Jawab Hoaks UU Ciptaker, Airlangga: Upah Minimum Tidak Turun

Rabu, 07 Oktober 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjawab sejumlah hoaks yang berkembang di masyarakat terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Salah satunya terkait isu hilangnya upah minimum. Arilangga menegaskan bahwa upah minimum tidak turun seperti yang beredar di tengah masyarakat.

“Saya tegaskan upah minium tidak dihilangkan. Salary (gaji) tidak akan turun,” kata Airlangga dalam konferensi daring, Rabu (7/10).

Baca Juga

Pemerintah Klaim UU Cipta Kerja Berikan Kepastian Hukum

Adapun terkait pesangon, Airlangga memastikan tetap ada pembayaran. Ia juga menyebut akan ada jaminan kerja apabila ada karyawan atau buruh yang mengalami putus hubungan kerja (PHK).

“Apabila di-PHK ada manfaat peningkatan keahlian atau upskilling serta diberi akses pekerjaan yang baru,” ujarnya.

Sementara itu untuk waktu istirahat, Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan dalam seminggu ada sehari libur kerja.

“Tapi yang butuh fleksibilitas seperti e-commerce diatur pasal 77 (omnibus law). Lalu ditegaskan pengusaha wajib memberi cuti,” kata Airlangga. (Pon)

Baca Juga

Akademisi Tolak UU Cipta Kerja

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan