Minta Insiden Ledakan Amunisi di Garut Diusut Tuntas, Koalisi Masyarakat: Harus Dilakukan Lembaga Independen

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 14 Mei 2025
Minta Insiden Ledakan Amunisi di Garut Diusut Tuntas, Koalisi Masyarakat: Harus Dilakukan Lembaga Independen

Mobil ambulans membawa korban ledakan di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (12/5/2025). ANTARA/HO-warga

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ledakan amunisi yang menewaskan sejumlah orang di Garut perlu menjadi perhatian serius. Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai, insiden ini adalah tragedi yang harus diusut.

“Kegagalan mengusutnya sama saja dengan kegagalan negara untuk melindungi hak asasi manusia, yaitu hak hidup mereka yang menjadi korban,” kata Usman dalam keteranganya di Jakarta dikutip Rabu (14/5).

Usman mendesak Komisi I DPR RI untuk segera membentuk tim pencari fakta untuk menyelidiki tragedi ini. Terlebih keluarga korban perlu untuk tahu apa yang terjadi.

Ia juga menjelaskan bahwa perlu ada pengawasan ketat atas peralatan mematikan seperti senjata, amunisi, maupun bahan peledak di lingkungan TNI.

“Tanpa pengawasan yang ketat dan evaluasi menyeluruh dari DPR, kejadian mematikan seperti ini berpotensi terulang kembali,” ungkap Usman.

Baca juga:

Ledakan Dahsyat di Garut Renggut Nyawa Warga Sipil, TNI AD Turun Tangan Urus Pemakaman

Sementara itu, Direktur Imparsial Ardi Manto menuturkan, proses penanganan amunisi, dari produksi, distribusi, hingga pemusnahan harus patuh pada standar keamanan dan ditangani oleh mereka yang profesional. Jika berulang dan ada pembiaran negara maka sekali lagi, kejadian ini bisa tergolong pelanggaran hak asasi manusia.

“Khususnya hak hidup, hak absolut yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apa pun,” jelas Ardi.

Ardi mendesak agar dilakukan investigasi segera, independen, imparsial, dan menyeluruh atas tragedi ini.

“Secara prinsip, proses disposal amunisi perlu dilakukan jauh dari warga sipil, benar-benar steril dari warga sipil,” ungkap Ardi.

Untuk memastikan integritas dan kredibilitas pengusutan ini, termasuk adanya impunitas, maka investigasi menyeluruh, imparsial dan transparan harus dilakukan oleh lembaga yang independen yang berasal dari luar TNI.

“Komnas HAM dan Kepolisian juga memiliki kewajiban menginvestigasi kasus ini karena banyaknya korban warga sipil dan kejadian berada di luar zona militer,” tutur Ardi.

#Ledakan Hebat #Amunisi TNI #TNI #Koalisi Masyarakat Sipil
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi I DPR Nilai Pengerahan Komcad saat Demo Mahasiswa Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Komcad bukanlah aparat yang memiliki tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Komisi I DPR Nilai Pengerahan Komcad saat Demo Mahasiswa Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Pembangunan Batalyon Komcad itu dilakukan agar personel TNI di daerah mudah mendapatkan bantuan tambahan personel dalam melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Indonesia
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Donny membuka kemungkinan tempat pelatihan Komcad ASN gelombang II akan berbeda dari gelombang I.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Dunia
Ledakan Dahsyat Gudang Peledak Myanmar Tewaskan 45 Orang, Warga Diimbau Donorkan Darah
Lokasi ledakan berada sekitar 3 kilometer di selatan perbatasan China yang dikuasai Tentara Pembebasan Nasional Ta’ang (TNLA), kelompok bersenjata yang memperjuangkan otonomi di Myanmar.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Juni 2026
Ledakan Dahsyat Gudang Peledak Myanmar Tewaskan 45 Orang, Warga Diimbau Donorkan Darah
Indonesia
7 Fakta Ledakan Bom Perang Dunia di Biak, 3 Korban Raib Hingga Sejarah Pertempuran AS-Jepang
Ledakan bom peninggalan Perang Dunia II di Biak, Papua, menewaskan lima orang dan melukai belasan.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Juni 2026
7 Fakta Ledakan Bom Perang Dunia di Biak, 3 Korban Raib Hingga Sejarah Pertempuran AS-Jepang
Indonesia
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu, eks Menteri Pertahanan RI, meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto pada 31 Mei 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Indonesia
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Komisi I DPR menegaskan pemberantasan begal adalah tugas Polri. TNI hanya bisa terlibat jika ada permintaan resmi dan koordinasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Bagikan