Ini Penggunaan Hasil Korupsi Bansos COVID-19 Mensos Juliari

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 06 Desember 2020
Ini Penggunaan Hasil Korupsi Bansos COVID-19 Mensos Juliari

Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang dari OTT yang menjerat Mensos Juliari Batubara (Foto: Antara/Humas KPK)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) diduga menggunakan uang hasil korupsi dana bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk keperluan pribadi.

KPK mengungkapkan bahwa Juliari diduga menerima uang suap sekitar Rp8,2 miliar dalam pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama.

"Diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Minggu (6/12).

Baca Juga:

KPK Temukan Duit Patungan Rp8 M Sejak Oktober Jatah Mensos Juliari

Ia melanjutkan, pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB.

Selanjutnya, pada periode kedua pelaksanaan bansos sembako, yakni dari Oktober sampai Desember 2020, terkumpul uang sekitar Rp8,8 miliar.

"Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan (pribadi) JPB," tambah Firli.

Dengan demikian, Juliari menerima uang suap total sekitar Rp17 miliar yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi.

Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan Juliari dan empat orang lain sebagai tersangka.

Pelakunya adalah Ardian I M dan Harry Sidabuke (HS) kepada Matheus Joko Santoso (MJS) dan AW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, serta Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara (JPB).

"Khusus untuk JPB pemberian uangnya melalui MJS dan SN selaku orang kepercayaan JPB," ungkap Firli.

Menteri Sosial Juliari Batubara. (Foto: Antara)
Menteri Sosial Juliari Batubara. (Foto: Antara)

Penyidik juga mengamankan total uang sejumlah Rp14,5 miliar. Terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp11,9 miliar, USD171.085, dan sekitar SGD23.000.

Praktik suap itu diendus KPK berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara.

Adapun penyerahan uang, kata Firli, akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB, di salah satu tempat di Jakarta.

Uang telah disiapkan Ardian I M dan Harry Sidabuke di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil, di salah satu apartemen di Jakarta dan Bandung.

Selanjutnya, tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain di beberapa tempat daerah Jakarta.

"Beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Firli.

Baca Juga:

Alur Pasokan Duit Suap ke Mensos Juliari dari Proyek Bansos COVID-19

Berdasarkan hasil gelar perkara pasca-OTT itu, KPK menetapkan lima orang tersangka.

KPK sedang mengkaji kemungkinan penerapan pasal 2 UU Tipikor dalam kasus tersebut.

Pasal mengenai korupsi yang menimbulkan kerugian negara itu mengatur soal hukuman mati bagi para koruptor.

Menurut Firli, KPK nantinya mengembangkan kasus yang menjerat Mensos Juliari itu.

Termasuk mendalami apakah ada indikasi korupsi pengadaan barang atau jasa yang menimbulkan kerugian negara dalam perkara itu.

"Kita akan terus bekerja terkait bagaimana mekanisme pengadaan bansos di dalam pandemi COVID-19," tutur jenderal Polri itu. (Knu)

Baca Juga:

KPK Minta Mensos Juliari Tersangka Suap Bansos COVID-19 Menyerahkan Diri

#KPK #Korupsi Bansos
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - 1 jam, 8 menit lalu
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Bagikan