Headline

Veronica Koman Jadi Tersangka, Komnas HAM Siap Pasang Badan

Eddy FloEddy Flo - Senin, 09 September 2019
 Veronica Koman Jadi Tersangka, Komnas HAM Siap Pasang Badan

Komisioner Komnas HAM Hairansyah tegaskan pihaknya siap bela Veronica Koman (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Wakil Ketua Komnas HAM Hairansyah memastikan pihaknya akan membela aktivis dan pegiat advokasi masyarakat Papua Veronica Koman yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim.

Penegasan komisioner Komnas HAM ini disampaikan sebagai jawaban atas pengaduan perwakilan mahasiswa Papua dari Asmara Kamasan, Surabaya, Jawa Timur pada Senin (9/9).

Baca Juga:

Aktivis Pertanyakan Tuduhan Penyebar Hoaks yang Dialamatkan Kepada Veronica Koman

Lebih lanjut Hairansyah mengungkapkan berdasarkan ketentuan Peraturan Komnas HAM Nomor 05 Tahun 2015, terdapat mekanisme perlindungan yang harus diberikan terhadap pembela HAM.

Hairansyah berpandangan, apa yang menimpa Veronica adalah salah satu peristiwa dari banyak peristiwa soal pembela HAM yang dilaporkan ke Komnas.

Logo Komnas HAM
Logo Komnas HAM RI (Foto: antaranews)

"Tentu bisa jadi momentum bagi kami untuk segera melakukan langkah perbaikan perlindungan pembela HAM,” kata Hairansyah kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (9/9).

Ia menegaskan, jika pembela HAM terancam, maka HAM semakin sulit untuk ditegakkan, sehingga tugas negara untuk memastikan keamanan pembela HAM.

Hairansyah berjanji, aduan ini akan segera dipelajari dan ditindaklanjuti oleh Komnas HAM agar setiap pembela HAM di Indonesia selalu mendapatkan perlindungan saat menjalankan tugas.

"Setelah kami menerima ini, tentu kami akan koordinasi dan segera melakukan langkah yang strategis dalam waktu segera. Untuk bisa mengambil beberapa yang disebutkan atau diadukan terutama yang berkaitan posisi pembela HAM, saudari Veronica Koman," kata Hairansyah.

Salah satu pemrakarsa Tigor Hutapea menilai, bukannya menyebar hoaks dan ujaran kebencian, menurut Tigor yang dicuitkan Veronica Koman merupakan data dan informasi untuk membela HAM atas peristiwa yang terjadi di asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

Selain itu, pihaknya menegaskan perlu dipertimbangkan pula kapasitas Veronica yang merupakan kuasa hukum mahasiswa dan aktivis Papua saat mencuit insiden yang menimpa mahasiswa Papua.

Baca Juga:

Akademisi Papua Usulkan Langkah-Langkah Penyelesaian Masalah Papua

Sebagaimana diketahui, belakangan ini fokus kepolisian kepada Veronica Koman seakan-akan aktivis muda itu menjadi aktor utama dari masalah yang terjadi di tanah Papua.

Sementara aparat TNI yang mengucapkan kata rasial serta aparat kepolisian yang menggunakan kekuatan berlebihan kepada mahasiswa Papua di Surabaya tidak terdengar lagi proses hukumnya.

Untuk itu, Komnas HAM diminta segera bertindak agar Polda Jatim melakukan evaluasi atas penetapan terhadap Veronica Koman sebagai tersangka.(Knu)

Baca Juga:

Veronica Koman Ditetapkan Tersangka, Aktivis Ngadu ke Komnas HAM

#Komnas HAM #LBH Jakarta #Mahasiswa Papua #Konflik Papua
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Seluruh Fasiltas Kesehatan Tambrauw Papua Barat Daya Ditutup Sampai Keselamatan Nakes Terjamin
Penutupan mencakup seluruh fasilitas layanan kesehatan di wilayah Tambrauw, yakni satu rumah sakit, 24 puskesmas (PKM), dan lima puskesmas pembantu (pustu).
Wisnu Cipto - Rabu, 25 Maret 2026
Seluruh Fasiltas Kesehatan Tambrauw Papua Barat Daya Ditutup Sampai Keselamatan Nakes Terjamin
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Komnas HAM menyatakan kecewa atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Menilai keputusan itu melukai korban pelanggaran HAM berat era Orde Baru dan mencederai semangat Reformasi 1998.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Bagikan