Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kurir Uang Rp 240,5 Miliar Hasil Korupsi BTS Divonis 3 Tahun Penjara

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 25 Maret 2024
 Kurir Uang Rp 240,5 Miliar Hasil Korupsi BTS Divonis 3 Tahun Penjara

Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama berdiri menghadap majelis hakim dalam sidang putusan majelis hakim atas kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Windi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi pembangunan proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Baca juga:

Achsanul Qosasi Didakwa Terima Duit Rp 40 Miliar di Kasus BTS

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/3).

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Windi berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama empat bulan kurungan.

Windi Purnama dianggap melanggar Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

Hakim menyatakan, Windi telah mengalirkan uang hasil korupsi dari proyek BTS 4G tersebut. Ia disebut berperan menjadi kurir uang hasil korupsi kepada sejumlah pihak atas arahan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif.

Dalam kasus ini, Windi menerima total uang Rp 240,5 miliar dari pihak perusahaan kontraktor dan subkon sebagai bentuk commitment fee, karena telah mendapat pekerjaan di proyek BTS 4G.

Windi juga disebut menikmati uang tersebut untuk keperluan pribadi seperti membayar cicilan rumah yang berlokasi di BSD, Tangerang Selatan dan untuk keperluan sehari-hari yang bersangkutan selama tinggal di Filipina dalam kurun waktu Februari-Mei 2023.

Putusan ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Windi Purnama selama empat tahun penjara. (Pon)

Baca juga:

Direktur PT Basis Utama Prima Divonis 2 Tahun Bui di Kasus Korupsi BTS Kominfo

#Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #BTS
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Indonesia
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
ShowBiz
Kontroversi Kategori Asian Pop Berlanjut, Recording Academy Respons Sikap BTS Cancel Grammy 2027
CEO Recording Academy Harvey Mason Jr. menanggapi keputusan BTS yang tidak mengajukan karya ke Grammy Awards 2027.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
Kontroversi Kategori Asian Pop Berlanjut, Recording Academy Respons Sikap BTS Cancel Grammy 2027
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Indonesia
Profil Noor Faizah Maenofie, Istri Bupati Pemalang yang Ikut Terjaring OTT KPK
Noor Faizah lebih dulu dikenal sebagai sosok yang berkiprah di bidang kesehatan masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Profil Noor Faizah Maenofie, Istri Bupati Pemalang yang Ikut Terjaring OTT KPK
ShowBiz
6 Rekor Album BTS ARIRANG di Billboard, Cetak Sejarah di Amerika Serikat
Album BTS ARIRANG mencetak sederet rekor di Billboard, mulai dari debut No. 1, bertahan tiga pekan di puncak, hingga menjadi album Korea pertama yang 12 pekan berada di Top 10.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
6 Rekor Album BTS ARIRANG di Billboard, Cetak Sejarah di Amerika Serikat
Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
ShowBiz
BTS Resmi Nyatakan Boikot Grammy, tak Majukan Karya Mereka Malah Lebih Memilih Dukung Musik yang Universal
Keputusan ini secara luas ditafsirkan sebagai bentuk protes terhadap kategori baru Best Asian Pop Music Performance yang diperkenalkan Recording Academy.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
BTS Resmi Nyatakan Boikot Grammy, tak Majukan Karya Mereka Malah Lebih Memilih Dukung Musik yang Universal
Indonesia
KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai OTT, Diduga terkait Jual Beli Jabatan
KPK menangkap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Hal itu terkait kasus jual beli jabatan.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai OTT, Diduga terkait Jual Beli Jabatan
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka Dugaan Jual Beli Jabatan
Tersangka dugaan jual beli jabatan yang juga Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (191) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka Dugaan Jual Beli Jabatan
Bagikan