KontraS Nilai Penetapan Veronica Koman Jadi Tersangka Bentuk Kriminalisasi

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 06 September 2019
KontraS Nilai Penetapan Veronica Koman Jadi Tersangka Bentuk Kriminalisasi

Veronica Koman. Foto: Net

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan sikap Polda Jawa Timur yang menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.

Koordonator Kontras Yati Andriyani menilai, penyebaran informasi yang dilakukan VK bukanlah kejahatan pidana, melainkan bentuk perwujudan dari hak kebebasan menyampaikan pendapat dan berekspresi yang telah dilindungi oleh Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum maupun UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Baca Juga

Interpol Ikut Bergerak Buru Veronica Koman

"Dengan ditetapkannya VK sebagai tersangka, menunjukkan gagalnya Negara dalam memahami kebebasan berekspresi dan berpendapat karena baik aparat penegak hukum maupun pemerintah memiliki tafsir tersendiri mengenai informasi apakah yang disampaikan oleh masyarakat," kata Yati dalam keterangan persnya, Jumat (6/9).

Menurut Yati, jika penyampaian informasi tersebut mengandung kritik atau keberatan terhadap pemerintah, maka secara mudah langsung diberi label sebagai berita bohong atau hoax.

"Kami berpendapat, alih – alih menetapkan VK sebagai tersangka, seharusnya langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum maupun pemerintah adalah dengan menjawab dan merespon pernyataan ataupun informasi tersebut dengan cara-cara yang demokratis dan bermarbat," ungkap Yati.

Veronica Koman (Net)
Veronica Koman (Net)

Di antaranya, dengan mengangkat fakta dan informasi yang jelas, akurat dan dapat dibuktikan menurut versi penegak hukum, juga membuka akses informasi seluas-luasnya pasca diblokir beberapa waktu.

"Penetapan VK potensial membuat rasa ketidakpercayaan, kekecewaan dan kemarahan terhadap pemerintah dari masyarakat Papua di akar rumput akan semakin terus terjadi. Tindakan gegabah aparat penegak hukum ini juga dapat menjadi preseden buruk bagi setiap masyarakat yang hendak menyampaikan informasi melalui media apapun," jelas dia.

Baca Juga:

Veronica Koman Jadi Tersangka Provokasi Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya

Yati menjelaskan, dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, kebebasan berpendapat termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.

Pembatasan terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak bisa dilakukan sewenang-wenang oleh negara, ukurannya pun harus jelas dan kontekstual.

"Terlebih lagi, Veronica dituduh memprovokasi peristiwa rasisme di Surabaya sementara yang bersangkutan tidak berada di tempat. Di sisi lain, Kemenkominfo juga melakukan klarifikasi dan meminta maaf atas tuduhannya terhadap VK," ungkap Yati.

Yati yakin, penetapan tersangka terhadap Veronica merupakan bentuk kriminalisasi dan upaya pembungkaman suara kritis, kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi yang berdampak pada semakin mundurnya perlindungan hak hak kebebasan berpendapat, berekpresi di negeri ini.

Oleh karena itu, Kapolda Jawa Timur harus mencabut penetapan tersangka terhadap CK dan tidak meneruskan pelaporan tersebut," jelas dia.

Yati berharap, Negara melalui Kemenkopolhukam, Polri, serta TNI untuk tetap mengedepankan prinsip hukum dan HAM, menggunakan cara cara yang bermartabat dan demokratis dalam merespon persoalan Papua.

"Pendekatan keamanan, termasuk penggunaan hukum untuk membungkam mahasiswa atau individu yang menyuarakan Papua tidaklah tepat dan justru akan semakin mencederai rasa keadilan, kesetaraan yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat Papua," ungkapnya.

Lalu mengedepankan pendekatan dialog dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di Papua.

"Dialog tersebut berangkat dari kalangan akar rumput yang membahas mengenai permasalahan dan solusi atas persoalan yang terjadi selama ini," pungkas Yati.

Baca Juga

Yang Kurang Dilakukan Pemerintah Terhadap Papua Versi Buya Syafii Ma'arif

Seperti diketahui, Veronica disangkakan empat pasal berlapis di antaranya: Pasal 160 KUHP, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 14 ayat (1) UU 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, atas cuitannya melalui media sosial karena informasi yang ia sampaikan mengenai kondisi Papua saat peristiwa pengepungan asrama Papua di Surabaya. (Knu)

#Papua #Kontras
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Pesawat Smart Air Jatuh di Perairan Nabire Diduga Akibat Gangguan Mesin
Pesawat Smart Air PK-SNS rute Nabire–Kaimana alami gangguan mesin dan mendarat darurat di Nabire. Seluruh penumpang selamat, Kemenhub lakukan investigasi.
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Januari 2026
Pesawat Smart Air Jatuh di Perairan Nabire Diduga Akibat Gangguan Mesin
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Donald Trump Pindahkan 1 Juta Orang Israel ke Papua, Prabowo Sudah Oke
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dikabarkan hendak memindahkan 1 juta orang Israel ke Papua, Indonesia.
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Donald Trump Pindahkan 1 Juta Orang Israel ke Papua, Prabowo Sudah Oke
Indonesia
Freeport McMoRan Berencana Ajukan Perpanjangan Izin Tambang Usai Rampungkan Pembangunan Smelter
Tanpa perpanjangan hingga tahun 2061, Freeport khawatir investasi besar-besaran yang mereka tanamkan tidak akan optimal
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Januari 2026
Freeport McMoRan Berencana Ajukan Perpanjangan Izin Tambang Usai Rampungkan Pembangunan Smelter
Indonesia
Gempa M 5,5 Maluku Tengah Getarannya Terasa Hingga Papua
Gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 5,5 yang mengguncang kawasan Maluku Tengah, Maluku, pagi tadi getarannya terasa hingga Papua.
Wisnu Cipto - Sabtu, 17 Januari 2026
Gempa M 5,5 Maluku Tengah Getarannya Terasa Hingga Papua
Indonesia
Serangan Terhadap Warga Sipil Terjadi Jelang Natal di Yahukimo, Polisi Duga Pelaku KKB
Aparat gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 meningkatkan langkah pengamanan dengan melaksanakan olah TKP lanjutan, patroli gabungan, serta razia di sejumlah titik
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 27 Desember 2025
Serangan Terhadap Warga Sipil Terjadi Jelang Natal di Yahukimo, Polisi Duga Pelaku KKB
Indonesia
Desak Negara Hadir Selamatkan Pendidikan 700 Ribu Anak Papua
Lalu Hadrian menegaskan bahwa hambatan pendidikan di Papua memang nyata adanya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Desak Negara Hadir Selamatkan Pendidikan 700 Ribu Anak Papua
Indonesia
Kejar Swasembada Energi, Prabowo Minta Papua Tanam Sawit hingga Singkong
Presiden RI, Prabowo Subianto, mendorong pengembangan tanaman berbasis komoditas di Papua.
Soffi Amira - Rabu, 17 Desember 2025
Kejar Swasembada Energi, Prabowo Minta Papua Tanam Sawit hingga Singkong
Indonesia
Anggaran Makan Begizi Gratis di Papua Rp 25 Triliun, Lebih Mahal Dibandingkan Jawa
Kebutuhan anggaran yang dialokasikan BGN untuk menambah hingga 2.500 SPPG yang menyasar 750 ribu penerima manfaat, diperkirakan mencapai Rp 25 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Anggaran Makan Begizi Gratis di Papua Rp 25 Triliun, Lebih Mahal Dibandingkan Jawa
Indonesia
Presiden Larang Dana Otsus Papua Digunakan Buat Perjalanan Luar Negeri
Dana otsus, harus dipergunakan untuk program-program pembangunan prioritas di daerah, yang ditujukan langsung untuk kepentingan rakyat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Presiden Larang Dana Otsus Papua Digunakan Buat Perjalanan Luar Negeri
Indonesia
Prabowo Ingatkan Kepala Daerah Papua tak Gunakan Dana Otsus untuk Jalan-Jalan
Presiden RI, Prabowo Subianto, mengingatkan kepala daerah di Papua tidak menggunakan dana otsus untuk jalan-jalan.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Prabowo Ingatkan Kepala Daerah Papua tak Gunakan Dana Otsus untuk Jalan-Jalan
Bagikan