Jawab Hoaks UU Ciptaker, Airlangga: Upah Minimum Tidak Turun


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Foto: Humas/Agung
MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjawab sejumlah hoaks yang berkembang di masyarakat terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Salah satunya terkait isu hilangnya upah minimum. Arilangga menegaskan bahwa upah minimum tidak turun seperti yang beredar di tengah masyarakat.
“Saya tegaskan upah minium tidak dihilangkan. Salary (gaji) tidak akan turun,” kata Airlangga dalam konferensi daring, Rabu (7/10).
Baca Juga
Adapun terkait pesangon, Airlangga memastikan tetap ada pembayaran. Ia juga menyebut akan ada jaminan kerja apabila ada karyawan atau buruh yang mengalami putus hubungan kerja (PHK).
“Apabila di-PHK ada manfaat peningkatan keahlian atau upskilling serta diberi akses pekerjaan yang baru,” ujarnya.
Sementara itu untuk waktu istirahat, Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan dalam seminggu ada sehari libur kerja.
“Tapi yang butuh fleksibilitas seperti e-commerce diatur pasal 77 (omnibus law). Lalu ditegaskan pengusaha wajib memberi cuti,” kata Airlangga. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja

21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja

DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.

Jokowi Pamerkan Capaian Bikin UU Cipta Kerja dan KUHP di 10 Tahun Pemerintahan

Pemprov DKI Tunggu Revisi UU Cipta Kerja Soal Tuntutan Kenaikan UMP

Kelompok Buruh Susun Strategi Respons Balik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

MK Putuskan Perppu Cipta Kerja Tak Langgar Aturan, Gugatan Buruh Ditolak

Dakwaan Terhadap Pengusaha Helmut Dinilai Tidak Sesuai Prinsip UU Cipta Kerja

Kemnaker Klaim UU Cipta Kerja Lindungi Hak Para Pekerja
