Jampidsus Telusuri Potensi Suami Sandra Dewi Lakukan Pencucian Uang

Selasa, 02 April 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) membuka peluang menjerat tersangka Harvey Moeis dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Suami dari artis Sandra Dewi itu saat ini telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 271 triliun

"Dalam setiap penanganan perkara Tipid (Tindak Pidana) korupsi kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU, sehingga itu sudah menjadi protap kami," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi di Jakarta, Selasa (2/4).

Baca juga:

Jalani Penyesuaian di Rutan Salemba, Suami Sandra Dewi Dilarang Ditemui

Menurut Kuntadi, tim Jampidsus juga sudah memblokir rekening milik tersangka Harvey Moeis. "Terkait apakah sudah ada tindakan pemblokiran, bahwa pemblokiran sudah lama kami lakukan, bukan baru sekarang dan terus berkembang," tuturnya.

Kuntadi menambahkan kejaksaan juga sudah melakukan penggeledahan rumah suami Sandra Dewi pada Senin (1/4) malam kemarin. Dalam penggeledahan itu turut disita dua mobil milik tersangka, yakni satu unit Rolis-Royce dan MINI Cooper.

Dalam kasus ini dilansir dari Antara, Jampidsus telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca juga:

Harvey Moeis Jadi Tersangka Bareng Crazy Rich Helena Lim

Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.

Kemudian, dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rick Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selaku manager PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT. (*)

Baca juga:

Kejaksaan Agung Sita Rolis-Royce dan MINI Cooper Milik Harvey Moeis

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan