DPR Kecam Pembakaran Sekolah oleh KKB di Papua, Minta Pemerintah Harus Ambil Langkah Tegas

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 15 Oktober 2025
DPR Kecam Pembakaran Sekolah oleh KKB di Papua, Minta Pemerintah Harus Ambil Langkah Tegas

Satgas Operasi Damai Cartenz Terlibat Kontak Tembak dengan KKB. Foto: Humas Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi II DPR RI Indrajaya mengecam keras aksi pembakaran gedung sekolah yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi. Membakar bangunan sekolah merupakan tindakan kriminal yang sangat serius dan tidak dapat diterima.
?
"Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pembakaran bangunan termasuk kategori kejahatan terhadap keamanan umum yang dapat diancam dengan hukuman penjara,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/10).
?
Indrajaya menilai, aksi kekerasan yang dilakukan KKB menunjukkan pemerintah perlu mengambil langkah yang lebih tegas dan komprehensif dalam menangani situasi keamanan di Papua. Ia memberikan sejumlah saran kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengatasi kerusuhan yang kerap terjadi akibat ulah KKB.
?
Pertama, Presiden perlu mengambil langkah-langkah tegas dan menyeluruh untuk menangani kekerasan yang dilakukan KKB, termasuk meningkatkan pengamanan di wilayah rawan, melakukan investigasi mendalam, dan memastikan para pelaku diadili sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga:

KKB Papua Kembali Berulah Bakar Puskesmas Kiwirok, Berujung Kontak Senjata


?
Kedua, Indrajaya menyarankan agar dialog dan mediasi dengan kelompok-kelompok yang terlibat dalam kekerasan tetap dilakukan, guna mencari solusi damai dan jangka panjang bagi masyarakat Papua. Ketiga, Presiden diharapkan memerintahkan peningkatan koordinasi antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, stabil, dan kondusif bagi pembangunan di Papua.
?
“Presiden harus tegas memerintahkan aparat hukum untuk menindak KKB dalam kasus pembakaran ini agar memberikan efek jera dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Pemerintah tidak boleh kalah dengan KKB,” tegas Indrajaya.
?
KKB kembali berulah di Papua dengan membakar bangunan sekolah di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Senin (13/10) sekitar pukul 07.00 WIT.
?
KKB yang diduga dari Kodap XV Ngalum Kupel membakar bangunan lama SMP Negeri Kiwirok di Desa Sopamikma. Aksi itu langsung direspons Satgas Operasi Damai Cartenz bersama TNI, yang berhasil memukul mundur para pelaku setelah terjadi kontak tembak di sekitar lokasi.(Pon)

Baca juga:

TNI-Polri Berhasil Evakuasi 5 Jenazah Pendulang Emas Korban KKB di Pedalaman Yahukimo


?
?

#Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) #Papua #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai dasar dan rujukan dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Indonesia
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Azis optimis Indonesia mampu tumbuh menjadi negara besar dan bermartabat selama pemerintah konsisten menjaga keadilan dan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Indonesia
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Kritik itu bukan untuk ditutup, tetapi untuk diuji secara objektif sesuai aturan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Indonesia
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Pada saat itu, pembentuk UUD tidak menemukan kata sepakat untuk satu model pemilihan kepala daerah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Indonesia
Jangan Asal Angkut! Kayu Sisa Banjir Sumatra Ternyata Masuk Kategori Sampah Spesifik
Ia menekankan bahwa mekanisme resmi sangat krusial guna mencegah penyalahgunaan oleh oknum tertentu
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
Jangan Asal Angkut! Kayu Sisa Banjir Sumatra Ternyata Masuk Kategori Sampah Spesifik
Bagikan