Tersangka Suap Bansos COVID-19 AW Menyerahkan Diri ke KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)
MerahPutih.com - Satu tersangka kasus dugaan suap pengadaan paket bantuan sosial (bansos) berupa sembako untuk penanganan COVID-19 berinisial AW akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (6/12) pagi, pukul 09.00 WIB.
AW adalah Adi Wahyono. AW sendiri merupakan salah satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos).
"Berdasarkan informasi yang kami terima, Minggu 6/12/2020, sekitar pukul 09.00 WIB tersangka AW telah datang menyerahkan diri menghadap penyidik KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (6/12).
Baca Juga:
KPK Minta Mensos Juliari Tersangka Suap Bansos COVID-19 Menyerahkan Diri
Saat ini, kata Ali Fikri, tim penyidik lembaga antirasuah akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka AW.
"Berikutnya tim penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di pejabat Kemensos RI. Dari operai OTT KPK menyita uang sebesar Rp14,5 miliar. Duit itu ditemukan dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing.
"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD171,085 (setara Rp2,420 M) dan sekitar SGD23.000 (setara Rp243 juta)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Minggu (6/12).
KPK pun langsung menetapkan lima orang tersangka atas kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos berupa sembako untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Kelima tersangka itu yakni, Mensos Juliari P Batubara; PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso; Adi Wahyono dan dua pihak swasta pemberi suap yaitu Ardian IM (AIM); serta Harry Sidabuke (HS).
Baca Juga:
KPK Temukan Duit Patungan Rp8 M Sejak Oktober Jatah Mensos Juliari
Atas perbuatannya, tersangka Juliari Batubara disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka Matheus Joko Santoso, dan AW disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi. (Asp)
Baca Juga:
Menteri dari PDIP Tersangka Suap Bansos COVID Serahkan Diri ke KPK
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Hasil Sepak Bola SEA Games 2025: Raih Kemenangan 2-0 atas Filipina secara Dramatis, Timnas Vietnam U-23 Melaju ke Final