Veronica Koman Jadi Tersangka Provokasi Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 04 September 2019
Veronica Koman Jadi Tersangka Provokasi Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya

Veronica Koman. Foto: Net

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Jawa Timur menetapkan aktivis wanita Veronica Koman menjadi tersangka kasus provokasi asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.

Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengatakan penetapan tersangka Veronica Koman merupakan pemeriksaan sejumlah saksi.

Baca Juga

LSM dan NGO dalam Negeri Diduga terima Dana Asing untuk Memancing Kericuhan di Papua

"Dari hasil pemeriksaan saksi 6 (yakni) 3 saksi dan 3 saksi ahli, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka Veronica Koman," ujar Luki kepada wartawan, Rabu (4/9)

Luki mengatakan, setelah pendalaman dari media, hasil dari HP dan pengaduan dari masyarakat, Veronica Koman ini salah satu yang sangat aktif membuat provokasi.

"Provokasi di dalam maupun di luar negeri untuk menyebarkan hoaks dan juga provokasi," jelas Luki.

Veronica Koman

Terkait insiden di asrama mahasiswa Papua, VK menurut polisi aktif menyebarkan hoaks dan melakukan provokasi.

"Pada saat kejadian kemarin yang bersangkutan tidak ada di tempat tapi di Twitter sangat aktif memberitakan mengajak provokasi di mana ada katakan ada seruan mobilisasi aksi monyet," imbuh Luki.

Baca Juga

Yang Kurang Dilakukan Pemerintah Terhadap Papua Versi Buya Syafii Ma'arif

Cuitan Veronica Koman di Twitter yang dinilai polisi sebagai provokasi yakni soal penangkapan dan penembakan mahasiswa Papua di Surabaya.

"Ada lagi tulisan momen polisi mulai tembak ke dalam, ke asrama papua, total 23 tembakan termasuk gas air mata, anak-anak tidak makan selama 24 jam haus dan terkurung, disuruh keluar ke lautan massa," kata dia.

"Kemudian ada lagi 43 mahasiswa papua ditangkap tapa alasan yang jelas 5 terluka, 1 kena tembakan gas air mata, dan semua kalimat-kalimat selalu diinikan (terjemahkan) dengan bahasa Inggris," lanjutnya.

Atas perbuatannya, menurut Luki, Veronica bakal dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya UU KUHP 160 UU ITE dan lainnya

"Ini banyak sekali, kami putuskan bahwa saudara VK kami tetakan menjadi tersangka, dan ini salah satu yang sangat aktif melakukan provokasi, sehingga membuat keonaran, ini pasalnya berlapis yaitu UU ITE, UU KUHP 160, UU 1 tahun 46,dan UU 40 tahun 2008," kata Luki

Diketahui, pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya terjadi pada Agustus lalu. Kala itu, warga dan sejumlah anggota ormas mendapat informasi dari media sosial bahwa Bendera Merah Putih dibuang ke selokan air oleh mahasiswa Papua.

Tak lama, Asrama Mahasiswa Papua dikepung. Setibanya massa di asrama, ternyata tidak ada Bendera Merah Putih yang dibuang ke selokan.

Massa tetap mengepung dan meminta para mahasiswa Papua keluar dari asrama. Mahasiswa bergeming. Mereka tidak mau menuruti kemauan massa dan mengurung diri dalam asmara.

Baca Juga

Merujuk Gus Dur, Ma'ruf Amin Nilai Pendekatan Budaya Atasi Masalah Papua

Ujaran rasialisme itu memantik aksi protes di sejumlah daerah di Papua dan Papua Barat. Masyarakat meminta agar oknum yang melontarkan ujaran rasialisme diusut tuntas.

Aksi protes tidak hanya berupa unjuk rasa. Di beberapa tempat, misalnya di Sorong, Papua Barat dan Jayapura, Papua, berujung perusakan bangunan komersial dan fasilitas publik. Sejauh ini, polisi telah menetapkan 68 tersangka atas sejumlah perisitwa yang terjadi sejak pertengahan Agustus lalu. (Knu)

#Papua #Polda Jawa Timur
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pentolan OPM Dikabarkan Tewas Dalam Baku Tembak di Intan Jaya Papua Tengah
Saat peristiwa kontak senjata terjadi, Hermanus Hogajau-lah yang pertama kali menghujani Pasukan Timsus Yonif 315 Garuda dan Tim Taipur Koops TNI Habema di bawah kendali Kogabwilhan III
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Pentolan OPM Dikabarkan Tewas Dalam Baku Tembak di Intan Jaya Papua Tengah
Indonesia
Bos OPM Komplain Serangan Udara, Panglima TNI: Separatis Harus Ditumpas
Bos OPM Egianus Kogoya komplain serangan pesawat Super Tucano di Nduga. Panglima TNI Agus Subiyanto tegaskan separatis wajib ditumpas habis!
Wisnu Cipto - Senin, 28 September 2026
Bos OPM Komplain Serangan Udara, Panglima TNI: Separatis Harus Ditumpas
Indonesia
Panglima TNI Senang 8 Senjata Disita Dari OPM, Termasuk SS1 V1
Delapan pucuk senjata yang disebut Agus termasuk jenis SS1 V1 yang sebelumnya direbut OPM dari satuan TNI.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
Panglima TNI  Senang 8 Senjata  Disita Dari OPM, Termasuk SS1 V1
Indonesia
4 Anggota OPM Tewas Dalam Kontak Senjata di Intan Jaya Papua Tengah
Personel TNI juga menyita sejumlah barang dari lokasi, antara lain satu pucuk SS2 V1, satu senjata api laras panjang dengan alat bidik Trijicon
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
 4 Anggota OPM Tewas Dalam Kontak Senjata di Intan Jaya Papua Tengah
Indonesia
Kekerasan KKB Terus Berulang, DPR Desak Pemerintah Gerak Cepat
Pemerintah didesak untuk memperkuat perlindungan terhadap warga sipil di Papua.
Yusuf Abdillah - Minggu, 20 September 2026
Kekerasan KKB Terus Berulang, DPR Desak Pemerintah Gerak Cepat
Indonesia
Penculikan Warga Oleh KKB Papua, 7 Korban masih Dicari
Aparat bersama tokoh masyarakat terus melakukan upaya untuk menemukan dan mengevakuasi korban lainnya.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
Penculikan Warga Oleh KKB Papua, 7 Korban masih Dicari
Indonesia
Penyanderaan KKB Papua, 1 Korban Ditemukan Meninggal dengan Tubuh Kurus
Yosina ditemukan bersama Demerina Uamang, 23, salah satu dari sembilan perempuan yang sebelumnya menjadi korban penculikan pada 17 Agustus 2026.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
Penyanderaan KKB Papua, 1 Korban Ditemukan Meninggal dengan Tubuh Kurus
Indonesia
20 Hari Bertahan di Hutan, Korban Penculikan KKB Akhirnya Dievakuasi ke Timika
Korban ditemukan dalam kondisi lemah di Kampung Bela 1, Distrik Alama, Kabupaten Mimika.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
20 Hari Bertahan di Hutan, Korban Penculikan KKB Akhirnya Dievakuasi ke Timika
Indonesia
Alasan Mendagri Tito Rumuskan Ulang Definisi Orang Asli Papua
Hingga saat ini masih terjadi perbedaan pandangan di tingkat daerah mengenai kriteria Orang Asli Papua dalam UU Otsus Papua.
Wisnu Cipto - Senin, 14 September 2026
Alasan Mendagri Tito Rumuskan Ulang Definisi Orang Asli Papua
Indonesia
Temuan Ladang Ganja di Yahukimo, Diduga Jadi Sumber Dana Operasional OPM
Satgas menemukan sekitar 21.400 tanaman ganja yang disebut dalam kondisi siap panen.
Dwi Astarini - Jumat, 11 September 2026
Temuan Ladang Ganja di Yahukimo, Diduga Jadi Sumber Dana Operasional OPM
Bagikan