Headline

Berduka, Pegawai KPK Bersama Koalisi Masyarakat Kibarkan Bendera Kuning

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 17 September 2019
 Berduka, Pegawai KPK Bersama Koalisi Masyarakat Kibarkan Bendera Kuning

Aksi 'pemakaman KPK' di Lobby Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan oleh WP KPK dan Koalisi Masyarakat Sipil (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Koalisi masyarakat sipil menggelar aksi 'Pemakaman KPK' di lobby Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9) malam.

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK serta terpilihnya pimpinan KPK pelanggar etik berat untuk periode 2019-2023.

Baca Juga:

Dianggap Bermasalah, MK Bakal Kebanjiran Judicial Review UU KPK

Aksi dimulai dengan keluarnya para pegawai KPK dengan membawa bendera kuning sebagai tanda KPK telah mati. Elemen masyarakat dan pegawai KPK kemudian menaruh keranda di depan pintu masuk gedung KPK.

Ketua Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan lembaga antirasuah bukan lagi menjadi benteng terakhir pemberantasan korupsi setelah disahkannya RUU KPK.

Wadah Pegawai KPK bersama Koalisi Masyarakat Sipil kibarkan bendera kuning tanda berduka di Gedung KPK
Aksi Wadah Pegawai KPK bersama Koalisi Masyarakat Sipil mengibarkan bendera kuning tanda berduka di Gedung KPK, Selasa (17/9) (MP/Ponco Sulaksono)

"Malam ini kita semua berduka, kita sudah mendengar bahwa gedung di belakang ini bukan lagi akan menjadi benteng terakhir pemberantasan korupsi," kata Asfinawati.

Asfina menyampaikan, KPK yang lahir pada 2002 lalu telah banyak menangkap para koruptor kelas kakap. Menurutnya, banyak wakil rakyat di penjara akibat perbuatannya memakan uang rakyat.

"Kita mencatat wakil rakyat juga dipenjara karena merampok uang rakyat, Kita juga melihat hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di penjara," ujar Asfinawati.

Asfinawati menilai, disahkannya revisi UU 30/2002 tentang KPK dan terpilihnya pimpinan KPK pelanggar etik berat merupakan serangan balik para koruptor. Nantinya, KPK bukan dipandang sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi.

"Serangan balik para koruptor bukan lagi menimpa masyarakat Indonesia, tapi menimpa garda terdepan pemberantasan korupsi," tegas Asfinawati.

"Karena itu malam ini kita akan mengingat sejarah kelam bangsa ini. Bagaimana korupsi membuat anak-anak di ujung Papua meninggal karena kelaparan, karena korupsi. Malam ini juga kita akan mengenang setiap prestasi yang telah ditorehkan KPK," sambungnya.

Asfinawati menegaskan, elemen masyarakat bukan membela kinerja pegawai KPK. Namun yang dibela adalah bangsa Indonesia untuk jauh dari praktik korupsi.

"Yang kita bela adlh bangsa Indoneaia, negara indonesia yang dibentuk tahun 1945 untuk mensejahterakan rakyat Indonesia," tandasnya.

Baca Juga:

Proses Revisi UU KPK Secepat Kilat, Formappi Kritik DPR

Diketahui, DPR telah mengesahkan Revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dalam Rapat Paripurna, Selasa (17/9) siang.

Terdapat tujuh poin revisi UU KPK yang telah disepakati DPR dan pemerintah. Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen. Kedua, pembentukan dewan pengawas. Ketiga, pelaksanaan penyadapan.

Kemudian keempat, mekanisme penghentian penyidikan. Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum lain. Keenam, mekanisme penggeledahan dan penyitaan, serta ketujuh, terkait sistem kepegawaian KPK.(Pon)

Baca Juga:

Beda Sikap dengan Pimpinan KPK Lain, Basaria Setuju Revisi UU KPK

#Wadah Pegawai KPK #Koalisi Masyarakat Sipil #Revisi UU KPK #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Momentum saat ini tepat untuk menyempurnakan substansi RUU tersebut, agar penyusunan norma hukum dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Minta Insiden Ledakan Amunisi di Garut Diusut Tuntas, Koalisi Masyarakat: Harus Dilakukan Lembaga Independen
Menurut Koalisi Masyarakat, pembiaran negara atas kejadian ini bisa tergolong pelanggaran hak asasi manusia.
Frengky Aruan - Rabu, 14 Mei 2025
Minta Insiden Ledakan Amunisi di Garut Diusut Tuntas, Koalisi Masyarakat: Harus Dilakukan Lembaga Independen
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
Dituding Lemahkan KPK Lewat Revisi UU, Jokowi: Kronologinya Harus Dilihat secara Runtut
Dituding lemahkan KPK lewat revisi UU, Jokowi mengatakan, jika kronologinya harus dilihat secara runtut.
Soffi Amira - Rabu, 26 Februari 2025
Dituding Lemahkan KPK Lewat Revisi UU, Jokowi: Kronologinya Harus Dilihat secara Runtut
Indonesia
UU KPK Digugat Pimpinannya Sendiri
Alex menyebut adanya kerugian karena tak memberikan kepastian hukum sebagaimana norma Pasal 36 huruf a
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 November 2024
UU KPK Digugat Pimpinannya Sendiri
Indonesia
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Komposisi panel yang terdiri atas lima orang dari unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat menimbulkan pertanyaan terkait isu independensi KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 12 Mei 2024
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Indonesia
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Hengki ini bertugas di Kemenkumham yang ditempatkan di rutan KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Februari 2024
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Indonesia
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Reyna ditahan terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans tahun 2012.
Frengky Aruan - Kamis, 25 Januari 2024
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Bagikan