MerahPutih.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim lanjutkan sidang dugaan kasus korupsi di Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6)
Sidang dengan jadwal pleidoi atau nota pembelaan terdakwa, di mana Nadiem mengaku bukan merupakan pemimpin yang sempurna selama menjabat sebagai menteri.
Saya menjadi menteri di umur 35 tahun tanpa pengalaman di pendidikan, birokrasi, maupun politik,
ujar Nadiem saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6).
Sepanjang pengalaman bekerja di sektor swasta, Nadiem mengatakan semua terjadi serba cepat, kejujuran berpendapat dihargai, dan semua keputusan diambil berdasarkan data.
Sementara di dalam pemerintahan, Nadiem mengatakan gerak cepat bisa berisiko, kelugasan sering diartikan sebagai kesombongan, dan banyak keputusan yang diambil berdasarkan pertimbangan politik.
Saat terjun ke pemerintahan, Nadiem berharap dengan membawa profesional muda berprestasi ke birokrat, Kemendikbudristek bisa menjadi lebih efektif dan gesit.
Walaupun strategi itu berhasil, lanjut dia, yang tidak diantisipasi berupa besarnya gesekan dari pihak internal yang merasa tersingkirkan.
Banyak yang periuk nasinya terganggu, banyak juga yang tersinggung karena merasa mereka tidak dihargai,
ungkapnya.
Meskipun tidak melakukan korupsi, Nadiem mengaku terkadang merasa akan lebih mudah untuk menerima musibah terkait kasus dugaan korupsi Chromebook apabila terdapat bukti bahwa dia melakukan kesalahan administratif atau lalai dalam pengawasan sehingga tanpa sengaja menyebabkan kerugian negara.
Tetapi, sambung dia, kenyataannya terbalik, ketika program Chromebook dinyatakan sebagai salah satu program paling bermanfaat di lapangan.
Nadiem menambahkan bahwa secara fakta laptop Chromebook menghemat anggaran dan berdampak bagi jutaan murid dan guru di seluruh Indonesia.
Semua prosedur sudah dijalankan dengan asas kehati-hatian. Sungguh miris, dakwaan menyebut Chromebook tidak berdasarkan kebutuhan nyata, padahal pada masa COVID-19 hampir semua guru berteriak membutuhkan sarana TIK (teknologi, informasi dan komunikasi) secara serentak,
ujar Nadiem.
Nadiem merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Sebelumnya, ia dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Dalam kasus itu, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun.

