Jampidsus Telusuri Potensi Suami Sandra Dewi Lakukan Pencucian Uang
Mobil Rolls Royce milik Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, yang disita penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, Senin (1/4/2024) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
MerahPutih.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) membuka peluang menjerat tersangka Harvey Moeis dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Suami dari artis Sandra Dewi itu saat ini telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 271 triliun
"Dalam setiap penanganan perkara Tipid (Tindak Pidana) korupsi kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU, sehingga itu sudah menjadi protap kami," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi di Jakarta, Selasa (2/4).
Baca juga:
Jalani Penyesuaian di Rutan Salemba, Suami Sandra Dewi Dilarang Ditemui
Menurut Kuntadi, tim Jampidsus juga sudah memblokir rekening milik tersangka Harvey Moeis. "Terkait apakah sudah ada tindakan pemblokiran, bahwa pemblokiran sudah lama kami lakukan, bukan baru sekarang dan terus berkembang," tuturnya.
Kuntadi menambahkan kejaksaan juga sudah melakukan penggeledahan rumah suami Sandra Dewi pada Senin (1/4) malam kemarin. Dalam penggeledahan itu turut disita dua mobil milik tersangka, yakni satu unit Rolis-Royce dan MINI Cooper.
Dalam kasus ini dilansir dari Antara, Jampidsus telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca juga:
Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.
Kemudian, dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rick Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selaku manager PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT. (*)
Baca juga:
Kejaksaan Agung Sita Rolis-Royce dan MINI Cooper Milik Harvey Moeis
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Kejari Jaksel Eksekusi Harvey Moeis, Dijebloskan ke Lapas Cibinong
Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Asset, Suaminya Harvey Moeis Segera Dieksekusi Kejagung
Cabut Gugatan, Sandra Dewi Batal Minta Pengembalian Aset Sitaan Suaminya di Korupsi Timah
Suaminya Dibui 20 Tahun, Sandra Dewi Gugat Negara Kembalikan 88 Tas Mewah Hingga Deposito Rp 33 M
Sandra Dewi Gugat Pengembalian Harta Sitaan Suaminya di Korupsi Timah, Sidang Masuk Pembuktian
Imbas Demo Rusuh di PT Timah, Politikus Golkar Bambang Patijaya Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi
Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Basmi Penyelundupan dan Tambang Ilegal, Bukti Penegakan Pasal 33 UUD 1945
2026, Target Prabowo Tutup Kebocoran Penyelundupan Timah Babel Hingga Rp 45 T
Periksa Dirut Sritex, Kejagung Sisir Aset yang Masih Bisa Disita
Kejagung Hitung Aset Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Buat Tutupi Kerugian Rp 152 Triliun Dugaan Korupsi Timah