Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Korupsi Bansos Rudy Tanoe meski Menang Praperadilan
Arsip - Tersangka Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum juga menahan tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Tak hanya berstatus tersangka, Rudy Tahoe juga kalah dalam gugatan praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Saat ini masih fokus dalam proses penyidikannya,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9).
Baca juga:
Budi menambahkan KPK telah melangkah maju dalam penyidikan kasus dengan menetapkan dua korporasi dan tiga orang sebagai tersangka, termasuk Rudy Tanoe.
“Artinya, ini juga menjadi keseriusan KPK untuk memproses dan betul-betul menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” tandas Jubir KPK, dikutip Antara.
Kemarin lusa, Hakim Tunggal PN Jaksel menolak permohonan praperadilan yang diajukan kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu.
"Mengadili. Dalam eksepsi: menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim Saut Erwin Hartono Munthe saat membacakan amar putusan praperadilan Rudy Tanoe, di PN Jaksel, Selasa (23/9) lalu.
Baca juga:
KPK Buka Tersangka Rudy Tanoe Perkaya Perusahaannya Rp 108 M dari Kasus Korupsi Bansos
Saut mengatakan proses penegakan hukum yang berlangsung di KPK telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Rudy sudah dimintai keterangan dalam proses berjalan sebelum penetapan tersangka disematkan KPK.
Rudy Tanoe Dkk Sudah Dicekal
Dalam kasus ini, KPK menetapkan total tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Lembaga antirasuah belum membeberkan identitas para tersangka.
KPK sudah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT). Surat larangan atau cegah ke luar negeri tersebut diterbitkan pada 12 Agustus 2025 dan berlaku untuk enam bulan mendatang.
Baca juga:
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Berdasarkan informasi yang dihimpun, identitas empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri itu sebegai berikut:
- Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe
- Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto
- Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker
- Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024 Herry Tho
(*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara, 15 Saksi Diperiksa
Lakukan Tes Urin, Tahanan KPK Bebas Narkoba
Formappi Tagih KPK Tahan Dua Anggota DPR dalam Kasus CSR BI-OJK
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
60 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Terindikasi Dari Korupsi
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Kejaksaan Ingin Bersih-Bersih, Minta Masyrakat Laporkan Jaksa Bermasalah