KontraS Nilai Penetapan Veronica Koman Jadi Tersangka Bentuk Kriminalisasi

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 06 September 2019
KontraS Nilai Penetapan Veronica Koman Jadi Tersangka Bentuk Kriminalisasi

Veronica Koman. Foto: Net

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan sikap Polda Jawa Timur yang menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.

Koordonator Kontras Yati Andriyani menilai, penyebaran informasi yang dilakukan VK bukanlah kejahatan pidana, melainkan bentuk perwujudan dari hak kebebasan menyampaikan pendapat dan berekspresi yang telah dilindungi oleh Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum maupun UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Baca Juga

Interpol Ikut Bergerak Buru Veronica Koman

"Dengan ditetapkannya VK sebagai tersangka, menunjukkan gagalnya Negara dalam memahami kebebasan berekspresi dan berpendapat karena baik aparat penegak hukum maupun pemerintah memiliki tafsir tersendiri mengenai informasi apakah yang disampaikan oleh masyarakat," kata Yati dalam keterangan persnya, Jumat (6/9).

Menurut Yati, jika penyampaian informasi tersebut mengandung kritik atau keberatan terhadap pemerintah, maka secara mudah langsung diberi label sebagai berita bohong atau hoax.

"Kami berpendapat, alih – alih menetapkan VK sebagai tersangka, seharusnya langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum maupun pemerintah adalah dengan menjawab dan merespon pernyataan ataupun informasi tersebut dengan cara-cara yang demokratis dan bermarbat," ungkap Yati.

Veronica Koman (Net)
Veronica Koman (Net)

Di antaranya, dengan mengangkat fakta dan informasi yang jelas, akurat dan dapat dibuktikan menurut versi penegak hukum, juga membuka akses informasi seluas-luasnya pasca diblokir beberapa waktu.

"Penetapan VK potensial membuat rasa ketidakpercayaan, kekecewaan dan kemarahan terhadap pemerintah dari masyarakat Papua di akar rumput akan semakin terus terjadi. Tindakan gegabah aparat penegak hukum ini juga dapat menjadi preseden buruk bagi setiap masyarakat yang hendak menyampaikan informasi melalui media apapun," jelas dia.

Baca Juga:

Veronica Koman Jadi Tersangka Provokasi Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya

Yati menjelaskan, dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, kebebasan berpendapat termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.

Pembatasan terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak bisa dilakukan sewenang-wenang oleh negara, ukurannya pun harus jelas dan kontekstual.

"Terlebih lagi, Veronica dituduh memprovokasi peristiwa rasisme di Surabaya sementara yang bersangkutan tidak berada di tempat. Di sisi lain, Kemenkominfo juga melakukan klarifikasi dan meminta maaf atas tuduhannya terhadap VK," ungkap Yati.

Yati yakin, penetapan tersangka terhadap Veronica merupakan bentuk kriminalisasi dan upaya pembungkaman suara kritis, kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi yang berdampak pada semakin mundurnya perlindungan hak hak kebebasan berpendapat, berekpresi di negeri ini.

Oleh karena itu, Kapolda Jawa Timur harus mencabut penetapan tersangka terhadap CK dan tidak meneruskan pelaporan tersebut," jelas dia.

Yati berharap, Negara melalui Kemenkopolhukam, Polri, serta TNI untuk tetap mengedepankan prinsip hukum dan HAM, menggunakan cara cara yang bermartabat dan demokratis dalam merespon persoalan Papua.

"Pendekatan keamanan, termasuk penggunaan hukum untuk membungkam mahasiswa atau individu yang menyuarakan Papua tidaklah tepat dan justru akan semakin mencederai rasa keadilan, kesetaraan yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat Papua," ungkapnya.

Lalu mengedepankan pendekatan dialog dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di Papua.

"Dialog tersebut berangkat dari kalangan akar rumput yang membahas mengenai permasalahan dan solusi atas persoalan yang terjadi selama ini," pungkas Yati.

Baca Juga

Yang Kurang Dilakukan Pemerintah Terhadap Papua Versi Buya Syafii Ma'arif

Seperti diketahui, Veronica disangkakan empat pasal berlapis di antaranya: Pasal 160 KUHP, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 14 ayat (1) UU 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, atas cuitannya melalui media sosial karena informasi yang ia sampaikan mengenai kondisi Papua saat peristiwa pengepungan asrama Papua di Surabaya. (Knu)

#Papua #Kontras
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
8 Anggota OPM Berikrar Kembali ke NKRI, TNI : jangan Bangun Masa Depan Papua dengan Permusuhan
Menunjukkan komitmen dari masyarakat untuk menjaga kedamaian dan mendukung pembangunan daerah.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
8 Anggota OPM Berikrar Kembali ke NKRI, TNI : jangan Bangun Masa Depan Papua dengan Permusuhan
Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Hakim juga menyebut terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Indonesia
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Terdakwa yang dipecat dari dinas militer yakni terdakwa I Edi Sudarko dan terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Indonesia
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Empat terdakwa prajurit TNI akan mendengar putusan majelis hakim pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Indonesia
4 Sekolah Rakyat Bakal Dibangun di Papua
Pihaknya bakal terus mematangkan pelaksanaan Sekolah Rakyat sebagai salah satu program strategis nasional untuk memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Juni 2026
4 Sekolah Rakyat Bakal Dibangun di Papua
Indonesia
Pasca Ledakan Biak, Dua Mortir PD II Ditemukan di Jayapura
Tim Jibom Gegana Brimob Polda Papua amankan dua mortir peninggalan PD II di Jayapura. Sehari sebelumnya, UXO berisiko tinggi ditemukan di Sentani.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Pasca Ledakan Biak, Dua Mortir PD II Ditemukan di Jayapura
Indonesia
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Oditur menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
Dilaporkan ke Polisi, Tim Produksi Film Pesta Babi Puji Mama Sinta Pejuang Hak Adat Papua
Tim kolaborasi film dokumenter Pesta Babi akhirnya angkat bicara terkait laporan hukum yang diajukan tokoh perempuan adat Malind, Yasinta Moiwend atau Mama Sinta, ke Polda Metro Jaya.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Dilaporkan ke Polisi, Tim Produksi Film Pesta Babi Puji Mama Sinta Pejuang Hak Adat Papua
Bagikan