[HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat
Unggahan tersebut terbilang populer dengan lebih dari 12.400 tanda suka dan 2.400 komentar (Mafindo)
Merahputih.com - Konten mengenai DPR RI memang seringkali menjadi perbincangan hangat dan viral di media sosial. Salah satu informasi yang sempat beredar adalah klaim mengenai DPR resmi dibubarkan oleh negara.
Klaim ini, yang diunggah oleh akun Facebook "A’uvi", menyebutkan bahwa DPR dibubarkan karena dianggap tidak memberikan manfaat nyata bagi negara dan justru dianggap selalu menghalangi kehendak rakyat.
NARASI
"BUBAR, DPR RESMI DIBUBARKAN. Ga ada gunanya DPR,,hanya bikin susah rakyat. Kerjanya hanya menghalangi keinginan rakyat,, apa yang diinginkan rakyat selalu ditentang oleh DPR ketua DPR dan anggota DPR”
Unggahan tersebut terbilang populer dengan lebih dari 12.400 tanda suka dan 2.400 komentar.
Baca juga:
Mafindo Catat 1.593 Kasus Hoaks Infeksi RI Tahun Ini, Terbanyak Isu Politik Kedua Lowongan Kerja
FAKTA
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran dengan kata kunci "DPR resmi dibubarkan" di mesin pencarian. Hasilnya mengarah pada berbagai pemberitaan yang membantah klaim tersebut.
Salah satunya adalah pemberitaan dari kompas.com berjudul “Mahfud Tak Setuju Usulan DPR Dibubarkan: Lebih Baik Punya yang Buruk dan Partai Jelek daripada Tidak” yang tayang pada Kamis (28/8). Berita tersebut memuat pernyataan pakar hukum tata negara, Mahfud Md, yang menentang usulan pembubaran DPR karena dianggap mengada-ada dan berisiko tinggi.
Secara payung hukum, merujuk pada Amandemen ketiga UUD 1945 Pasal 7C, tidak ada satu pun lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk membubarkan DPR. Ini disebabkan oleh kuatnya legitimasi DPR sebagai perwujudan kedaulatan rakyat, sehingga pembubarannya akan mencederai prinsip kedaulatan tersebut.
Kendati demikian, satu-satunya jalan untuk membubarkan DPR adalah melalui amandemen terhadap UUD 1945, yang mekanismenya diatur ketat dalam Pasal 37 UUD 1945 tentang Perubahan Undang-Undang Dasar.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Istri Menkeu Purbaya Diteror Paket Berisi Darah Segar oleh Orang tak Dikenal
Pasal 37 mengatur, amandemen harus diajukan oleh setidaknya sepertiga anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), diajukan secara tertulis dengan alasan yang jelas, disidangkan dengan kehadiran minimal dua pertiga anggota MPR, dan keputusannya harus disetujui oleh minimal lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.
KESIMPULAN
Tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim 'DPR resmi dibubarkan'."
Oleh karena itu, klaim yang beredar di media sosial mengenai "DPR resmi dibubarkan" adalah konten palsu.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
[HOAKS atau FAKTA] : Rakyat Harus Bertahan Hidup! Listrik dan Layanan ATM di Indonesia bakal Mati Selama 7 Hari
Komisi I DPR Minta Pemerintah Mainkan Peran Diplomasi Internasional, Cegah Perang Dunia III
Dugaan Siswa Fiktif Terima MBG Gegerkan Sampang, Legislator Tegaskan Wajib Diusut
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros