Jawab Hoaks UU Ciptaker, Airlangga: Upah Minimum Tidak Turun
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Foto: Humas/Agung
MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjawab sejumlah hoaks yang berkembang di masyarakat terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Salah satunya terkait isu hilangnya upah minimum. Arilangga menegaskan bahwa upah minimum tidak turun seperti yang beredar di tengah masyarakat.
“Saya tegaskan upah minium tidak dihilangkan. Salary (gaji) tidak akan turun,” kata Airlangga dalam konferensi daring, Rabu (7/10).
Baca Juga
Adapun terkait pesangon, Airlangga memastikan tetap ada pembayaran. Ia juga menyebut akan ada jaminan kerja apabila ada karyawan atau buruh yang mengalami putus hubungan kerja (PHK).
“Apabila di-PHK ada manfaat peningkatan keahlian atau upskilling serta diberi akses pekerjaan yang baru,” ujarnya.
Sementara itu untuk waktu istirahat, Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan dalam seminggu ada sehari libur kerja.
“Tapi yang butuh fleksibilitas seperti e-commerce diatur pasal 77 (omnibus law). Lalu ditegaskan pengusaha wajib memberi cuti,” kata Airlangga. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja
21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.
Jokowi Pamerkan Capaian Bikin UU Cipta Kerja dan KUHP di 10 Tahun Pemerintahan
Pemprov DKI Tunggu Revisi UU Cipta Kerja Soal Tuntutan Kenaikan UMP
Kelompok Buruh Susun Strategi Respons Balik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
MK Putuskan Perppu Cipta Kerja Tak Langgar Aturan, Gugatan Buruh Ditolak
Dakwaan Terhadap Pengusaha Helmut Dinilai Tidak Sesuai Prinsip UU Cipta Kerja