Kurir Uang Rp 240,5 Miliar Hasil Korupsi BTS Divonis 3 Tahun Penjara
Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama berdiri menghadap majelis hakim dalam sidang putusan majelis hakim atas kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Windi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi pembangunan proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Baca juga:
Achsanul Qosasi Didakwa Terima Duit Rp 40 Miliar di Kasus BTS
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/3).
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Windi berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama empat bulan kurungan.
Windi Purnama dianggap melanggar Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.
Hakim menyatakan, Windi telah mengalirkan uang hasil korupsi dari proyek BTS 4G tersebut. Ia disebut berperan menjadi kurir uang hasil korupsi kepada sejumlah pihak atas arahan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif.
Dalam kasus ini, Windi menerima total uang Rp 240,5 miliar dari pihak perusahaan kontraktor dan subkon sebagai bentuk commitment fee, karena telah mendapat pekerjaan di proyek BTS 4G.
Windi juga disebut menikmati uang tersebut untuk keperluan pribadi seperti membayar cicilan rumah yang berlokasi di BSD, Tangerang Selatan dan untuk keperluan sehari-hari yang bersangkutan selama tinggal di Filipina dalam kurun waktu Februari-Mei 2023.
Putusan ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Windi Purnama selama empat tahun penjara. (Pon)
Baca juga:
Direktur PT Basis Utama Prima Divonis 2 Tahun Bui di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Ini Kasus Dugaan Korupsi Yang Bikin Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Dugaan Kasus Korupsi, Bukan OTT Kejaksaan
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
Penumpang Kereta Cepat Whoosh Tembus 5,1 Juta, Tak Terpengaruh Isu Korupsi
Setelah Tom Lembong Dapat Abolisi, 5 Petinggi Perusahaan Importasi Gula Dihukum 4 Tahun Penjara
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI