Andrie Yunus Disiram Air Keras, LPSK Berikan Perlindungan Darurat Selama Proses Perawatan

Dwi AstariniDwi Astarini - Minggu, 15 Maret 2026
Andrie Yunus Disiram Air Keras, LPSK Berikan Perlindungan Darurat Selama Proses Perawatan

Andrie Yunus Disiram Air Keras, LPSK Berikan Perlindungan Darurat Selama Proses Perawatan.(foto: ANTARA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM — LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan memberikan perlindungan darurat kepada Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus setelah ia korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal. LPSK menyebut memberikan perlindungan fisik selama korban menjalani perawatan.

Andrie diketahui mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuh dan saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta. Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam keterangan tertulis, dikutip ANTARA, mengatakan perlindungan darurat diberikan setelah lembaganya menerima permohonan perlindungan dari keluarga korban pada 13 Maret 2026.

"Perlindungan darurat ini bertujuan memberikan rasa aman kepada korban sesaat setelah terjadinya tindak pidana," kata Sri.

Menurut dia, LPSK segera mengambil langkah penanganan awal pada 13-14 Maret 2026 dengan memastikan kebutuhan medis korban terpenuhi serta memberikan perlindungan fisik selama proses perawatan. Tim LPSK, yang dipimpin Sri Suparyati, melakukan koordinasi dengan pihak RSCM terkait dengan penanganan medis korban, berkomunikasi dengan Badan Pekerja KontraS serta melakukan asesmen awal bersama keluarga korban untuk mengidentifikasi kebutuhan perlindungan lanjutan.

LPSK juga menempatkan petugas pengawal untuk melakukan pengamanan melekat serta pemantauan terhadap korban selama menjalani perawatan di rumah sakit. Sri menjelaskan perlindungan darurat tersebut diberikan dengan mempertimbangkan kerentanan keamanan korban, kebutuhan proses penegakan hukum serta kondisi medis yang membutuhkan penanganan segera. Ia menyampaikan, dalam pemenuhan layanan kesehatan bagi korban, LPSK dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah.

Baca juga:

Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Aktivis 98 Apresiasi Respons Cepat Pemerintah



"LPSK sudah melakukan langkah perlindungan darurat berupa pendampingan, pengawalan melekat atau monitoring serta bantuan medis bagi korban selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo," ujarnya.

LPSK juga mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengungkap pelaku penyiraman air keras tersebut agar korban memperoleh keadilan dan mencegah terulangnya kekerasan serupa. Peristiwa yang menimpa Andrie diduga merupakan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan dua pelaku. Insiden terjadi sekitar pukul 23.00 WIB saat korban dalam perjalanan pulang setelah menghadiri kegiatan podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Serangan terjadi ketika korban melintas di perempatan kawasan Jalan Salemba-Jalan Talang, Jakarta Pusat. Saat itu dua terduga pelaku yang menggunakan sepeda motor menghentikan korban dan melakukan penyiraman air keras.
LPSK menyatakan akan terus memantau perkembangan kondisi korban sekaligus memastikan hak-hak korban terpenuhi dalam proses hukum yang sedang berjalan.(*)

Baca juga:

Polda Metro Jaya Kecam Insiden Penyerangan Air Keras terhadap Andrie Yunus

#LPSK #Andrie Yunus #Kontras
Bagikan
Ditulis Oleh

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).

Berita Terkait

Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Hakim juga menyebut terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Indonesia
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Terdakwa yang dipecat dari dinas militer yakni terdakwa I Edi Sudarko dan terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Indonesia
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5–3 tahun penjara kepada empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Indonesia
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Empat terdakwa prajurit TNI akan mendengar putusan majelis hakim pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Indonesia
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Oditur menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Indonesia
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Sebelumnya, TAUD mendaftarkan laporan polisi tipe B dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Indonesia
Skandal Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta LPSK Turun Tangan Lindungi Korban!
Perlindungan menyeluruh dan kompensas penting untuk pemulihan korban kekerasan seksual.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Skandal Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta LPSK Turun Tangan Lindungi Korban!
Bagikan