Berduka, Pegawai KPK Bersama Koalisi Masyarakat Kibarkan Bendera Kuning


Aksi 'pemakaman KPK' di Lobby Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan oleh WP KPK dan Koalisi Masyarakat Sipil (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Koalisi masyarakat sipil menggelar aksi 'Pemakaman KPK' di lobby Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9) malam.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK serta terpilihnya pimpinan KPK pelanggar etik berat untuk periode 2019-2023.
Baca Juga:
Dianggap Bermasalah, MK Bakal Kebanjiran Judicial Review UU KPK
Aksi dimulai dengan keluarnya para pegawai KPK dengan membawa bendera kuning sebagai tanda KPK telah mati. Elemen masyarakat dan pegawai KPK kemudian menaruh keranda di depan pintu masuk gedung KPK.
Ketua Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan lembaga antirasuah bukan lagi menjadi benteng terakhir pemberantasan korupsi setelah disahkannya RUU KPK.

"Malam ini kita semua berduka, kita sudah mendengar bahwa gedung di belakang ini bukan lagi akan menjadi benteng terakhir pemberantasan korupsi," kata Asfinawati.
Asfina menyampaikan, KPK yang lahir pada 2002 lalu telah banyak menangkap para koruptor kelas kakap. Menurutnya, banyak wakil rakyat di penjara akibat perbuatannya memakan uang rakyat.
"Kita mencatat wakil rakyat juga dipenjara karena merampok uang rakyat, Kita juga melihat hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di penjara," ujar Asfinawati.
Asfinawati menilai, disahkannya revisi UU 30/2002 tentang KPK dan terpilihnya pimpinan KPK pelanggar etik berat merupakan serangan balik para koruptor. Nantinya, KPK bukan dipandang sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi.
"Serangan balik para koruptor bukan lagi menimpa masyarakat Indonesia, tapi menimpa garda terdepan pemberantasan korupsi," tegas Asfinawati.
"Karena itu malam ini kita akan mengingat sejarah kelam bangsa ini. Bagaimana korupsi membuat anak-anak di ujung Papua meninggal karena kelaparan, karena korupsi. Malam ini juga kita akan mengenang setiap prestasi yang telah ditorehkan KPK," sambungnya.
Asfinawati menegaskan, elemen masyarakat bukan membela kinerja pegawai KPK. Namun yang dibela adalah bangsa Indonesia untuk jauh dari praktik korupsi.
"Yang kita bela adlh bangsa Indoneaia, negara indonesia yang dibentuk tahun 1945 untuk mensejahterakan rakyat Indonesia," tandasnya.
Baca Juga:
Diketahui, DPR telah mengesahkan Revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dalam Rapat Paripurna, Selasa (17/9) siang.
Terdapat tujuh poin revisi UU KPK yang telah disepakati DPR dan pemerintah. Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen. Kedua, pembentukan dewan pengawas. Ketiga, pelaksanaan penyadapan.
Kemudian keempat, mekanisme penghentian penyidikan. Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum lain. Keenam, mekanisme penggeledahan dan penyitaan, serta ketujuh, terkait sistem kepegawaian KPK.(Pon)
Baca Juga:
Beda Sikap dengan Pimpinan KPK Lain, Basaria Setuju Revisi UU KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan

KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Minta Insiden Ledakan Amunisi di Garut Diusut Tuntas, Koalisi Masyarakat: Harus Dilakukan Lembaga Independen

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Dituding Lemahkan KPK Lewat Revisi UU, Jokowi: Kronologinya Harus Dilihat secara Runtut

UU KPK Digugat Pimpinannya Sendiri

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
