Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Korupsi Bansos Rudy Tanoe meski Menang Praperadilan


Arsip - Tersangka Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum juga menahan tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Tak hanya berstatus tersangka, Rudy Tahoe juga kalah dalam gugatan praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Saat ini masih fokus dalam proses penyidikannya,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9).
Baca juga:
Budi menambahkan KPK telah melangkah maju dalam penyidikan kasus dengan menetapkan dua korporasi dan tiga orang sebagai tersangka, termasuk Rudy Tanoe.
“Artinya, ini juga menjadi keseriusan KPK untuk memproses dan betul-betul menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” tandas Jubir KPK, dikutip Antara.
Kemarin lusa, Hakim Tunggal PN Jaksel menolak permohonan praperadilan yang diajukan kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu.
"Mengadili. Dalam eksepsi: menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim Saut Erwin Hartono Munthe saat membacakan amar putusan praperadilan Rudy Tanoe, di PN Jaksel, Selasa (23/9) lalu.
Baca juga:
KPK Buka Tersangka Rudy Tanoe Perkaya Perusahaannya Rp 108 M dari Kasus Korupsi Bansos
Saut mengatakan proses penegakan hukum yang berlangsung di KPK telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Rudy sudah dimintai keterangan dalam proses berjalan sebelum penetapan tersangka disematkan KPK.
Rudy Tanoe Dkk Sudah Dicekal
Dalam kasus ini, KPK menetapkan total tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Lembaga antirasuah belum membeberkan identitas para tersangka.
KPK sudah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT). Surat larangan atau cegah ke luar negeri tersebut diterbitkan pada 12 Agustus 2025 dan berlaku untuk enam bulan mendatang.
Baca juga:
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Berdasarkan informasi yang dihimpun, identitas empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri itu sebegai berikut:
- Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe
- Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto
- Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker
- Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024 Herry Tho
(*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Korupsi Bansos Rudy Tanoe meski Menang Praperadilan

Hakim Desak Jaksa KPK Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Proyek Jalan

KPK Temukan Modus Sesama Travel Jual-Belikan Kuota Haji untuk Loncati Antrean

KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD

KPK Tangkap Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin di BSD Gara-Gara Berkali-kali Mangkir

KPK Siap Bersama Kemenkeu Kejar 200 Penunggak Pajak Rp 60 Triliun

Nama 5 Bos Travel yang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Uang Palak Kuota Haji

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
