Jampidsus Telusuri Potensi Suami Sandra Dewi Lakukan Pencucian Uang


Mobil Rolls Royce milik Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, yang disita penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, Senin (1/4/2024) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
MerahPutih.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) membuka peluang menjerat tersangka Harvey Moeis dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Suami dari artis Sandra Dewi itu saat ini telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 271 triliun
"Dalam setiap penanganan perkara Tipid (Tindak Pidana) korupsi kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU, sehingga itu sudah menjadi protap kami," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi di Jakarta, Selasa (2/4).
Baca juga:
Jalani Penyesuaian di Rutan Salemba, Suami Sandra Dewi Dilarang Ditemui
Menurut Kuntadi, tim Jampidsus juga sudah memblokir rekening milik tersangka Harvey Moeis. "Terkait apakah sudah ada tindakan pemblokiran, bahwa pemblokiran sudah lama kami lakukan, bukan baru sekarang dan terus berkembang," tuturnya.
Kuntadi menambahkan kejaksaan juga sudah melakukan penggeledahan rumah suami Sandra Dewi pada Senin (1/4) malam kemarin. Dalam penggeledahan itu turut disita dua mobil milik tersangka, yakni satu unit Rolis-Royce dan MINI Cooper.
Dalam kasus ini dilansir dari Antara, Jampidsus telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca juga:
Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.
Kemudian, dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rick Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selaku manager PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT. (*)
Baca juga:
Kejaksaan Agung Sita Rolis-Royce dan MINI Cooper Milik Harvey Moeis
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Periksa Dirut Sritex, Kejagung Sisir Aset yang Masih Bisa Disita

Kejagung Hitung Aset Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Buat Tutupi Kerugian Rp 152 Triliun Dugaan Korupsi Timah

Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Diduga Ikut ‘Terseret’ Perintangan Penyidikan Sejumlah Kasus, Jaksa: Masih Saksi

Ikut Terima Rp 4,7 Triliun, Terdakwa Korupsi Timah Suparta Meninggal di RSUD Cibinong

Dewan Pers Minta Kejagung Alihkan Penahanan Direktur Jak TV

Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Tersangka, Kejagung: Fokus Permufakatan Jahat, Bukan Produk Jurnalistiknya

Direktur Pemberitaan Jak TV Diduga Terima Rp 478 Juta untuk Sebarkan Berita Negatif soal Kejagung

Direktur Pemberitaan Jak TV dan 2 Advokat Diduga Berkomplot Bikin Citra Negatif Kejagung

Kejagung Tetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV Tersangka Terkait Kasus Perintangan Penyidikan

10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Pertamina Masuk Daftar
