Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KontraS Nilai Penetapan Veronica Koman Jadi Tersangka Bentuk Kriminalisasi

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 06 September 2019
KontraS Nilai Penetapan Veronica Koman Jadi Tersangka Bentuk Kriminalisasi

Veronica Koman. Foto: Net

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan sikap Polda Jawa Timur yang menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.

Koordonator Kontras Yati Andriyani menilai, penyebaran informasi yang dilakukan VK bukanlah kejahatan pidana, melainkan bentuk perwujudan dari hak kebebasan menyampaikan pendapat dan berekspresi yang telah dilindungi oleh Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum maupun UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Baca Juga

Interpol Ikut Bergerak Buru Veronica Koman

"Dengan ditetapkannya VK sebagai tersangka, menunjukkan gagalnya Negara dalam memahami kebebasan berekspresi dan berpendapat karena baik aparat penegak hukum maupun pemerintah memiliki tafsir tersendiri mengenai informasi apakah yang disampaikan oleh masyarakat," kata Yati dalam keterangan persnya, Jumat (6/9).

Menurut Yati, jika penyampaian informasi tersebut mengandung kritik atau keberatan terhadap pemerintah, maka secara mudah langsung diberi label sebagai berita bohong atau hoax.

"Kami berpendapat, alih – alih menetapkan VK sebagai tersangka, seharusnya langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum maupun pemerintah adalah dengan menjawab dan merespon pernyataan ataupun informasi tersebut dengan cara-cara yang demokratis dan bermarbat," ungkap Yati.

Veronica Koman (Net)
Veronica Koman (Net)

Di antaranya, dengan mengangkat fakta dan informasi yang jelas, akurat dan dapat dibuktikan menurut versi penegak hukum, juga membuka akses informasi seluas-luasnya pasca diblokir beberapa waktu.

"Penetapan VK potensial membuat rasa ketidakpercayaan, kekecewaan dan kemarahan terhadap pemerintah dari masyarakat Papua di akar rumput akan semakin terus terjadi. Tindakan gegabah aparat penegak hukum ini juga dapat menjadi preseden buruk bagi setiap masyarakat yang hendak menyampaikan informasi melalui media apapun," jelas dia.

Baca Juga:

Veronica Koman Jadi Tersangka Provokasi Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya

Yati menjelaskan, dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, kebebasan berpendapat termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.

Pembatasan terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak bisa dilakukan sewenang-wenang oleh negara, ukurannya pun harus jelas dan kontekstual.

"Terlebih lagi, Veronica dituduh memprovokasi peristiwa rasisme di Surabaya sementara yang bersangkutan tidak berada di tempat. Di sisi lain, Kemenkominfo juga melakukan klarifikasi dan meminta maaf atas tuduhannya terhadap VK," ungkap Yati.

Yati yakin, penetapan tersangka terhadap Veronica merupakan bentuk kriminalisasi dan upaya pembungkaman suara kritis, kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi yang berdampak pada semakin mundurnya perlindungan hak hak kebebasan berpendapat, berekpresi di negeri ini.

Oleh karena itu, Kapolda Jawa Timur harus mencabut penetapan tersangka terhadap CK dan tidak meneruskan pelaporan tersebut," jelas dia.

Yati berharap, Negara melalui Kemenkopolhukam, Polri, serta TNI untuk tetap mengedepankan prinsip hukum dan HAM, menggunakan cara cara yang bermartabat dan demokratis dalam merespon persoalan Papua.

"Pendekatan keamanan, termasuk penggunaan hukum untuk membungkam mahasiswa atau individu yang menyuarakan Papua tidaklah tepat dan justru akan semakin mencederai rasa keadilan, kesetaraan yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat Papua," ungkapnya.

Lalu mengedepankan pendekatan dialog dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di Papua.

"Dialog tersebut berangkat dari kalangan akar rumput yang membahas mengenai permasalahan dan solusi atas persoalan yang terjadi selama ini," pungkas Yati.

Baca Juga

Yang Kurang Dilakukan Pemerintah Terhadap Papua Versi Buya Syafii Ma'arif

Seperti diketahui, Veronica disangkakan empat pasal berlapis di antaranya: Pasal 160 KUHP, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 14 ayat (1) UU 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, atas cuitannya melalui media sosial karena informasi yang ia sampaikan mengenai kondisi Papua saat peristiwa pengepungan asrama Papua di Surabaya. (Knu)

#Papua #Kontras
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
OPM Klaim Tembak Mati 3 Warga Yahukimo Intel TNI, KemenHAM Minta Semua Kubu Tahan Diri
KemenHAM mengecam penembakan tiga warga sipil di Yahukimo yang dituduh intel TNI oleh TPNPB-OPM. Dorong deeskalasi konflik dan perlindungan HAM.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
OPM Klaim Tembak Mati 3 Warga Yahukimo Intel TNI, KemenHAM Minta Semua Kubu Tahan Diri
Indonesia
Bos FBI Datangi Kertanegara Kediaman Pribadi Prabowo Terkait Artefak Suku Papua Ilegal
Presiden Prabowo menerima kunjungan Direktur FBI Kash Patel di Kertanegara. Artefak Papua diselundupkan ke AS dikembalikan dan akan dipamerkan di Museum Nasional.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Bos FBI Datangi Kertanegara Kediaman Pribadi Prabowo Terkait Artefak Suku Papua Ilegal
Indonesia
BRIN Temukan Cadangan Emas Baru Raksasa di Papua, Prabowo Sumringah
residen Prabowo Subianto umumkan temuan cadangan emas dan mineral baru di Papua serta ladang gas besar di Masela, Natuna, dan Blok Andaman. Indonesia diyakini punya kekuatan energi di tengah krisis global.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Juli 2026
BRIN Temukan Cadangan Emas Baru Raksasa di Papua, Prabowo Sumringah
Indonesia
Laka Lantas di Papua Tewaskan 59 Jiwa, Ribuan Orang Kena Tilang
Ditlantas Polda Papua mencatat 1.106 kasus kecelakaan lalu lintas semester I 2026 dengan 59 korban tewas. Ribuan pelanggar lalu lintas juga ditindak tilang.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Juli 2026
Laka Lantas di Papua Tewaskan 59 Jiwa, Ribuan Orang Kena Tilang
Indonesia
DPR Soroti Kondisi Keamanan di Papua, Percaya TNI/ Polri Bisa Pulihkan Situasi
Peristiwa ini menunjukkan ancaman terhadap keamanan masyarakat masih nyata dan membutuhkan perhatian serius dari negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
DPR Soroti Kondisi Keamanan di Papua, Percaya TNI/ Polri Bisa Pulihkan Situasi
Indonesia
Jenazah Pilot Amerika Tewas di Papua Sudah Diserahkan ke Keluarga dan Maskapai
TNI menyerahkan jenazah pilot AMA Air, Nicholas F. Goseli, ke keluarga setelah dievakuasi dari lokasi penembakan di Yahukimo. Pelaku penyerangan OPM masih diburu.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Jenazah Pilot Amerika Tewas di Papua Sudah Diserahkan ke Keluarga dan Maskapai
Indonesia
Gerombolan Pembunuhan Pilot AS di Papua Masih Diburu, Diduga Kelompok Elkius Kobak
TPNPB-OPM menyerang pesawat AMA Air di Yahukimo, menewaskan pilot AS Nicholas Goselin. TNI evakuasi jenazah dan buru kelompok pimpinan Elkius Kobak. AS pantau situasi.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Gerombolan Pembunuhan Pilot AS di Papua Masih Diburu, Diduga Kelompok Elkius Kobak
Indonesia
450 Prajurit Satuan Tempur Asal Aceh Dikirim ke Boven Digoel Papua
Prajurit juga bakal menerapkan keterampilan di bidang pertanian, perkebunan, dan perikanan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
450 Prajurit Satuan Tempur Asal Aceh Dikirim ke Boven Digoel Papua
Indonesia
Polisi Kejar Pelaku Pembakaran Pesawat yang Dipiloti WNA Amerika Serikat di Papua
Satgas Ops Damai Cartenz segera melakukan investigasi awal serta berkoordinasi dengan pihak maskapai untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Polisi Kejar Pelaku Pembakaran Pesawat yang Dipiloti WNA Amerika Serikat di Papua
Indonesia
Koops TNI Evakuasi Jenazah Pilot Pesawat AMA Warga AS Ditembak KKB Papua
Pesawat nahas tersebut sebelumnya terbang dari Wamena menuju Balinggama dengan membawa penumpang, kata Wirya yang dihubungi dari Jayapura.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
Koops TNI Evakuasi Jenazah Pilot Pesawat AMA Warga AS Ditembak KKB Papua
Bagikan