Jejak Veronica Koman, Aktivis HAM Pembela Ahok yang Dibidik Jadi Tersangka
Jumat, 13 September 2019 -
MerahPutih.com - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Veronica Koman Liu yang juga pengacara kini dijadikan tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan provokasi karena dituding memporovokasi warga Papua untuk melakukan kekerasan. Sosoknya dikabarkan tengah berada di Australia.
Nama Veronica mulai dikenal publik ketika aktif di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Dalam status di medsosnya, Veronica pernah foto bersama Joshua Wong, aktivis pro-kemerdekaan Hong Kong atas China. Joshua yang menggerakan massa untuk demo selama beberapa hari ini dijadikan tersangka kasus makar oleh pemerintah setempat.
Baca Juga:
Veronica Koman Jadi Tersangka Provokasi Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya
Perempuan kelahiran Medan 14 Juni 1988 itu menempuh pendidikan di salah satu universitas swasta terkemuka di Jakarta. Dia bergabung ke LBH Jakarta medio 2014. Sosok pengacara muda yang kerap membela siapapun yang mengalami korban diskriminasi. Tak terkecuali beberapa warga Papua.

Meski keturunan Tionghoa, Veronica tak segan turun langsung ke pedalaman Papua untuk bertemu beberapa tokoh yang selama ini gencar menyuarakan kemerdekaan. Pada 2015 lalu, Veronica sempat mendampingi dua mahasiswa Papua yang menjadi tersangka ketika terlibat kericuhan dengan polisi saat demonstrasi menuntut kebebasan berekspresi di Jakarta. Dia terus konsisten membela rakyat Papua yang memerlukan bantuan hukum dan berjanji menyuarakan aspirasi mereka.
Baca Juga:
Veronica Koman Jadi Tersangka, Pemerintah Tak Paham Selesaikan Masalah Papua
Tak hanya isu lokal, Veronica juga aktif membantu pengungsian internasional dan para pencari suaka. Banyak kliennya yang berasal dari Afghanistan dan Iran yang terdampar di Indonesia. Dia membantu mereka untuk mendapatkan status pengungsi sesuai dengan hukum pengungsi internasional di UNHCR, lembaga PBB yang menaungi pencari suaka dan pengungsi.
Tenar Ketika Membela Ahok

Sepak terjang Veronica mencuat pada 2017 lalu ketika mendukung mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok/BTP) yang terjerat kasus penistaan agama. Kala itu, dia tampil sebagai pembela Ahok yang dianggap sebagai tumbal. Saat orasi membela Ahok di Rutan Cipinang, perempuan itu sampai mencap rezim Jokowi lebih kejam dibanding era Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ).
Veronica Koman pun dilaporkan kepada polisi atas aksinya itu. Laporan itu tercatat dalam Nomor: TBL/2314/V/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Tak hanya itu, orasi Veronica itu juga bikin geram Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
Baca Juga:
Tjahjo Kumolo meminta Veronica Koman menyampaikan maaf dan memberikan klarifikasi atas pernyataannya. Veronica Koman dalam orasinya berujar, "Saya berdiri di sini hari ini untuk membela Ahok karena bahwa ini adalah keadilan yang diinjak-injak. Rezim Jokowi adalah rezim yang lebih parah dari rezim SBY." Meski demikian, isu ini kemudian meredam dengan sendirinya. Bahkan, Veronica akhirnya malah mendapatkan beasiswa ke luar negeri dari pemerintah lewat jalur LPDP.
Rekening dan Paspor Diblokir

Tak hanya ditetapkan tersangka, kasus yang menjerat Veronica juga berpengaruh terhadap proses studinya di luar negeri. Polda Jawa Timur (Jatim) telah meminta pemblokiran rekeningnya. Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengakui berdasarkan penelusuran transaksi keuangan Veronica memiliki 2 rekening, satu di Indonesia dan satu lagi di luar negeri.
Dari pendalaman tentang rekening, kata Luki, polisi menemukan fakta jika Veronica Koman adalah mahasiswa pascasarjana penerima beasiswa. Dia tercatat sebagai penerima beasiswa untuk mahasiswa jurusan hukum. "Yang bersangkutan tidak pernah melaporkan aktivitasnya," tegas Kapolda, baru-baru ini.
Baca Juga:
Alasan Kominfo Belum Take Down Akun Veronica Koman
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie menyebutkan tersangka Veronica Koman diduga berada di Australia. Menurut dia, Imigrasi Indonesia memiliki kerja sama dengan Australian Border Force untuk langkah tindak lanjut untuk mencabut paspornya.
"Tentu sesuai dengan rapat kerja sama, Imigrasi Indonesia juga memiliki kerja sama dengan Australian Border Force. Saya kira ini bisa kita koordinasikan lebih lanjut untuk memudahkan pemulangan VKL ke Indonesia sesuai permintaan Polri," kata mantan Kadiv Humas Polri itu.

Ronny memastikan telah menerima surat pencegahan dan pencabutan paspor Veronica Koman. Namun. lanjut dia, untuk memastikan keberadaan Veronica masih dalam tahap koordinasi dengan perwakilan Indonesia di Australia. Menurut dia, fokus saat ini proses memulangkan Veronica ke Indonesia.
"Itu juga bisa kita koordinasikan melalui Atase Imigrasi Indonesia di Sydney, kita juga mengetahui lebih lanjut apakah yang bersangkutan masih berada di Australia atau tidak," tegas mantan Kapolda Bali yang terakhir berpangkat bintang dua itu.
Baca Juga:
Polisi Minta Bantuan Konjen Australia Tangkap Veronica Koman
Akun media sosial Veronica Koman di twitter pun terancam diblokir. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menjelaskan ancaman pemblokiran karena akun yang bersangkutan diduga menyebar hoaks. Namun, diakuinya, saat ini twitter Veronica belum diblokir karena digunakan untuk menelusuri aktivis HAM itu berada di negara mana.
"Nanti itu tergantung kepada penyidik. Karena itu, bagian daripada strategi penyidik. Penyidik kan kadang-kadang minta langsung di takedown atau kadang kadang tidak minta di takedown karena mau ditelusuri, mau dilihat ini larinya ke mana," beber Rudiantara.
Dukungan Sesama Aktivis

Untungnya Veronica tak berjuang sendiri dalam kasus pidana yang menjeratnya. Perwakilan solidaritas pembela aktivis HAM, Tigor Hutapea telah menyampaikan surat pengaduan ke Komnas HAM karena menilai kasus Veronica Koman bisa menjadi ancaman bagi para aktivis HAM.
Solidaritas pembela aktivis HAM juga meminta Komnas HAM untuk memberikan perlindungan atau tindakan lainnya kepada Veronica Koman sesuai amanat UU Nomor 39 maupun instrumen HAM lainnya.
Baca Juga:
Veronica Koman Ditetapkan Tersangka, Aktivis Ngadu ke Komnas HAM
Menurut Tigor, selama ini Veronica Koman berprofesi sebagai advokat dan pengacara sejak 2014, sekaligus 'pendekar' HAM yang mengabdikan dirinya melalui advokasi perempuan, buruh, minoritas dan kelompok rentan.
"Setelahnya Veronica juga aktif pada isu pelanggaran HAM pada Papua. Berdasarkan keterangan dari temen-temen juga, bahwa yang dijadikan tersangka itu adalah informasi yang ada di twitter-nya Veronica. Berdasarkan keterangan teman-teman, bahwa informasi yang disampaikan Veronica di twitternya itu adalah suatu fakta kejadian informasi yang benar-benar terjadi," papar Tigor.
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) juga berpendapat penetapan Veronica Koman tersangka penyebar provokasi pengepungan asrama mahasiswa Papua sebagai kekeliruan. LSM itu mengambil sudut pandang yang dilakukan Veronica merupakan tugasnya sebagai pengacara para mahasiswa Papua di Surabaya itu. Apalagi, yang disampaikan Veronica di media sosial merupakan fakta lapangan yang diperoleh dari kliennya saat kejadian.

"Postingan Veronika Koman tak mengandung unsur berita bohong, ujaran kebencian, dan provokasi sehingga tak termasuk tindakan pidana lantaran telah diatur dalam UUD RI 1945 pasal 28F," tulis KontraS dalam siaran pers dikutip Selasa (10/10)
Adapun UU itu berbunyi, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Baca Juga:
Demo di Depan Istana, Mahasiswa Papua Teriakan 'Papua Merdeka Papua Merdeka'
KontraS pun menilai tindakan tindakan Veronica menyebarkan informasi merupakan bentuk dari kerja pembela HAM seperti yang telah dijamin dalam pasal 100, 101, 102, dan 103 UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Veronica diketahui berprofesi salah satu kuasa hukum mahasiswa dan aktivis Papua sejak 2018.
"Tindakan Veronica dalam menyampaikan informasi, semata-mata hanya bertindak sebatas profesinya sebagai kuasa hukum untuk menjamin rasa keamanan dan keadilan bagi kliennya," tulis KontraS.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pasal 16 disebutkan advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang persidangan.
"Sehingga tindakan Veronica itu dinilai tak melanggar hukum atau termasuk dalam upaya memprovokasi dan menyebarkan ujaran kebencian seperti yang tercantum dalam tuntutannya," tutup KontraS dalam rilisnya. (Knu)
Baca Juga:
KontraS Nilai Penetapan Veronica Koman Jadi Tersangka Bentuk Kriminalisasi