbitkan Perppu, Pusako: Terbukti Enggan Memperkuat KPK

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari. (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, desakan untuk menerbitkan Perppu KPK mengalir deras dari elemen mahasiswa hingga masyarakat.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai, sedari awal Presiden Jokowi telah merencanakan tidak akan menerbitkan Perppu KPK. Bahkan, Feri menyebut Jokowi terlibat dalam melemahkan kinerja KPK.

Baca Juga:

Dianggap Bermasalah, MK Bakal Kebanjiran Judicial Review UU KPK

"Presiden memperlihatkan beberapa hal, bahwa sedari awal Presiden memang terlibat untuk mematikan KPK dengan menerbitkan revisi UU KPK," kata Feri kepada wartawan, Jumat (1/11).

Menurut Feri, Jokowi hanya ingin menenangkan amarah publik dengan mengulur waktu penerbitan Perppu KPK. Terlebih, Jokowi beberapa waktu lalu sempat mempertimbangkan menertibkan Perppu.

"Presiden hendak menenangkan publik dari rasa marah dengan mengulur waktu, dengan mengatakan bahwa sedang mempertimbangkan Perppu sehingga demonstrasi bisa diredam," ujarnya.

Akademisi tidak setuju keberadaan Dewan Pengawas KPK
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari (ANTARA / Maria Rosari)

Feri menyebut langkah Presiden Jokowi yang tidak akan menerbitkan Perppu mencerminkan tidak ingin adanya kontrol pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Pernyataan hari ini terbukti kalau Jokowi enggan memperkuat KPK," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan akan segera memilih Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kalinya tanpa pembentukan panitia seleksi. Pernyataan itu disampaikan oleh Presiden dalam pertemuan dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11).

Baca Juga:

Berduka, Pegawai KPK Bersama Koalisi Masyarakat Kibarkan Bendera Kuning

Presiden Jokowi menyatakan pemilihan Dewan Pengawas KPK tanpa panitia seleksi telah diatur dalam UU KPK yang telah direvisi.

Seperti diketahui, berdasarkan Pasal 69A, Ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden. "Untuk pertama kalinya tidak lewat pansel. Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," ujar Jokowi. (Pon)

#KPK #RUU KPK #Pengamat Politik
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Indonesia
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
KPK menjelaskan alasan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum digeledah. Penyidik fokus pada tiga ruang dirjen dan direktorat terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
KPK mendalami aliran uang Rp10 miliar yang diterima Arif Sugiyanto, terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap dan rotasi jabatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
Indonesia
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
KPK menegaskan tidak menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus operasi pada tiga dirjen terkait kasus suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Bagikan