Jenis Pelanggaran yang bakal Ditangkap e-TLE Mobile
Jumat, 28 Oktober 2022 -
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) Mobile yang akan menangkap pelanggar lalu lintas di jalan. Nantinya, kendaraan ini akan wara-wari di jalanan arteri dan tol.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya menyiapkan beberapa unit kendaraan e-TLE mobile untuk menindak para pelanggar lalu lintas. Dengan demikian, seluruh jalan yang ada di Jakarta ini sudah tercover oleh e-TLE Mobile ditambah 57 e-TLE statis.
Baca Juga
"Nanti ada 10 unit yang akan kami kasih ke satu wilayah. Jadi jalan-jalan yang belum dicover e-TLE statis dicover oleh e-TLE mobile," kata Latif di Jakarta, Jumat (28/10).
Latif menyebut, kendaraan ETLE mobile tersebut nantinya akan mengcapture beberapa pelanggaran-pelanggaran yang sudah dilengkapi dengan Artificial Intelligence (AI).
Baca Juga
19 Kendaraan Overspeed di Tol Jakarta Kena Tilang e-TLE di Hari Pertama
Kendaraan ini mampu berkecepatan 40 km/jam dapat menangkap para pelanggar lalu lintas.
“Jadi pelanggaran tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, penggunakan handpone, melawan arus, rambu lalu lintas, bonceng tiga dan ganjil genap (akan ditilang) ,” papar Latif.
Menurutnya, dengan adanya e-TLE mobile ini bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara dan bukan untuk ingin banyak menilang masyarakat.
“Agar kita bisa beraktifitas, produktifitas tanpa mengganggu keselamatan orang lain dan diri sendiri,” tutur Latif. (Knu)
Baca Juga
Tidak Ada Lagi Tilang Manual, Korlantas Maksimalkan e-TLE di Semua Polda