Veronica Koman Jadi Tersangka, Pemerintah Tak Paham Selesaikan Masalah Papua

Direktur Amnesty International Usman Hamid (MP/Kanugraha)
Merahputih.com - Amnesty International Indonesia menyebut penetapan tersangka terhadap Veronica Koman bukanlah akar masalah rasial jadi penyulut kerusuhan di Papua. Justru beberapa anggota TNI yang mengucapkan kata rasial dan kepolisian menggunakan kekuatan berlebihan di asrama mahasiswa Surabaya pemicunya.
"Penetapan tersangka tersebut menunjukkan bahwa pemerintah dan aparat negara tidak paham dalam menyelesaikan akar permasalahan Papua yang sudah lebih dari dua minggu ini menjadi pembicaraan publik," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangannya, Rabu (4/9).
Baca Juga:
Veronica Koman Jadi Tersangka Provokasi Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya
Ia mempertanyakan siapa pihak yang telah terprovokasi sehingga melanggar hukum oleh perkataan Veronica di media sosial seperti yang dituduhkan Polda Jatim.
Menurut Usman Hamid, kepolisian justru harus fokus mencari penghasut warga yang datang mengepung dan melakukan persekusi disertai tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.
"Setelah itu penting juga kepolisian untuk memeriksa anggotanya yang menembakkan gas air mata dan mendobrak pintu asrama mahasiswa Papua di Surabaya," jelas Usman Hamid.

Apabila informasi Veronica Koman dianggap tidak akurat, polisi dinilai sebaiknya memberikan klarifikasi, bukan malah menetapkan aktivis itu sebagai tersangka.
Ia khawatir dengan penetapan Veronica Koman sebagai tersangka karena mencuit tetang Papua, akan menimbulkan ketakutan pihak lain dalam mengutarakan pendapatnya di ruang publik.
"Polda Jawa Timur harus segera menghentikan kasus tersebut dan mencabut status tersangka Veronica Koman. Polri harus memastikan jajarannya menghargai kemerdekaan berpendapat di muka umum dan juga di media sosial," ungkap Usman Hamid.
Baca Juga
Yang Kurang Dilakukan Pemerintah Terhadap Papua Versi Buya Syafii Ma'arif
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, sebagaimana dikutip Antara, mengatakan Veronica yang juga kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) itu dianggap ikut memprovokasi aksi pengepungan di AMP Surabaya hingga memantik demonstrasi berujung rusuh yang terjadi di beberapa daerah di Papua dan Papua Barat. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
PBB Soroti Potensi Pelanggaran HAM di Indonesia, Kemlu RI: Segera Ditangani sesuai Mekanisme Hukum

Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat

Besok Panggilan Terakhir Tersangka Riza Chalid, Mangkir Lagi Masuk Buronan Interpol

Pembubaran Rumah Doa di Padang Potret Buram Kehidupan beragama di Indonesia

Presiden Kabulkan Ekstradisi WN Rusia Buronan Interpol, Sempat 1 Tahun Ditahan di Polda Metro

Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel

Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal

DPR dan Kemen-HAM Satu Komando, Usut Pelanggaran HAM Berat Eksploitasi Pemain Sirkus OCI

Amnesty International: HAM Bukan Jadi Landasan Utama Pelaksanaan PSN

Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
