Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Headline

Dianggap Bermasalah, MK Bakal Kebanjiran Judicial Review UU KPK

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 17 September 2019
 Dianggap Bermasalah, MK Bakal Kebanjiran Judicial Review UU KPK

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna, Selasa (17/9) siang ini sebagai produk cacat hukum.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan revisi UU KPK tidak masuk dalam program legislasi nasional (Proglegnas) 2019. Menurutnya, elemen masyarakat sipil akan berbondong-bondong melakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:

Proses Revisi UU KPK Secepat Kilat, Formappi Kritik DPR

"(Karena dinilai produk cacat hukum), diyakini akan banjir JR di MK. Ketika itu benar-benar terjadi maka harusnya pemerintah dan DPR malu karena legislatif menciptakan aturan yang buruk," kata Kurnia saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/9).

Kurnia mengatakan narasi yang dibangun DPR dan Pemerintah yang menyebut revisi UU KPK sebagai upaya penguatan KPK telah terbantahkan. Pasalnya, poin-poin dalam revisi tersebut justru berpotensi melemahkan kinerja KPK.

ICW siap ajukan gugatan judicial review ke MK terhadap UU KPK
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (Foto: antaranews)

"Substansinya hampir keseluruhan sangat mudah untuk didebat yang mungkin dapat dikatakan bermasalah, karena akan melemahkan KPK dan memeperlambat penegakan hukum korupsi yang dilakukan oleh KPK," ujarnya.

"Karena sangat mudah publik menangkap, ini melemahkan KPK untuk melakukan JR di MK," kata Kurnia menambahkan.

Menurut Kurnia pengesahan RUU KPK cacat formil. Dia menyebut DPR tidak taat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan.

Pada pasal 45 ayat (1) UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan bahwa pembahasan sebuah RUU harus berdasarkan program legislasi nasional (prolegnas).

Padahal, lanjut Kurnia, RUU KPK tidak masuk dalam Prolegnas tahun 2019 sehingga telah terjadi pelanggaran formil.

"Tidak mungkin Prolegnas Prioritas 2017 itu disahkan 2019 ditengah Prolegnas Priorotas 2019 masih banyak yang belum dituntaskan oleh DPR," ujarnya.

Selain tidak masuk dalam Prolegnas prioritas 2019, kata Kurnia, rapat Paripurna di DPR pun tak memenuhi kuorum. "Ketika Paripurna juga tadi dihadiri 80-100 orang saja, yang mana tidak mencapai kuorum," imbuhnya.

Oleh sebab itu, Kurnia meyakini masyarakat yang mendukung kinerja KPK akan berbondong-bondong melakukan uji materi UU 30/2002 di MK.

"Pasti akan banyak elemen masyarakat ataupun orang yang akan mengajukan uji materi terhadap UU yang baru saja disahkan DPR. Poinnya bisa di Formil dan lainnya banyak," pungkas Kurnia.

Baca Juga:

Beda Sikap dengan Pimpinan KPK Lain, Basaria Setuju Revisi UU KPK

Diketahui, DPR telah mengesahkan Revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dalam Rapat Paripurna, Selasa (17/9) siang.

Terdapat tujuh poin revisi UU KPK yang telah disepakati DPR dan pemerintah. Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen. Kedua, pembentukan dewan pengawas. Ketiga, pelaksanaan penyadapan.

Kemudian keempat, mekanisme penghentian penyidikan. Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum lain. Keenam, mekanisme penggeledahan dan penyitaan, serta ketujuh, terkait sistem kepegawaian KPK.(Pon)

Baca Juga:

Pimpinan KPK Terpilih Siap Jalankan UU KPK Hasil Revisi

#Gugatan Judicial Review #Mahkamah Konstitusi #Revisi UU KPK #ICW
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
ICW Nilai Pembentukan URI Kontradiktif dengan Kebijakan Efisiensi Belanja Negara
Menurut ICW, pemerintah seharusnya lebih dahulu membenahi berbagai persoalan mendasar di dunia pendidikan tinggi.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Juli 2026
ICW Nilai Pembentukan URI Kontradiktif dengan Kebijakan Efisiensi Belanja Negara
Indonesia
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang putusan gugatan MBG tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Indonesia
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
ICW Wanti-Wanti DPR: Penunjukan PAW Anggota Ombudsman Harus Transparan dan Akuntabel
ICW meminta DPR berpegang pada hasil seleksi yang telah dilakukan sebelumnya serta mengutamakan integritas calon.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
ICW Wanti-Wanti DPR: Penunjukan PAW Anggota Ombudsman Harus Transparan dan Akuntabel
Bagikan