Jalani Penyesuaian di Rutan Salemba, Suami Sandra Dewi Dilarang Ditemui


Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Foto: dok. Pribadi)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.
Harvey Moeis merupakan tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
Harvey Moeis ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan Harvey belum bisa dijenguk Sandra Dewi. Hal ini, karena Harvey Moeis masih menjalani proses asimilasi. Keluarga baru bisa menjenguk Harvey beberapa hari kemudian.
"Masih dalam asimilasi di rutan. Biasanya 3-7 hari," katanya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (30/3).
Baca juga:
Harvey Moeis Jadi Tersangka Bareng Crazy Rich Helena Lim
Harvey Moeis menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Kasus yang juga turut menjerat Helena Lim yang dikenal sebagai crazy rich dari Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Barat, sebagai tersangka.
“Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi.
Menurut Kuntadi, penetapan tersangka sudah melalui proses pemeriksaan.
Kuntadi juga menjelaskan peran Harvey Moeis sebagai tersangka ke-16 dalam perkara yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp 271,06 triliun tersebut.
Baca juga:
Eks Pejabat Kemendagri Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Korupsi Proyek IPDN
“Sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT alias RZ dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” jelas Kuntadi.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, lanjut Kuntadi, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan timah liar tersebut adanya dicover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIm untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud.
“Atas kegiatan tersebut, maka tersangka HM ini meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN,” kata Kuntadi.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (knu)
Baca juga:
Kurir Uang Rp 240,5 Miliar Hasil Korupsi BTS Divonis 3 Tahun Penjara
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

KPK Tegaskan tak Punya Wewenang Terbitkan Surat Penonaktifan Bupati Pati Sudewo
