Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Korupsi Bansos Rudy Tanoe meski Menang Praperadilan
Arsip - Tersangka Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum juga menahan tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Tak hanya berstatus tersangka, Rudy Tahoe juga kalah dalam gugatan praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Saat ini masih fokus dalam proses penyidikannya,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9).
Baca juga:
Budi menambahkan KPK telah melangkah maju dalam penyidikan kasus dengan menetapkan dua korporasi dan tiga orang sebagai tersangka, termasuk Rudy Tanoe.
“Artinya, ini juga menjadi keseriusan KPK untuk memproses dan betul-betul menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” tandas Jubir KPK, dikutip Antara.
Kemarin lusa, Hakim Tunggal PN Jaksel menolak permohonan praperadilan yang diajukan kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu.
"Mengadili. Dalam eksepsi: menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim Saut Erwin Hartono Munthe saat membacakan amar putusan praperadilan Rudy Tanoe, di PN Jaksel, Selasa (23/9) lalu.
Baca juga:
KPK Buka Tersangka Rudy Tanoe Perkaya Perusahaannya Rp 108 M dari Kasus Korupsi Bansos
Saut mengatakan proses penegakan hukum yang berlangsung di KPK telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Rudy sudah dimintai keterangan dalam proses berjalan sebelum penetapan tersangka disematkan KPK.
Rudy Tanoe Dkk Sudah Dicekal
Dalam kasus ini, KPK menetapkan total tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Lembaga antirasuah belum membeberkan identitas para tersangka.
KPK sudah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT). Surat larangan atau cegah ke luar negeri tersebut diterbitkan pada 12 Agustus 2025 dan berlaku untuk enam bulan mendatang.
Baca juga:
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Berdasarkan informasi yang dihimpun, identitas empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri itu sebegai berikut:
- Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe
- Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto
- Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker
- Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024 Herry Tho
(*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo