Veronica Koman Jadi Tersangka, Komnas HAM Siap Pasang Badan


Komisioner Komnas HAM Hairansyah tegaskan pihaknya siap bela Veronica Koman (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Wakil Ketua Komnas HAM Hairansyah memastikan pihaknya akan membela aktivis dan pegiat advokasi masyarakat Papua Veronica Koman yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim.
Penegasan komisioner Komnas HAM ini disampaikan sebagai jawaban atas pengaduan perwakilan mahasiswa Papua dari Asmara Kamasan, Surabaya, Jawa Timur pada Senin (9/9).
Baca Juga:
Aktivis Pertanyakan Tuduhan Penyebar Hoaks yang Dialamatkan Kepada Veronica Koman
Lebih lanjut Hairansyah mengungkapkan berdasarkan ketentuan Peraturan Komnas HAM Nomor 05 Tahun 2015, terdapat mekanisme perlindungan yang harus diberikan terhadap pembela HAM.
Hairansyah berpandangan, apa yang menimpa Veronica adalah salah satu peristiwa dari banyak peristiwa soal pembela HAM yang dilaporkan ke Komnas.

"Tentu bisa jadi momentum bagi kami untuk segera melakukan langkah perbaikan perlindungan pembela HAM,” kata Hairansyah kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (9/9).
Ia menegaskan, jika pembela HAM terancam, maka HAM semakin sulit untuk ditegakkan, sehingga tugas negara untuk memastikan keamanan pembela HAM.
Hairansyah berjanji, aduan ini akan segera dipelajari dan ditindaklanjuti oleh Komnas HAM agar setiap pembela HAM di Indonesia selalu mendapatkan perlindungan saat menjalankan tugas.
"Setelah kami menerima ini, tentu kami akan koordinasi dan segera melakukan langkah yang strategis dalam waktu segera. Untuk bisa mengambil beberapa yang disebutkan atau diadukan terutama yang berkaitan posisi pembela HAM, saudari Veronica Koman," kata Hairansyah.
Salah satu pemrakarsa Tigor Hutapea menilai, bukannya menyebar hoaks dan ujaran kebencian, menurut Tigor yang dicuitkan Veronica Koman merupakan data dan informasi untuk membela HAM atas peristiwa yang terjadi di asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
Selain itu, pihaknya menegaskan perlu dipertimbangkan pula kapasitas Veronica yang merupakan kuasa hukum mahasiswa dan aktivis Papua saat mencuit insiden yang menimpa mahasiswa Papua.
Baca Juga:
Akademisi Papua Usulkan Langkah-Langkah Penyelesaian Masalah Papua
Sebagaimana diketahui, belakangan ini fokus kepolisian kepada Veronica Koman seakan-akan aktivis muda itu menjadi aktor utama dari masalah yang terjadi di tanah Papua.
Sementara aparat TNI yang mengucapkan kata rasial serta aparat kepolisian yang menggunakan kekuatan berlebihan kepada mahasiswa Papua di Surabaya tidak terdengar lagi proses hukumnya.
Untuk itu, Komnas HAM diminta segera bertindak agar Polda Jatim melakukan evaluasi atas penetapan terhadap Veronica Koman sebagai tersangka.(Knu)
Baca Juga:
Veronica Koman Ditetapkan Tersangka, Aktivis Ngadu ke Komnas HAM
Bagikan
Berita Terkait
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya

Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan

Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi

Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98

Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel

Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal

TNI AD Anggap 'Sentilan' Komnas HAM soal Insiden Ledakan Garut sebagai Masukan

Komnas HAM Temukan 21 Buruh Sipil Dibayar Rp 150 Ribu Saat Ledakan Garut, TNI Angkat Suara

Komnas HAM Investigasi Kasus Tragedi Pesta Miras Oplosan di Lapas Bukittinggi

Dikaitkan dengan Oriental Circus Indonesia, TN AU Akui Pernah Kerjasama
