Jokowi Tunjuk Muhadjir Effendy Jadi Menteri Sosial Gantikan Juliari
Minggu, 06 Desember 2020 -
MerahPutih.com - Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy untuk melaksanakan tugas sebagai Menteri Sosial (Mensos) menggantikan Juliari P Batubara. Diketahui Juliari menjadi tersangka korupsi dugaan suap bansos berupa sembako untuk penanganan COVID-19.
"Sementar saya menunjuk Menko PMK untuk menjalankan tugas Mensos," ucap Jokowi melalui Yotube di kanal Sekretariat Presiden, Minggu (6/12).
Jokowi mengatakan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK terkait penetapan Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka.
Baca Juga:
“Kita hormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK," jelasnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan, pemerintah akan terus konsisten dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kita semuanya percaya KPK bekerja secara transparan, secara terbuka, bekerja secara baik, profesional,” jelas Jokowi.

Seperti diketahui, KPK telah melakukan OTT di pejabat Kemensos RI. KPK menyita uang sebesar Rp14,5 miliar. Duit itu ditemukan dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing.
"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD171,085 (setara Rp2,420 M) dan sekitar SGD23.000 (setara Rp243 juta)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Minggu (6/12).
KPK langsung menetapkan lima orang tersangka atas kasus dugaan suap bansos berupa sembako untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Kelima tersangka itu yakni, Mensos Juliari P Batubara, PPK Kemensos Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono dan dua pihak swasta pemberi suap yaitu Ardian IM (AIM) serta Harry Sidabuke (HS).
Baca Juga:
Atas perbuatannya, tersangka Juliari Batubara disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka Matheus Joko Santoso dan AW disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi. (Asp)
Baca Juga:
Korupsi Bansos COVID-19 Mensos Juliari, LPSK Siap Bantu Para Saksi