Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
Arsip - Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (tengah) usai menjalani pemeriksaan, di KPK, Jakarta, Kamis (14/12/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc
MERAHPUTIH.COM - HAKIM tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Rudy mengajukan praperadilan atas status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus korupsi penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial pada 2020.
“Mengadili. Dalam eksepsi: menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim Saut Erwin Hartono Munthe saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (23/9).
Saut mengatakan proses penegakan hukum yang berlangsung di KPK telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Rudy sudah dimintai keterangan dalam proses berjalan sebelum penetapan tersangka disematkan KPK. Dalam kasus ini, KPK menetapkan total tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Lembaga antirasuah belum membeberkan identitas para tersangka.
KPK sudah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT). Surat larangan atau cegah ke luar negeri tersebut diterbitkan pada 12 Agustus 2025 dan berlaku untuk enam bulan mendatang.
Baca juga:
KPK Buka Tersangka Rudy Tanoe Perkaya Perusahaannya Rp 108 M dari Kasus Korupsi Bansos
Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut ialah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (sebelumnya merupakan Dirjen Pemberdayaan Sosial & Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos). Ada pula Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker, dan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024 Herry Tho.(Pon)
Baca juga:
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
60 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Terindikasi Dari Korupsi
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Bawa Toyota Land Cruiser
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Macet! Nadiem Makarim Masih Terkapar Sakit, Orang Tua Pasrah Tunggu Kepastian Hukum
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Kejaksaan Ingin Bersih-Bersih, Minta Masyrakat Laporkan Jaksa Bermasalah
Orangtua Nadiem Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir