Alur Pasokan Duit Suap ke Mensos Juliari dari Proyek Bansos COVID-19


Juliari P Batubara (berdiri). (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap terkait Bantuan Sosial (bansos) virus Corona (COVID-19). Ia pun dikabarkan sudah menyerahkan diri ke KPK, Minggu (6/12) pukul 02.50 WIB.
Juliari P Batubara didampingi oleh sejumlah orang dengan menggunakan baju berwarna hitam, masker hitam dan mengenakan topi. Di tangga dia sempat melambaikan tangan kepada awak media. Namun tak ada kata yang diucapkan.
Baca Juga:
Menteri dari PDIP Tersangka Suap Bansos COVID Serahkan Diri ke KPK
Dalam perkara suap Menteri dari PDIP ini, KPK menyita duit Rp14,5 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat pejabat Kemensos. Uang itu ditemukan dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Detailnya uang rupiah Rp11,9 miliar, USD 171.085 (setara Rp2,420 miliar) dan SGD23.000 (setara Rp243 juta).
OTT ini bermula saat tim KPK menerima informasi terkait dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang kepada sejumlah penyelenggara negara.
Uang diduga diberikan oleh Ardian IM selaku swasta dan Harry Sidabuke kepada Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial Adi Wahyono.
Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta.
Uang itu sebelumnya telah disiapkan Ardian dan Harry di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung. Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil dengan yang jumlahnya sekitar Rp14,5 Miliar.
Kumpulan uang suap itu didapat Juliari, dari para vendor program bantuan sosial. Duit diduga dikelola oleh Eko (EK) dan Shelvy N (SN) selaku orang kepercayaan Juliari yang digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Mensos.
Selama masa COVID-19 ini, Kemensos menangani Dana Bansos COVID-19 berupa paket sembako dengan nilai kurang lebih Rp5,9 triliun. Total ada 272 kontrak dan dilaksanakan sebanyak 2 periode.
Juliari menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek Bansos COVID-19 dengan cara penunjukan langsung rekanan termasuk perusahaan milik Matheus.
KPK mengendus kesepakatan sejumlah fee dari penunjukan rekanan pengadaan Bansos COVID-19 ini. Paling tidak, KPK menduga fee tiap paket Bansos disepakati Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono Rp10 ribu dari nilai Rp300 ribu per paket bansos sembako.

Dari paket bansos sembako periode pertama diduga fee yang diterima Menteri Juliari kurang lebih Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Sedangkan untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 Rp8,8 miliar.
Untuk diketahui, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran penanganan pandemi virus corona sebesar Rp695,2 triliun. Dana itu dikucurkan melalui sejumlah program, salah satunya untuk bansos Rp203,9 triliun.
Selama masa COVID-19, misalnya warga di DKI Jakarta, mendapatkan bansos dari Kementerian Sosial berupa sembako. Isinya beras 10 kilogram, beberapa mie instan, sarden dan 1 liter minyak goreng di periode pertama penyaluran. Lalu paket bansos berubah jadi beras 10 kilogram, 2 kaleng sarden, 1 liter minyak goreng, 1 kaleng biskuit dan 400 gram susu anak. (Knu)
Baca Juga:
OTT KPK Diduga Terkait Bansos COVID-19
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron

KJP Plus tak Bisa Dicairkan Tiap Bulan, Pramono Ungkap Alasannya

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Pemerintah Pusat Kirim Logistik Bantu Pengungsi Korban Bencana Bali, Prabowo Beri Instruksi Langsung

Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
