Korupsi Bansos COVID-19 Mensos Juliari, LPSK Siap Bantu Para Saksi


Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.
MerahPutih.com - Satu lagi Menteri Kabinet Indonesia Maju tersandung korupsi. Kini Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Juliari telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap bantuan sosial (bansos) berupa sembako penanganan COVID-19.
KPK juga menetapkan 4 tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni PPK Kemensos Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono dan dua pihak swasta pemberi suap yaitu Ardian IM (AIM) serta Harry Sidabuke (HS).
"Kita sangat sayangkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat melewati dampak dari virus corona,” ujar Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo, Minggu (6/12).
Baca Juga:
Menurut Hasto, anggaran yang digelontorkan pemerintah pada program bansos COVID-19 cukup besar dan dalam pelaksanaannya pun melibatkan banyak pihak. Dengan demikian, peluang terjadinya tindak pidana korupsi terbuka.
Saat ini, lanjut Hasto, KPK mengungkapkan pejabat negara yang disangka menerima suap dalam proses pengadaan bansos tersebut.
“Mari bantu penegak hukum dengan berani memberikan keterangan sehingga korupsi itu dapat diungkap dan pelakunya diadili,” ajak Hasto.

Keberanian para saksi turut mengungkapkan kasus ini, tegas Hasto, akan diimbangi dengan perlindungan dari negara yang pelaksanaannya dilakukan LPSK. Hal itu diatur secara jelas dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Hasto mengungkapkan, perlindungan kepada saksi, termasuk kepada pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator), bertujuan agar mereka dapat memberikan informasi apa adanya tanpa intimidasi atau potensi ancaman lain.
Baca Juga:
KPK Minta Mensos Juliari Tersangka Suap Bansos COVID-19 Menyerahkan Diri
Sebagaimana diketahui, tindak pidana korupsi kerap dilakukan secara terorganisir dan tidak hanya melibatkan satu pihak. Karena itu, jika saksi dapat memberikan keterangan secara aman, dapat membantu kerja penyidik dalam mengungkap tindak pidana dimaksud.
Hasto meminta pihak-pihak yang mempunyai keterangan terkait kasus suap yang melibatkan Mensos, tetapi khawatir akan adanya ancaman, bisa menghubungi LPSK.
"Kami (LPSK) terbuka menerima perlindungan,” jelasnya.
Permohonan perlindungan bisa disampaikan dengan datang langsung ke kantor LPSK, atau menghubungi Call Center 148 dan WA 085770010048. Tersedia pula aplikasi permohonan perlindungan online LPSK yang dapat diunduh di Playstore. (Asp)
Baca Juga:
Alur Pasokan Duit Suap ke Mensos Juliari dari Proyek Bansos COVID-19
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban

785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Bansos Kemensos Rp 200 M, 4 Orang Dicekal

KPK Buka Sprindik Baru Korupsi Penyaluran Bansos Kemensos, Sudah Ada Tersangka

KPK Periksa 3 Dirut Swasta Terkait Bansos Presiden Era COVID, Kerugian Negara Diperkirakan Rp 125 M

Babak Sritex Terbaru, Kini Petingginya Diperiksa KPK Dugaan Korupsi Bansos Presiden

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

Gunung Agung Rusuh, Lurah Diduga Korupsi Bansos Beras Rumahnya Dibakar

Keselamatan Jurnalis Terancam Berbagai Bentuk Kekerasan, LPSK Siapkan Perlindungan
