Headline

Dianggap Bermasalah, MK Bakal Kebanjiran Judicial Review UU KPK

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 17 September 2019
 Dianggap Bermasalah, MK Bakal Kebanjiran Judicial Review UU KPK

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna, Selasa (17/9) siang ini sebagai produk cacat hukum.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan revisi UU KPK tidak masuk dalam program legislasi nasional (Proglegnas) 2019. Menurutnya, elemen masyarakat sipil akan berbondong-bondong melakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:

Proses Revisi UU KPK Secepat Kilat, Formappi Kritik DPR

"(Karena dinilai produk cacat hukum), diyakini akan banjir JR di MK. Ketika itu benar-benar terjadi maka harusnya pemerintah dan DPR malu karena legislatif menciptakan aturan yang buruk," kata Kurnia saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/9).

Kurnia mengatakan narasi yang dibangun DPR dan Pemerintah yang menyebut revisi UU KPK sebagai upaya penguatan KPK telah terbantahkan. Pasalnya, poin-poin dalam revisi tersebut justru berpotensi melemahkan kinerja KPK.

ICW siap ajukan gugatan judicial review ke MK terhadap UU KPK
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (Foto: antaranews)

"Substansinya hampir keseluruhan sangat mudah untuk didebat yang mungkin dapat dikatakan bermasalah, karena akan melemahkan KPK dan memeperlambat penegakan hukum korupsi yang dilakukan oleh KPK," ujarnya.

"Karena sangat mudah publik menangkap, ini melemahkan KPK untuk melakukan JR di MK," kata Kurnia menambahkan.

Menurut Kurnia pengesahan RUU KPK cacat formil. Dia menyebut DPR tidak taat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan.

Pada pasal 45 ayat (1) UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan bahwa pembahasan sebuah RUU harus berdasarkan program legislasi nasional (prolegnas).

Padahal, lanjut Kurnia, RUU KPK tidak masuk dalam Prolegnas tahun 2019 sehingga telah terjadi pelanggaran formil.

"Tidak mungkin Prolegnas Prioritas 2017 itu disahkan 2019 ditengah Prolegnas Priorotas 2019 masih banyak yang belum dituntaskan oleh DPR," ujarnya.

Selain tidak masuk dalam Prolegnas prioritas 2019, kata Kurnia, rapat Paripurna di DPR pun tak memenuhi kuorum. "Ketika Paripurna juga tadi dihadiri 80-100 orang saja, yang mana tidak mencapai kuorum," imbuhnya.

Oleh sebab itu, Kurnia meyakini masyarakat yang mendukung kinerja KPK akan berbondong-bondong melakukan uji materi UU 30/2002 di MK.

"Pasti akan banyak elemen masyarakat ataupun orang yang akan mengajukan uji materi terhadap UU yang baru saja disahkan DPR. Poinnya bisa di Formil dan lainnya banyak," pungkas Kurnia.

Baca Juga:

Beda Sikap dengan Pimpinan KPK Lain, Basaria Setuju Revisi UU KPK

Diketahui, DPR telah mengesahkan Revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dalam Rapat Paripurna, Selasa (17/9) siang.

Terdapat tujuh poin revisi UU KPK yang telah disepakati DPR dan pemerintah. Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen. Kedua, pembentukan dewan pengawas. Ketiga, pelaksanaan penyadapan.

Kemudian keempat, mekanisme penghentian penyidikan. Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum lain. Keenam, mekanisme penggeledahan dan penyitaan, serta ketujuh, terkait sistem kepegawaian KPK.(Pon)

Baca Juga:

Pimpinan KPK Terpilih Siap Jalankan UU KPK Hasil Revisi

#Gugatan Judicial Review #Mahkamah Konstitusi #Revisi UU KPK #ICW
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan