Headline

Aktivis Pertanyakan Tuduhan Penyebar Hoaks yang Dialamatkan Kepada Veronica Koman

Eddy FloEddy Flo - Senin, 09 September 2019
 Aktivis Pertanyakan Tuduhan Penyebar Hoaks yang Dialamatkan Kepada Veronica Koman

Aktivis HAM dan pegiat advokasi mahasiswa Papua, Veronica Koman (Kiri) (Foto: FB/Veronica Koman)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Solidaritas Pembela Aktivis HAM mempertanyakan tuduhan penyebar hoaks yang dialamatkan kepada Veronica Koman oleh Polda Jatim.

Menurut Koordinator Solidaritas Pembela Aktivis HAM Tigor Hutapea, informasi yang disampaikan mantan aktivis LBH Jakarta itu sesuai dengan fakta dan kenyataan di lapangan.

Baca Juga:

Polisi Tangkap Provokator Kerusuhan Papua

“Informasi yang disampaikan Veronica di twitter-nya itu adalah suatu fakta kejadian informasi yang benar-benar terjadi,” kata Tigor Hutapea dari LBH Jakarta di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (9/9).

Lebih lanjut, Tigor mengungkapkan bahwa Veronika menyebarkan informasi valid karena ia mendapatkan informasi dari kliennya, mahasiswa Papua di Surabaya.

“Teman-teman di Surabaya itu menyampaikan kepada Veronica Koman dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum,” tuturnya.

Solidaritas Pembela Aktivis HAM mengadukan nasib Veronica Koman kepada Komnas HAM
Solidaritas Pembela Aktivis HAM mengadukan nasib Veronica Koman kepada Komnas HAM (MP/Kanu)

Veronica giat melakukan advokasi pada perempuan, buruh, minoritas, dan kelompok-kelompok rentan. Veronica pun dikenal menaruh perhatian besar pada isu pelanggaran HAM di Papua.

“Veronica Koman ini sudah menjadi advokat mahasiswa Surabaya sejak 2018 hingga saat ini,” tuturnya.

Untuk itu Veronica memiliki hak untuk melakukan advokasi, pendidikan, dan pendampingan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Hak Asasi Manusia dan Deklarasi Pembela HAM.

Sebagaimana diketahui, Kepolisian Daerah Jawa Timur yang menetapkan status tersangka pada Veronica disebabkan empat postingan Veronica di Twitter yang dinilai melakukan provokasi dan menyiarkan berita bohong.

Solidaritas Pembela HAM mengklarifikasi bahwa apa yang disampaikan oleh Veronica adalah kondisi sebenarnya yang terjadi pada saat peristiwa pengrusakan asrama Papua di Surabaya.

Veronica sendiri merupakan kuasa hukum mahasiswa dan aktivis Papua sejak 2018 lalu. Maka pada saat peristiwa di Surabaya terjadi, Veronica bertindak sebagai kapasitasnya selaku Kuasa Hukum mahasiswa Papua di Asrama Papua, Surabaya dalam mengadvokasi kliennya.

“Sudah dikumpulkan juga bukti foto dari mahasiswa yang terluka serta selongsong peluru gas air mata yang ditembakkan. Komnas HAM tidak boleh diam, harus bergerak cepat dan efektif untuk merespon ini,” jelas perwakilan solidaritas pembela HAM.

Perwakilan mahasiswa Papua yang hadir juga menyampaikan bahwa apa yang disampaikan Veronica pada cuitannya merupakan fakta yang terjadi saat itu di Surabaya. “Rakyat Papua hanya ingin didengar. Kami diteror habis-habisan, ini bukan yang pertama kali di asrama. Saya mohon kepada semua pihak, untuk memberikan solidaritas yang besar,” jelas perwakilan mahasiswa Papua.

Baca Juga:

Wiranto Sebut Benny Wenda Masih Provokasi Warga Papua

Sebagai informasi, empat cuitan Veronika yang dituding sebagai tindakan provokatif serta menyebarkan berita bohong dan SARA yaitu: (1) “Mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura” (18 Agustus 2019); (2) ”Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata” (17 Agustus 2019); (3) “Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa” (19 Agustus 2019); (4) "43 Mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata" (19 Agustus 2019).

Hariansyah menerima dokumen serta bukti-bukti yang diberikan oleh Solidaritas Aktivis Pembela HAM. Komnas HAM akan mendalami laporan tersebut dan akan segera mengambil tindakan cepat dan efektif atas laporan yang diberikan.

“Kami berdasarkan ketentuan, sudah ada mekanisme perlindungan yang harus diberikan. Peristiwa ini adalah salah satu dari banyak peristiwa pembelaan HAM,” pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Akademisi Papua Usulkan Langkah-Langkah Penyelesaian Masalah Papua

#LBH Jakarta #Mahasiswa Papua #Komnas HAM #Penyebar Hoaks
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Warga Diminta Tidak Terprovokasi Jelang Peringatan HUT Kemerdekaan Ke-81 Republik Indonesia
Panglima meminta masyarakat tidak mudah mempercayai kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Masyarakat juga diminta melaksanakan aktivitas seperti biasa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Agustus 2026
Warga Diminta Tidak Terprovokasi Jelang Peringatan HUT Kemerdekaan Ke-81 Republik Indonesia
Indonesia
Polda Metro Jaya Amankan Perempuan Diduga Sebarkan Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT ke-81 RI
Polisi mengamankan seorang perempuan yang diduga menyebarkan informasi palsu terkait ajakan demonstrasi menjelang HUT ke-81 RI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Polda Metro Jaya Amankan Perempuan Diduga Sebarkan Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT ke-81 RI
Indonesia
Komdigi Cermati Platform Medsos, Minta Warga Waspadai Konten Hoaks Jelang HUT RI
Konten-konten hoaks yang beredar saat ini, bisa menimbulkan keresahan dan ketakutan bagi anggota masyarakat awam yang kurang berhati-hati
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Agustus 2026
Komdigi Cermati Platform Medsos, Minta Warga Waspadai Konten Hoaks Jelang HUT RI
Indonesia
Kementerian Komdigi Diminta Segera Tindak Tegas Akun Penyebar Hoaks Hingga Disinformasi
Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dipenuhi informasi yang sengaja dipelintir, dimanipulasi, atau disebarkan tanpa dasar
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 Agustus 2026
Kementerian Komdigi Diminta Segera Tindak Tegas Akun Penyebar Hoaks Hingga Disinformasi
Indonesia
Pengamat Minta Polisi Usut Aktor di Balik Sindikat Buzzer
Penanganan perkara tidak boleh berhenti pada para pelaku yang diduga menjalankan aktivitas di lapangan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Pengamat Minta Polisi Usut Aktor di Balik Sindikat Buzzer
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Toko Klontong Dilarang Berada Dekat Koperasi Merah Putih
Disebutkan, larangan mendirikan kios itu berlaku dalam radius 2 kilometer dan jika ketahuan akan diancam denda.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Toko Klontong Dilarang Berada Dekat Koperasi Merah Putih
Indonesia
Rp 220 Juta Disita, Polda Telisik Dugaan Sindikat Propaganda Hoaks Medsos Dibiayai Uang Negara
Polda Metro Jaya menyita Rp220 juta dari sindikat hoaks medsos. Polisi mendalami dugaan dana negara digunakan untuk membiayai propaganda digital. Delapan tersangka ditangkap.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
 Rp 220 Juta Disita, Polda Telisik Dugaan Sindikat Propaganda Hoaks Medsos Dibiayai Uang Negara
Indonesia
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Komisi XIII DPR menyoroti usulan Komnas HAM yang meminta adanya revisi Perpres. Hal itu harus disikapi secara objektif dan tidak terburu-buru.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Dunia
[HOAKS atau FAKTA] : Indonesia Tolak Keinginan Timor Leste Kembali ke NKRI
Klaim Timor Leste ingin kembali ke Indonesia adalah hoaks. Faktanya, video hanya membahas impor barang dari Indonesia tanpa pernyataan resmi bergabung ke NKRI.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Indonesia Tolak Keinginan Timor Leste Kembali ke NKRI
Indonesia
Hoaks Kejahatan di Jakarta Viral, Diskominfotik Didesak Patroli Siber
warga untuk bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyaring konten-konten yang dikonsumsi sebelum dibagikan di akunnya masing-masing.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Hoaks Kejahatan di Jakarta Viral, Diskominfotik Didesak Patroli Siber
Bagikan