[HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat
Unggahan tersebut terbilang populer dengan lebih dari 12.400 tanda suka dan 2.400 komentar (Mafindo)
Merahputih.com - Konten mengenai DPR RI memang seringkali menjadi perbincangan hangat dan viral di media sosial. Salah satu informasi yang sempat beredar adalah klaim mengenai DPR resmi dibubarkan oleh negara.
Klaim ini, yang diunggah oleh akun Facebook "A’uvi", menyebutkan bahwa DPR dibubarkan karena dianggap tidak memberikan manfaat nyata bagi negara dan justru dianggap selalu menghalangi kehendak rakyat.
NARASI
"BUBAR, DPR RESMI DIBUBARKAN. Ga ada gunanya DPR,,hanya bikin susah rakyat. Kerjanya hanya menghalangi keinginan rakyat,, apa yang diinginkan rakyat selalu ditentang oleh DPR ketua DPR dan anggota DPR”
Unggahan tersebut terbilang populer dengan lebih dari 12.400 tanda suka dan 2.400 komentar.
Baca juga:
Mafindo Catat 1.593 Kasus Hoaks Infeksi RI Tahun Ini, Terbanyak Isu Politik Kedua Lowongan Kerja
FAKTA
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran dengan kata kunci "DPR resmi dibubarkan" di mesin pencarian. Hasilnya mengarah pada berbagai pemberitaan yang membantah klaim tersebut.
Salah satunya adalah pemberitaan dari kompas.com berjudul “Mahfud Tak Setuju Usulan DPR Dibubarkan: Lebih Baik Punya yang Buruk dan Partai Jelek daripada Tidak” yang tayang pada Kamis (28/8). Berita tersebut memuat pernyataan pakar hukum tata negara, Mahfud Md, yang menentang usulan pembubaran DPR karena dianggap mengada-ada dan berisiko tinggi.
Secara payung hukum, merujuk pada Amandemen ketiga UUD 1945 Pasal 7C, tidak ada satu pun lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk membubarkan DPR. Ini disebabkan oleh kuatnya legitimasi DPR sebagai perwujudan kedaulatan rakyat, sehingga pembubarannya akan mencederai prinsip kedaulatan tersebut.
Kendati demikian, satu-satunya jalan untuk membubarkan DPR adalah melalui amandemen terhadap UUD 1945, yang mekanismenya diatur ketat dalam Pasal 37 UUD 1945 tentang Perubahan Undang-Undang Dasar.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Istri Menkeu Purbaya Diteror Paket Berisi Darah Segar oleh Orang tak Dikenal
Pasal 37 mengatur, amandemen harus diajukan oleh setidaknya sepertiga anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), diajukan secara tertulis dengan alasan yang jelas, disidangkan dengan kehadiran minimal dua pertiga anggota MPR, dan keputusannya harus disetujui oleh minimal lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.
KESIMPULAN
Tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim 'DPR resmi dibubarkan'."
Oleh karena itu, klaim yang beredar di media sosial mengenai "DPR resmi dibubarkan" adalah konten palsu.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat
DPR Tak Masalah Bahasa Portugis Masuk ke Sekolah, Tapi Ada Syarat Khusus Biar Siswa Enggak Stres Gara-gara Tugas Tambahan
Bahasa Portugis Bakal Masuk Sekolah, DPR Wanti-wanti Agar Kebijakan 'Mendadak' Prabowo Ini Punya Manfaat Strategis Jangka Panjang
DPR Tegaskan Hak Ibadah Adalah Amanah Konstitusi yang Tak Bisa Diabaikan
Dana Syariah Gagal Bayar ke Investor, DPR Minta OJK Harus Pastikan Dana Investor Aman
Pabrik Air Kemasan Pakai Sumur Bor, Badan Perlindungan Konsumen Diminta Turun Tangan
Pemerintah Mau Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Sampai Picu Konflik
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
BLT Tambahan Rp 30 Triliun Cair, DPR Desak Pemerintah Pastikan Tepat Sasaran dan Dorong Kemandirian
DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim