MERAHPUTIH.COM - MANTAN Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).
'Agenda: pembacaan putusan', demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
Sidang akan digelar pukul 10.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali, lantai 1 Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun. Jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Tak hanya itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 809,59 miliar dan Rp 4,87 triliun. Total nilai uang pengganti yang diminta mencapai sekitar Rp 5,68 triliun. Jika tidak dibayar, jaksa meminta hukuman pengganti berupa sembilan tahun penjara.
Baca juga:
Gelar Malam Solidaritas dan Doa Bersama Jelang Vonis Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
Saat membacakan tuntutan pada 13 Mei 2026, jaksa Roy Riady menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook dan CDM.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Roy.
Menurut jaksa, perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Pon)
Baca juga: