Ini Tanggapan PDIP atas Penangkapan Kadernya Mensos Juliari


Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait korupsi bansos Menteri Juliari Batubara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap paket bantuan sosial (bansos) berupa sembako untuk penanganan COVID-19.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara yang juga kader PDIP sebagai tersangka. Kemudian 4 tersangka lain yakni PPK Kemensos Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono dan dua pihak swasta pemberi suap yaitu Ardian IM (AIM) serta Harry Sidabuke (HS).
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, partai menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. PDIP juga menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada lembaga antirasuah itu.
Baca Juga:
KPK Minta Mensos Juliari Tersangka Suap Bansos COVID-19 Menyerahkan Diri
Hasto juga mengimbau kepada masyarakat untuk bekerja sama dengan KPK dalam mengungkap kejahatan korupsi bencana nonalam ini bila mengetahuinya.
"Hukum adalah jalan peradaban untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Siapa pun wajib bekerja sama dengan upaya yang dilakukan oleh KPK tersebut," ujar Hasto melalui keterangan tertulis Minggu (6/12).
PDI Perjuangan mendukung sepenuhnya berbagai langkah pemberantasan korupsi termasuk dalam bentuk OTT yang secara simultan dilakukan oleh KPK.

KPK telah melakukan OTT di pejabat Kemensos RI. Dari operasi OTT KPK menyita uang sebesar Rp14,5 miliar. Duit itu ditemukan dengan pecahan rupiah dan mata uang asing.
"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11,9 miliar, sekitar USD171,085 (setara Rp2,420 M) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp243 juta)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Minggu (6/12).
KPK langsung menetapkan lima orang tersangka atas kasus dugaan suap bansos berupa sembako untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Kelima tersangka itu, yakni Mensos Juliari P Batubara, PPK Kemensos Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono dan dua pihak swasta pemberi suap yaitu Ardian IM (AIM) serta Harry Sidabuke (HS).
Baca Juga:
Atas perbuatannya, tersangka Juliari Batubara disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka Matheus Joko Santoso dan AW disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi. (Asp)
Baca Juga:
Alur Pasokan Duit Suap ke Mensos Juliari dari Proyek Bansos COVID-19
Bagikan
Berita Terkait
Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Arif Budimanta Seorang Ekonom, Aktivis Muhammadiyah dan Politikus PDIP Meninggal

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
