Interpol Tak Kunjung Terbitkan Red Notice Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Makarim

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 23 September 2025
Interpol Tak Kunjung Terbitkan Red Notice Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Makarim

Mantan Stafsus Nadiem, Jurist Tan, jadi tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polri memastikan telah mengetahui lokasi keberadaan tersangka Jurist Tan, meski interpol belum resmi menerbitkan red notice terhadap mantan staf khusus (Stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim itu.

"(Red Notice) Jurist Tan, kasus Chromebook itu juga sedang berproses dan insyaallah kita sudah tahu ada di mana," kata Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, dalam keterangannya kepada media, dikutip Selasa (22/9)

Namun, Brigjen Untung belum mengungkap secara rinci lokasi pasti dari buronan yang kini masuk dalam daftar pencarian Kejaksaan Agung (Kejagung) itu.

Baca juga:

MAKI Bocorkan Alamat Tersangka Jurist Tan di Sydney, Infonya Sudah Sampai Kejagung

Brigjen Untung memastikan akan memberikan pembaruan informasi dalam waktu dekat setelah interpol resmi menerbitkan red notice Jurist Tan. "Kita update nanti," tandas jenderal polisi bintang satu itu.

Nadiem Makarim Sudah Ditahan

Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 9,9 triliun itu.

Nadiem Makarim selaku menteri yang menjabat saat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Eks Bos GoJek itu kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 4 September 2025 lalu.

Baca juga:

Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Ini Kejanggalan Naik Turun Harta Nadiem

Sebaliknya, Jurist berhasil kabur ke luar negeri dan kini berstatus sebagai DPO. Berikut daftar nama kelima tersangka:
1. Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS)
4. Konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM)
5. Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim

(*)

#Jurist Tan #Chromebook #Interpol
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Pleidoi Nadiem: Gerak Cepat di Kementerian Beresiko, Bikin Banyak Periuk Nasinya Terganggu
Sepanjang pengalaman bekerja di sektor swasta, Nadiem mengatakan semua terjadi serba cepat, kejujuran berpendapat dihargai, dan semua keputusan diambil berdasarkan data.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Pleidoi Nadiem: Gerak Cepat di Kementerian Beresiko, Bikin Banyak Periuk Nasinya Terganggu
Indonesia
Nadiem Bakal Bacakan Pleidoi Atas Tuntutan 18 Tahun Penjara
Nadiem adalah salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Nadiem Bakal Bacakan Pleidoi Atas Tuntutan 18 Tahun Penjara
Berita Foto
Jaksa Tuntut Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim (kanan) berbincang dengan Franka Franklin Makarim di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 13 Mei 2026
Jaksa Tuntut Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
Indonesia
Nadiem Makarim akan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Hari Ini
Mantan bos Gojek itu didakwa melakukan korupsi terkait dengan pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek.
Dwi Astarini - Rabu, 13 Mei 2026
Nadiem Makarim akan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Hari Ini
Indonesia
Nadiem Hadapi Tuntutan Kasus Chromebook, Usai Sidang Bakal Jalani Operasi
Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Mei 2026
Nadiem Hadapi Tuntutan Kasus Chromebook, Usai Sidang Bakal Jalani Operasi
Indonesia
Duduk di Kursi Terdakwa, Nadiem Makarim Sebut Kasusnya Terjadi karena tak Berpolitik
Dia mengklaim visi Kemendikbud yang membawa gagasan Merdeka Belajar lewat terobosan digitalisasi mungkin mengganggu kepentingan lain.
Dwi Astarini - Selasa, 12 Mei 2026
Duduk di Kursi Terdakwa, Nadiem Makarim Sebut Kasusnya Terjadi karena tak Berpolitik
Indonesia
Hari Ini Konsultan Chromebook Hadapi Vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Ibam, sapaan akrab Ibrahim Arief, dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Hari Ini Konsultan Chromebook Hadapi Vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Berita Foto
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa di PN Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Didik Setiawan - Senin, 11 Mei 2026
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa di PN Tipikor Jakarta
Indonesia
Tim Pembela Nadiem Kompak Tidak Hadir dalam Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Chromebook
Nadiem juga tidak dihadirkan oleh JPU dalam persidangan karena sedang sakit. Namun, eks Mendikbudristek tersebut telah menunggu di ruang tahanan pengadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 April 2026
Tim Pembela Nadiem Kompak Tidak Hadir dalam Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Chromebook
Indonesia
Kabur ke Malaysia, Buronan Narkoba ‘The Doctor’ Akhirnya Ditangkap
Buronan narkoba The Doctor akhirnya ditangkap di Penang, Malaysia. Ia kini sudah dipulangkan ke Indonesia sejak Senin (6/4).
Soffi Amira - Selasa, 07 April 2026
Kabur ke Malaysia, Buronan Narkoba ‘The Doctor’ Akhirnya Ditangkap
Bagikan