PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - KPK siap menghadapi upaya perlawanan praperadilan yang diajukan tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) rencananya bakal menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) itu pekan depan.
"KPK sebagai pihak termohon akan hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada Senin, 15 September 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (11/9).
Baca juga:
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Budi memastikan KPK dalam setiap tindakan penyelidikan dan penyidikan, termasuk dalam penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pada aspek formil maupun materiil.
Oleh sebab itu, KPK meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan nantinya akan mengikuti prinsip upaya-upaya pemberantasan korupsi.
"Penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, sekaligus sebagai pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan-perbuatan korupsi kembali terjadi," papar Budi.
Baca juga:
Rudy Tanoe Dicecar Soal Peran PT DRL Dalam Kasus Korupsi Bansos
Meski demikian, lembaga antirasuah tetap menghormati hak hukum Rudy Tanoe yang mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial.
"KPK menghormati hak hukum saudara BRT dalam pengajuan praperadilan," tandas Jubir KPK itu, dikutip Antara .
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Namun, KPK belum mau membuka identitas ketiga tersangka itu secara resmi kepada publik dalam kasus dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 200 miliar. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK Tanggapi Bahlil soal Tambang Emas Ilegal Dekat Sirkuit Mandalika, Sebut Perlu Koordinasi Lintas Kementerian
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Milik Pertamina, KPK Uji Sampling di 15.000 Titik
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi