Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Segera Terbit, Sudah Minta Diprioritaskan

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Segera Terbit, Sudah Minta Diprioritaskan

Pengusaha Riza Chalid (Youtube)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penerbitan red notice untuk tersangka dugaan korupsi impor tata kelola minyak Pertamina, Riza Chalid dan tersangka korupsi Chromebook, Jurist Tan, bakal segera terbit.

Penerbitan red notice atau peringatan internasional untuk orang yang dicari hingga kini masih diproses.

"Saat ini prosesnya masih terus berjalan," kata Kadivhubinter Polri, Irjen Amur Chandra Juli Buana kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/10).

Amur menjelaskan, biasanya pemberitahuan dari Interpol keluar terhitung beberapa pekan sampai bulan. Hal ini berkaitan dengan antrean administrasi lintas negara.

Baca juga:

2 Pilihan untuk Riza Chalid dan Jurist Tan, Buron yang Berstatus ‘Tanpa Kewarganegaraan’: Balik ke Indonesia atau Overstay

"Kami sudah minta untuk diprioritaskan," ujarnya.

Ia pun berharap, dalam waktu dekat red notice untuk dua tersangka itu akan diterbitkan oleh Interpol pusat yang berada di Lyon, Prancis.

Amur mengatakan, jika administrasi yang diserahkan Hubinter Polri lengkap, maka bisa segera dikeluarkan.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat lah ya. Mudah-mudahan," ujar Amur.

Baca juga:

9 Tersangka Korupsi Pertamina Segera Masuk Meja Hijau, Salah Satunya Anak Riza Chalid

Sejauh ini, Amur menyebutkan belum ada kabar dari Interpol Pusat di Prancis terkait kekurangan dokumen administrasi.

“Kalau memang administrasi kami dinyatakan lengkap mereka akan terbitkan," ungkapnya.

Sebelumnya, status kewarganegaraan Riza dan mantan Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan sudah dicabut .

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut status itu didapati keduanya usai permohonan pencabutan paspor yang diajukan penyidik dikabulkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Baca juga:

Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN

"Supaya stateless kan," ujarnya kepada wartawan, Senin (6/10).

Anang menjelaskan, langkah ini dilakukan agar kedua buron tersebut tak bisa pergi dari negara tempatnya bersembunyi saat ini karena tidak memiliki kewarganegaraan. (knu)

#Muhammad Riza Chalid #Jurist Tan #Interpol #Kasus Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Dalam Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK Sita 7 Mobil, 15 Motor, dan Ratusan Gram Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK menangkap 17 orang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sita 7 Mobil, 15 Motor, dan Ratusan Gram Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
Indonesia
Ajudan Silmy Salim Dorong dan Pukul Jurnalis Saat Sang Bos Serahkan Diri ke KPK
Saat hendak memasuki lobi gedung KPK, para ajudan Silmy menghalangi kerja wartawan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Ajudan Silmy Salim Dorong dan Pukul Jurnalis Saat Sang Bos Serahkan Diri ke KPK
Indonesia
Dugaan Korupsi Eks Bos BGN Dadan Hindayana dan 2 Wakilnya Berlangsung Sejak 2025
Kejagung menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak 2025.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Dugaan Korupsi Eks Bos BGN Dadan Hindayana dan 2 Wakilnya Berlangsung Sejak 2025
Indonesia
Minta Vonis Bebas Murni, Nadiem Makarim: Semua Unsur Dakwaan Sudah Patah
Nadiem Makarim berharap divonis bebas murni dalam kasus dugaan korupsi Chromebook. Menilai seluruh unsur dakwaan jaksa tidak terbukti dan bantah ada kerugian negara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Minta Vonis Bebas Murni, Nadiem Makarim: Semua Unsur Dakwaan Sudah Patah
Indonesia
Polisi Bongkar Kasus Penipuan Koperasi Merah Putih di Boyolali, Kerugian Capai Rp 1,2 Miliar
Polres Boyolali membongkar kasus penipuan proyek Koperasi Merah Putih. Total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 20 Mei 2026
Polisi Bongkar Kasus Penipuan Koperasi Merah Putih di Boyolali, Kerugian Capai Rp 1,2 Miliar
Indonesia
Linda Susanti Minta Proses Hukum Adil dalam Kasus Laporan Deputi KPK
Linda dilaporkan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu atas dugaan penggunaan surat palsu terkait dengan penyitaan barang miliknya oleh Komisi Antirasuah.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Linda Susanti Minta Proses Hukum Adil dalam Kasus Laporan Deputi KPK
Indonesia
Noel Ebenezer Menyesal Kurang Banyak Korupsi Usai Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara
Jaksa mendakwa Noel melakukan pemerasan bersama 10 terdakwa lain terhadap para pemohon sertifikasi K3 senilai total Rp6,52 miliar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Mei 2026
Noel Ebenezer Menyesal Kurang Banyak Korupsi Usai Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara
Indonesia
Eks Menko PMK Muhadjir Effendy Akui Dicecar KPK soal Jabatan Menag Ad Interim

 Muhadjir yang kini menjabat Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/5).
Dwi Astarini - Senin, 18 Mei 2026
Eks Menko PMK Muhadjir Effendy Akui Dicecar KPK soal Jabatan Menag Ad Interim
Bagikan