Kurir Uang Rp 240,5 Miliar Hasil Korupsi BTS Divonis 3 Tahun Penjara

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 25 Maret 2024
 Kurir Uang Rp 240,5 Miliar Hasil Korupsi BTS Divonis 3 Tahun Penjara

Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama berdiri menghadap majelis hakim dalam sidang putusan majelis hakim atas kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Windi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi pembangunan proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Baca juga:

Achsanul Qosasi Didakwa Terima Duit Rp 40 Miliar di Kasus BTS

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/3).

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Windi berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama empat bulan kurungan.

Windi Purnama dianggap melanggar Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

Hakim menyatakan, Windi telah mengalirkan uang hasil korupsi dari proyek BTS 4G tersebut. Ia disebut berperan menjadi kurir uang hasil korupsi kepada sejumlah pihak atas arahan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif.

Dalam kasus ini, Windi menerima total uang Rp 240,5 miliar dari pihak perusahaan kontraktor dan subkon sebagai bentuk commitment fee, karena telah mendapat pekerjaan di proyek BTS 4G.

Windi juga disebut menikmati uang tersebut untuk keperluan pribadi seperti membayar cicilan rumah yang berlokasi di BSD, Tangerang Selatan dan untuk keperluan sehari-hari yang bersangkutan selama tinggal di Filipina dalam kurun waktu Februari-Mei 2023.

Putusan ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Windi Purnama selama empat tahun penjara. (Pon)

Baca juga:

Direktur PT Basis Utama Prima Divonis 2 Tahun Bui di Kasus Korupsi BTS Kominfo

#Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #BTS
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK menggelar OTT di Depok terkait dugaan suap sengketa lahan di PN Depok. Ketua dan wakil ketua PN Depok serta direktur PT Karabha Digdaya ikut diamankan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
Indonesia
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK memeriksa eks Menteri BUMN, Rini Soemarno. Hal itu terkait dugaan korupsi jual beli gas PGN.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
Indonesia
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tindakan KPK tersebut sebagai bukti komitmen dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor perpajakan yang selama ini dikenal rawan penyimpangan.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Indonesia
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Indonesia
KPK Lakukan OTT di Depok Jawa Barat
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Lakukan OTT di Depok Jawa Barat
Indonesia
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK mengungkap skandal restitusi pajak. Kepala KPP Madya Banjarmasin diketahui menerima uang senilai Ro 800 juta.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
Berita Foto
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
Petugas menunjukkan barang bukti uang sitaan dari OTT terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Didik Setiawan - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
Indonesia
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
KPK menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak. KPK amankan barang bukti uang Rp 1 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
ShowBiz
Konser Comeback BTS di Gwanghwamun Tayang Live Streaming di Netflix pada 21 Maret, Hadiah Lebaran buat ARMY Nih
Konser di Gwanghwamun akan disiarkan langsung di Netflix ke lebih dari 190 negara di seluruh dunia.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
  Konser Comeback BTS di Gwanghwamun Tayang Live Streaming di Netflix pada 21 Maret, Hadiah Lebaran buat ARMY Nih
Indonesia
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Kejagung mengungkap keberadaan Riza Chalid. Saat ini, ia diduga masih berada di Asia.
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Bagikan